Radarkriminal.Id, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel ilegal. Sebanyak enam orang tersangka diamankan masing-masing berinisial IR (26), BK (32), FS (28), NT (20), HT (38), dan AA (24).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas maraknya kebakaran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama Juli hingga Agustus 2025.
“Modus operandinya, para pelaku menyalahgunakan gas subsidi dengan cara menjual, menawarkan, memperdagangkan gas portable hasil pemindahan isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram,” kata Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/9/2025).
Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buying oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari rekaman amatir, terlihat seorang pelaku membawa paket berisi kaleng gas portabel ilegal yang dibungkus plastik hitam.
Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Krisnha Narayana menambahkan, para pelaku menjual gas oplosan tersebut melalui e-commerce dengan harga lebih murah dari pasaran. “Rumah-rumah pribadi mereka dijadikan tempat produksi gas portabel ilegal,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta menyatakan isi kaleng gas tersebut tidak sesuai standar. “Karena disuntikkan secara manual tanpa sertifikasi, produk ini sangat berpotensi menyebabkan kebakaran dan mengancam nyawa,” jelas Ngurah.
Dari satu tabung gas melon 3 kilogram, para pelaku bisa mengisi 12 kaleng gas portabel ukuran 230 gram yang dijual seharga Rp15 ribu per kaleng. Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap tabung gas subsidi yang dioplos.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 tabung gas elpiji 3 kilogram, 557 kaleng gas portabel isi, serta 98 kaleng kosong.
Ke enam tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, yakni Pasal 32 juncto Pasal 30 dan 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penulis : indah astriani