Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara

Editor by Editor
Februari 25, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidoarjo,– Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kian menjamur di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di kawasan Jalan Melati III, Kureksari, Kecamatan Waru. Berdasarkan hasil investigasi media dan lembaga jam 19.37 WIB, di temukan fakta mengejutkan bahwa praktik Rokok Ilegal ini di duga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).(Sabtu 15 februari 2025)

Seorang penjual rokok ilegal berinisial Ags mengaku bahwa aktivitas perdagangannya berjalan lancar karena adanya “koordinasi” dengan beberapa pihak. Ia menyebut bahwa seorang oknum Polsek Waru berinisial B menerima uang sebesar Rp 500.000,- per bulan, sedangkan oknum Polres Sidoarjo berinisial DD di duga menerima Rp 1.000.000,- per bulan. Uang tersebut di duga di gunakan sebagai “biaya keamanan” agar penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan, dari pagi hingga malam hari.

Lebih mengejutkan lagi, Ags juga mengklaim memiliki rekanan dari Bea Cukai, yang turut memperlancar distribusi rokok ilegal ini. Namun, ia masih merahasiakan identitas pihak tersebut.

Tindakan Hukum dan Pihak Berwenang

Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara, terutama dalam aspek penerimaan pajak dan cukai. Terkait dengan kasus ini, terdapat beberapa pihak yang berwenang dalam penindakan, antara lain:

1. Bea Cukai – Bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi.

 

2. Satpol PP – Memiliki kewenangan untuk melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran Perda terkait barang dagangan ilegal.

 

3. Polri dan Propam – Wajib menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam praktik suap dan melindungi aktivitas ilegal.

 

Sanksi Hukum yang Berlaku

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peredaran rokok ilegal melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 mengancam pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Cukai juga menyebutkan denda sebesar 10 kali lipat nilai cukai bagi pelaku pelanggaran.

 

Sementara itu, keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap dan perlindungan terhadap pelanggaran hukum ini dapat dijerat dengan:

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

Pasal 421 KUHP, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Tindakan Tegas Diharapkan

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Bea Cukai, Satpol PP, serta Kepolisian bertindak tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Selain itu, Propam dan instansi terkait harus mengusut dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik suap yang memperlancar peredaran barang ilegal ini.

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi resmi. Dengan penegakan hukum yang ketat, di harapkan peredaran rokok ilegal dapat di berantas dan oknum-oknum yang terlibat di berikan sanksi tegas,

44
Editor

Editor

Related Posts

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali
Polri

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 
Polri

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
Next Post
Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid

Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Kapolres Cirebon Kota Gelar’ Apel Pratugas Pengamanan Aksi Unjuk Rasa GMC di DPRD Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Gelar' Apel Pratugas Pengamanan Aksi Unjuk Rasa GMC di DPRD Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bakso Rebon Polresta Cirebon Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat

Bakso Rebon Polresta Cirebon Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat

1 tahun ago

Pengubinan Padi Siap Panen di Kelurahan Pegambiran, Cirebon: Kerja Sama Antara Bati Wanwil Siter, Batuud Ramil, Penyuluh Distan, dan BPS Kota Cirebon

5 bulan ago

Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Metro Jakarta Timur Open 2025 Berakhir Sukses

5 bulan ago
Kapolres Cirebon Kota Hadiri Kegiatan Panen Kangkung dan Cabe di KPLH Warnasari Berseri.

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Kegiatan Panen Kangkung dan Cabe di KPLH Warnasari Berseri.

8 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB