Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

Editor by Editor
September 18, 2024
in Hukum
0
Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id. JAKARTA | Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, dalam siaran pressnya membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

“Benar, kami telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tanggal 17 September 2024 terhadap 6 (enam) Hakim Agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. “Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).

 

Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.

 

Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

 

“Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. “Jelasnya.

 

Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena – mena.

 

“Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. “Jelas Richard.

 

Menurut Richard gugatan yang dilayangkannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karenanya Richard William yang bertindak selaku kuasa hukum dari terpidana korban kriminalisasi hukum itu melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. “Bebernya.

 

Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.

 

“Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. “Ucap dia.

 

Berdasarkan fakta – fakta yang dimilikinya, Richard berharap gugatan yang dilakukannya di PN Jakarta Pusat agar mendapatkan pencapaian ril dalam penanganan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung serta Pengadilan Tinggi agar benar – benar dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi.

 

“Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari Para Oknum Hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud. “Ulas Richard.

 

Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak – pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. “Pungkasnya.[]

 

 

Jakarta, 17 September 2024

Hormat kami,

Firma Hukum Richard William and Partner

TTD

RICHARD WILLIAM

 

( Pewarta : Loly )

165
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Next Post
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pembinaan Program Masyarakat Tanggap Bencana.

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pembinaan Program Masyarakat Tanggap Bencana.

Indonesia dan EU luncurkan  Publikasi Kerja sama EU dan Indonesia 2024 – 2025

Indonesia dan EU luncurkan Publikasi Kerja sama EU dan Indonesia 2024 - 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AKBP Rosyid Hartanto Resmi Jabat Kapolres Boyolali, Tradisi Pedang Pora Warnai Penyambutan

10 bulan ago
Dandim 0614/Kota Cirebon Pembaca UUD 1945, Pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Tingkat Kota Cirebon

Dandim 0614/Kota Cirebon Pembaca UUD 1945, Pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Tingkat Kota Cirebon

1 tahun ago
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Hack Email dengan Nilai Fantastis

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Hack Email dengan Nilai Fantastis

5 bulan ago
Rapat Penentuan Kegiatan TMMD Imbangan Tahun 2025 Digelar di Aula DPMD Kabupaten Cirebon

Rapat Penentuan Kegiatan TMMD Imbangan Tahun 2025 Digelar di Aula DPMD Kabupaten Cirebon

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB