Radarkriminal.id, Bandung, Jabar – Seorang Ibu Rumah Tangga Sebut Saja Namanya HFS Tanda Tangan Kuasa Namun 2 Tahun Perkaranya yang Telah Dikuasakan Tidak Ada Perkembangan Apapun Lidik Tetap Lidik, yang Sudah Tinggal di Penetapan Tersangka Dihentikan, akhirnya Mobil Gran Max yg Dikuasai Tanpa Hak Oleh DMS.
Salah Satu Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional Mobil Tersebut Dijadikan Buat Operasional PKN Selama 2 Tahun’ Oleh DMS & Pengacara nya Diminta Kembali Oleh HFS Tetapi Tidak Diberikan. Karena Tidak ada Itikad Baik Balas Somasi Akhirnya ,DiLaporkan Dugaan Penggelapan ke Polres Kota Bekasi ujar (HFS).
Tidak Hanya Disitu (HFS) Melaporkan Pengacara “DA” Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dugaan Pelanggaran kode Etik Advokat Digugat ke Dewan Kehormatan Peradi yang Sidang 17 Mei 2025. Dilakukannya Pelaporan & Gugatan Tersebut Bukan Semata-Mata Mewakili Perasaan HFS Sebagai Korban,Supaya ada Efek Jerah & Terutamanya Demi Kepentingan Umum.
Agar Tidak ada Lagi Korban Lain, Menjadi korban itu Bukan Hanya Dirugikan secara Materil dan Immateril Tetapi juga Mengalami Tekanan Psikis yang Hebat, dan Juga Membuat sakit Hati yang sulit dilupakan,Jika pengacara Tanpa ada beban & tanggung jawab moral Dengan Mudahnya menjadi Dua arah Sebentar kuasa Hukum Terlapor lalu Pelapor ujar Ungkap nya (HFS)
Dewan Majelis yang Menyidangkan Perkara ini kiranya memberikan keputusan yang adil” tergugat diberhentikan permanen dari Peradi. Masih Banyak Advokat yang Profesional yg menjadikan kode Etik sbg Hukum,tertinggi Dalam menjalan profesinya & Masih Banyak Calon Advokat yang militan, tungkas Frieskaria Sirait.
Saat hendak di kofirmasi Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) (MS) Bungkam.
(YB SIHOMBING)