Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Editor by Editor
Maret 8, 2025
in Hukum, Pemerintah, Pendidikan, Polri
0
Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya Romi Sikumbang ingatkan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak  (RSIA) Kenari Graha Medika Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat tidak lagi menolak pasien dengan modus dan alasan IGD Full dan lain sebagainya.

Atas hal yang telah terjadi pada RSIA Kenari Graha Medika Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan harus menindak tegas dan segera mengevaluasi Rumah Sakit tersebut. Penegasan itu disampaikan Romi Sikumbang saat ditemui wartawan Jumat 8 Maret 2025.

Dikatakan Romi, ketentuan nya RS tidak boleh menolak pasien walau alasan apapun. Tetapi pasien harus ditangani dulu dilakukan pertolongan pertama. Dan jika benar kamar rawat inap lagi penuh maka pihak RS harus memfasilitasi merujuk ke RS lain.

“Ketentuan ini harus diterapkan, maka Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus mengawasi dan sosialisasi serta memberikan sanksi tegas kepada RS yang melanggar aturan,” ujar Romi yang juga Aktivis Sosial.

Ia mengaku, selama ini banyak menerima keluhan masyarakat. Dimana, beberapa pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Sehingga, pasien kesulitan mencari RS yang kosong dan akhirnya jauh dari tempat tinggalnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan. Memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini kabupaten Bogor sedang menjalankan program UHC dengan prrogram ini warga Kabupaten Bogor dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan.

Pasien mendapat fasilitas rawat inap di RS berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per-UU/2024 adalah keputusan terkait optimalisasi Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024 yakni guna terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan kabupaten Bogor berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
(YB Sihombing)

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya Romi Sikumbang ingatkan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak  (RSIA) Kenari Graha Medika Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat tidak lagi menolak pasien dengan modus dan alasan IGD Full dan lain sebagainya.

Atas hal yang telah terjadi pada RSIA Kenari Graha Medika Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama BPJS Kesehatan harus menindak tegas dan segera mengevaluasi Rumah Sakit tersebut. Penegasan itu disampaikan Romi Sikumbang saat ditemui wartawan Jumat 8 Maret 2025.

Dikatakan Romi, ketentuan nya RS tidak boleh menolak pasien walau alasan apapun. Tetapi pasien harus ditangani dulu dilakukan pertolongan pertama. Dan jika benar kamar rawat inap lagi penuh maka pihak RS harus memfasilitasi merujuk ke RS lain.

“Ketentuan ini harus diterapkan, maka Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus mengawasi dan sosialisasi serta memberikan sanksi tegas kepada RS yang melanggar aturan,” ujar Romi yang juga Aktivis Sosial.

Ia mengaku, selama ini banyak menerima keluhan masyarakat. Dimana, beberapa pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Sehingga, pasien kesulitan mencari RS yang kosong dan akhirnya jauh dari tempat tinggalnya.

“Ini harus menjadi perhatian serius Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan. Memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini kabupaten Bogor sedang menjalankan program UHC dengan prrogram ini warga Kabupaten Bogor dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan.

Pasien mendapat fasilitas rawat inap di RS berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/254/Kpts/Per-UU/2024 adalah keputusan terkait optimalisasi Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024 yakni guna terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan kabupaten Bogor berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

(YB Sihombing)

119
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe
Polri

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Next Post
Makan Bergizi Gratis Siap di Salurkan di Blok Benda Pasaleman Kabupaten Cirebon

Makan Bergizi Gratis Siap di Salurkan di Blok Benda Pasaleman Kabupaten Cirebon

Babinsa Kalijaga Laksanakan Pendampingan Poktan Ranggon Rengganis Budidaya Ikan Lele dan Mujair

Babinsa Kalijaga Laksanakan Pendampingan Poktan Ranggon Rengganis Budidaya Ikan Lele dan Mujair

Warga tagih janji DLH mengenai masalah polusi RDF Plant, jika gagal warga minta untuk ditutup!

Warga tagih janji DLH mengenai masalah polusi RDF Plant, jika gagal warga minta untuk ditutup!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 158 TKP Terkuak

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 158 TKP Terkuak

2 minggu ago
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Jatiwaringin Bripka Wardoyo Evakuasi Korban dan Pohon Tumbang di Pondok Gede.

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Jatiwaringin Bripka Wardoyo Evakuasi Korban dan Pohon Tumbang di Pondok Gede.

12 bulan ago
Sinergitas TNI-Polri : Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Lurah Kejaksan Pasang Spanduk Penolakan Geng Motor

Sinergitas TNI-Polri : Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Lurah Kejaksan Pasang Spanduk Penolakan Geng Motor

5 bulan ago
Polda Jateng Selidiki Kematian Alm. Darso; Lakukan Ekshumasi Sebagai Langkah Scientific Crime Investigation

Polda Jateng Selidiki Kematian Alm. Darso; Lakukan Ekshumasi Sebagai Langkah Scientific Crime Investigation

10 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB