RadarKriminal.id, Kabupaten Jepara – Permainan Ilegal kembali marak di wilayah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Di tengah gencar-gencarnya Pihak aparat penegak hukum setempat mengadakan operasi pekat terkait dengan adanya Aktivitas permainan ilegal, namun permainan ilegal di wilayah kabupaten Jepara seakan tak pernah surut, meski Sebelumnya praktik permainan ilegal di wilayah tersebut sempat tutup karena ramai media memberitakan permainan ilegal dan sempat viral di sosial media.
Tidak diketahui apa alasan permainan ilegal tersebut kini mulai ramai kembali di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Jepara. Bahkan timbul korelasi dan pertanyaan kenapa saat ini kok ramai kembali dan belum ada tindakan untuk ditutup. Kalau ditutup pasti selesai.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada Selasa (17/1/2025), terdeteksi bahwa permainan ilegal di beberapa titik dengan kordinator lapangan yang berinisial ( Yuli) di wilayah Kecamatan Bangsri, dan kecamatan lainnya di kabupaten Jepara sudah mulai marak kembali.
Salah seorang warga saat diwawancarai mengaku bahwa permainan ilegal sudah cukup lama ada di wilayah tersebut.
“Kalau di sini mas, sudah marak sekali permainan ilegal ini . Bahkan, permainan ilegal terkesan bukan barang aneh lagi di masyarakat,”bahkan pihak polres pun juga sudah tau bahkan sengaja melakukan pembiaran dengan aktifitas permainan ilegal tersebut ungkapnya.
“Ya sebetulnya kami sangat menyayangkan Permainan ilegal masih terjadi di tengah masyarakat,” keluhnya, mau mengadu ke polres Jepara pun masih aja di biarkan gak tau ada apa dengan polres Jepara seakan akan perintah bapak kapolri pun tak di hiraukan malah katanya pihak polres sudah tau.
Dengan adanya penemuan tersebut membuktikan bahwa Permainan ilegal ini sudah sekian lama ada dan marak berkembang di Kabupaten Jepara tanpa ada upaya yang serius dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas guna menghentikan aktivitas itu.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media akan secepatnya melakukan klarifikasi kepada Pihak Polres Jepara khususnya Satreskrim Polres Jepara untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan malah melakukan pembiaran dan tutup mata ada apa?
EP