Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Penyimpanan Bio Solar Ilegal di Panunggangan Barat Cibodas Diduga Langgar UU Migas

Editor by Editor
Juli 29, 2025
in Hukum, Polri
0
Penyimpanan Bio Solar Ilegal di Panunggangan Barat Cibodas Diduga Langgar UU Migas
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Tangerang – Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga milik seseorang berinisial ALX terpantau beroperasi di kawasan Jalan Imam Bonjol / Jalan Candra, tepatnya di wilayah Panunggangan Barat 3, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Gudang tersebut diketahui menampung BBM jenis Bio Solar secara ilegal dan diduga merupakan titik pengepulan bahan bakar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengepulan dan penyimpanan BBM itu telah berlangsung selama beberapa waktu dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, selain melanggar aturan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan lingkungan dan warga karena potensi kebakaran serta pencemaran.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM tanpa izin merupakan tindak pidana.

 

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 53 huruf b:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

 

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Kepolisian setempat dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, pemilik gudang dan seluruh pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi BBM, tetapi juga merusak tatanan distribusi energi nasional yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

 

(Supriyadi)

85
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe
Polri

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling
Polri

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025
Next Post
Satpol PP Kabupaten Bogor Rajin Razia PKL Disetiap Wilayah, Aktivis: Kecamatan Babakanmadang Kok Aman Aja?

Satpol PP Kabupaten Bogor Rajin Razia PKL Disetiap Wilayah, Aktivis: Kecamatan Babakanmadang Kok Aman Aja?

Babinsa Kelurahan Sunyaragi Dampingi Petani Poktan Bangkit Lakukan Penyemprotan Padi Usia 50 Hari

Babinsa Kelurahan Sunyaragi Dampingi Petani Poktan Bangkit Lakukan Penyemprotan Padi Usia 50 Hari

Sinergi Tangkal Radikalisme, Polri Gelar FGD di Kupang Bertema “Teroris Musuh Kita Bersama

Sinergi Tangkal Radikalisme, Polri Gelar FGD di Kupang Bertema “Teroris Musuh Kita Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pasca Insiden Bullying, Siswa SMAN 1 Sukamakmur Putus Sekolah Butuh Perhatian Pemerintah

Pasca Insiden Bullying, Siswa SMAN 1 Sukamakmur Putus Sekolah Butuh Perhatian Pemerintah

10 bulan ago
Danrem 063/SGJ Mendampingi Pangdam III/SLW hadiri pemakaman ibunda KASAD 

Danrem 063/SGJ Mendampingi Pangdam III/SLW hadiri pemakaman ibunda KASAD 

7 bulan ago
Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

1 tahun ago
Gugatan ini di layamgkan 47 warga tanah merah yang menjadi korban  terdampak kebakaran depo  plumpang

Gugatan ini di layamgkan 47 warga tanah merah yang menjadi korban terdampak kebakaran depo plumpang

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB