Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan 120 Juta Atas Nama Ichwan Setiawan Terhadap Masjid Al-Birru

Editor by Editor
Juni 19, 2025
in Hukum, Pemerintah
0
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan 120 Juta Atas Nama Ichwan Setiawan Terhadap Masjid Al-Birru
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir atas perkara nomor 1060/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang menolak gugatan untuk seluruhnya yang diajukan oleh Ichwan Setiawan, seorang pengacara yang dibantu oleh LKBH Iblam, terhadap Adi Rachmat selaku Ketua DKM Masjid Al-Birru dan Bambang Sakuntala sebagai Nadzir Tanah Wakaf Masjid Al-Birru Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh Ichwan Setiawan senilai Rp 120 juta terkait dengan pembongkaran atap parkir yang dibangunnya untuk tempat mobil milik pribadinya di atas tanah wakaf Masjid Al-Birru ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim. Selain itu sebagaimana dapat dilihat di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), Ichwan Setiawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 441.000,00.

Perlu diketahui dalam sidang kesaksian atas nama Baratta Yusuf dan Ida Susyati selain memberi izin kepada Ichwan Setiawan juga telah menyerahkan dokumen serta surat penting Wafar kepadanya. Mereka berdua merupakan sepupu dan bibi Ichwan Setiawan, saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan harta tidak bergerak Masjid Al-Birru.

DKM, Nadzir, dan jamaah Masjid Al-Birru mengucapkan syukur dan terima kasih atas putusan ini. “Alhamdulillah, kami ucapkan syukur dan terima kasih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan yang diajukan oleh Iwan Setiawan,” kata Adi Rachmat, Ketua DKM Masjid Al-Birru.

“Putusan ini menegaskan keabsahan DKM dan Nadzir serta menyatakan bahwa masjid kami merupakan tanah wakaf, bukan tanah milik perseorangan,” tambahnya.

Mereka juga berterima kasih kepada kuasa hukum mereka dan para penggiat media sosial yang telah membantu mengawal kasus ini.

 

Amsar Amdani, SH., mewakili Tim Kuasa hukum Masjid Albirru dari MAA & Associates berharap dengan adanya putusan ini maka semua pihak yang masih memanfaatkan tanah wakaf Masjid Albirru untuk kepentingan pribadi agar segera menghentikannya dan mengembalikan pada peruntukannya semula sebagai Masjid sesuai amanah Ikrar Wakaf Tahun 1994 silam.

“Ini sudah dua kali Masjid digugat dan dua kali juga masjid dimenangkan PN Jakarta Selatan.”, tutup Amsar saat dampingi Kliennya.

 

EP

420
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Next Post
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kecamatan Pasar Minggu dalam rangka Peningkatan Upaya Keselamatan Transportasi

Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kecamatan Pasar Minggu dalam rangka Peningkatan Upaya Keselamatan Transportasi

Sukseskan Ketahanan Pangan : Babinsa Dampingi Kegiatan Poktan Pengairan Sawah 

Sukseskan Ketahanan Pangan : Babinsa Dampingi Kegiatan Poktan Pengairan Sawah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor 2025

DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor 2025

6 bulan ago
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit

Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit

12 bulan ago
Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

11 bulan ago
Bhabinkamtibmas Harapan Mulya Terima Penyerahan Sajam dari Warga

Bhabinkamtibmas Harapan Mulya Terima Penyerahan Sajam dari Warga

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB