Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Editor by Editor
Maret 8, 2025
in Hukum, Pemerintah, Pendidikan, Polri
0
Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya Romi Sikumbang ingatkan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak  (RSIA) Kenari Graha Medika Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat tidak lagi menolak pasien dengan modus dan alasan IGD Full dan lain sebagainya.

Atas hal yang telah terjadi pada RSIA Kenari Graha Medika Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan harus menindak tegas dan segera mengevaluasi Rumah Sakit tersebut. Penegasan itu disampaikan Romi Sikumbang saat ditemui wartawan Jumat 8 Maret 2025.

Dikatakan Romi, ketentuan nya RS tidak boleh menolak pasien walau alasan apapun. Tetapi pasien harus ditangani dulu dilakukan pertolongan pertama. Dan jika benar kamar rawat inap lagi penuh maka pihak RS harus memfasilitasi merujuk ke RS lain.

“Ketentuan ini harus diterapkan, maka Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus mengawasi dan sosialisasi serta memberikan sanksi tegas kepada RS yang melanggar aturan,” ujar Romi yang juga Aktivis Sosial.

Ia mengaku, selama ini banyak menerima keluhan masyarakat. Dimana, beberapa pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Sehingga, pasien kesulitan mencari RS yang kosong dan akhirnya jauh dari tempat tinggalnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan. Memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini kabupaten Bogor sedang menjalankan program UHC dengan prrogram ini warga Kabupaten Bogor dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan.

Pasien mendapat fasilitas rawat inap di RS berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per-UU/2024 adalah keputusan terkait optimalisasi Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024 yakni guna terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan kabupaten Bogor berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
(YB Sihombing)

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya Romi Sikumbang ingatkan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak  (RSIA) Kenari Graha Medika Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat tidak lagi menolak pasien dengan modus dan alasan IGD Full dan lain sebagainya.

Atas hal yang telah terjadi pada RSIA Kenari Graha Medika Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan harus menindak tegas dan segera mengevaluasi Rumah Sakit tersebut. Penegasan itu disampaikan Romi Sikumbang saat ditemui wartawan Jumat 8 Maret 2025.

Dikatakan Romi, ketentuan nya RS tidak boleh menolak pasien walau alasan apapun. Tetapi pasien harus ditangani dulu dilakukan pertolongan pertama. Dan jika benar kamar rawat inap lagi penuh maka pihak RS harus memfasilitasi merujuk ke RS lain.

“Ketentuan ini harus diterapkan, maka Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus mengawasi dan sosialisasi serta memberikan sanksi tegas kepada RS yang melanggar aturan,” ujar Romi yang juga Aktivis Sosial.

Ia mengaku, selama ini banyak menerima keluhan masyarakat. Dimana, beberapa pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Sehingga, pasien kesulitan mencari RS yang kosong dan akhirnya jauh dari tempat tinggalnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan. Memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini kabupaten Bogor sedang menjalankan program UHC dengan prrogram ini warga Kabupaten Bogor dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan.

Pasien mendapat fasilitas rawat inap di RS berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per-UU/2024 adalah keputusan terkait optimalisasi Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024 yakni guna terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan kabupaten Bogor berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

(YB Sihombing)

101
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
Next Post
Makan Bergizi Gratis Siap di Salurkan di Blok Benda Pasaleman Kabupaten Cirebon

Makan Bergizi Gratis Siap di Salurkan di Blok Benda Pasaleman Kabupaten Cirebon

Babinsa Kalijaga Laksanakan Pendampingan Poktan Ranggon Rengganis Budidaya Ikan Lele dan Mujair

Babinsa Kalijaga Laksanakan Pendampingan Poktan Ranggon Rengganis Budidaya Ikan Lele dan Mujair

Warga tagih janji DLH mengenai masalah polusi RDF Plant, jika gagal warga minta untuk ditutup!

Warga tagih janji DLH mengenai masalah polusi RDF Plant, jika gagal warga minta untuk ditutup!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

MK Hapus Presidential Threshold Putusan MK tentang Presidential Threshold, Said Iqbal Pede Calonkan Capres Sendiri 

MK Hapus Presidential Threshold Putusan MK tentang Presidential Threshold, Said Iqbal Pede Calonkan Capres Sendiri 

9 bulan ago
Mengawal dan bersilaturahmi dalam dinamika demokrasi pasca PilkadaTangerang

Mengawal dan bersilaturahmi dalam dinamika demokrasi pasca PilkadaTangerang

9 bulan ago
Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Pemuda Di duga Pelaku Tawuran Konten Yang Meresahkan Warga

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Pemuda Di duga Pelaku Tawuran Konten Yang Meresahkan Warga

11 bulan ago
“Jalan Penghubung Kayumanis Menuju Stasiun Cilebut Tergenang Lumpur, PUPR Kota Bogor Siapkan Perbaikan”

“Jalan Penghubung Kayumanis Menuju Stasiun Cilebut Tergenang Lumpur, PUPR Kota Bogor Siapkan Perbaikan”

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB