Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Penasehat Hukum Sebut Tindakan Pemohon Ditahan Cacat Formil, Tidak Sah dan Cacat Yuridis Legal Standing   

Editor by Editor
Oktober 2, 2025
in Lainnya
0
Penasehat Hukum Sebut Tindakan Pemohon Ditahan Cacat Formil, Tidak Sah dan Cacat Yuridis Legal Standing       
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, DENPASAR,-Pihak Pemohon Prapengadilan Adita Felicia Eugine didampingi Penasehat Hukum, Prof.DR. Suhandi Cahaya, SH.,MH., bersama Tu Bagus Pradita Dalem, SH., dan Anak Agung Gde Rai Sukajaya, SH.,MH., dari Kantor Hukum TB INTERNASIONAL LEGAL CONSULTAN dan LAW OFFICE di Jalan Teuku Umar Nomor 115, Denpasar.

 

Pertama kalinya, Sidang Prapengadilan Pihak Pemohon didampingi Penasehat Hukum, T.B. Pradita Dalem, SH.,cs, digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 September 2025.

 

Adapun Pihak Terlawan dalam Sidang Praperadilan adalah Kapolda Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Bali.

 

Dalam Sidang Prapengadilan tersebut, Penasehat Hukum T.B.Pradita Dalem, SH.,cs, menguraikan sebab kliennya ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka, yang menurutnya hal ini sebagai bentuk yang janggal dalam sebuah Tindak pidana.

 

Penasehat Hukum Pemohon, T.B. Pradita Dalem SH., menyebutkan, bahwa Sidang Praperadilan tersebut muncul dari penetapan kliennya sebagai tersangka, yang menurutnya patut diduga cacat formil.

 

Hal tersebut, bermula pada 12 Agustus 2025, kliennya selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas PT Vanya Asset Management (51%) bersama Felice, selaku Manager Keuangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Hotel MAYA yang merupakan aset dari PT yang mereka Miliki.

 

Sidak ini dilakukan, karena adanya Kasus Hukum penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal oleh Direktur dan kasus penjualan minuman keras ini sudah ditangani oleh Polsek Kuta Utara.

 

Saat itu, Polsek Kuta Utara melakukan penggerebekan, pada bulan Juli 2025.

 

Selain itu, juga terdapat pelaporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang patut diduga dilakukan oleh Manager sebelumnya, yaitu Alexandria WNA asal Rusia,” kata Penasehat Hukum, TB. Pradita Dalem, SH.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Vanya Asset Management, No.01/SK-DIRUT/III/2025, kliennya datang ke lokasi Hotel untuk melakukan Sidak dan Audit Hotel, sebab sebelumnya Hotel telah diambil alih dari Management yang tidak sah, karena bekerja tanpa izin dari pihak Direktur Utama.

 

Ketika Direktur dan juga selaku pemilik saham Mayoritas dan Manager Keuangan mendatangi hotel yang merupakan aset PT milik mereka sendiri malah mereka mendapati kamar-kamar hotel dikunci oleh pihak yang tidak diketahui. Bahkan, Kantor Management juga dikunci oleh pihak yang tidak dikenalnya.

 

Tak hanya itu, Adita Felice yang juga selaku Manager Keuangan PT. Vanya Asset Management dan juga istri dari Pemilik Saham Mayoritas PT Vanya Asset Management melihat beberapa Dokumen, yaitu Print Out Bookingan Hotel dari bulan Agustus hingga Desember. Hal tersebut terlihat janggal oleh Manager Keuangan PT Tersebut.

 

Hal tersebut dikarenakan Operasional Hotel sedang ditutup oleh Direktur dan juga Pemegang Saham mayoritas, yaitu Alfred Hartono Lukman, karena adanya kasus penjualan Minuman Keras didalam hotel yang sedang berjalan dan juga perizinan hotel belum sepenuhnya rampung.

 

Selang tidak beberapa lama setelah kedua Pasutri tersebut berada di hotel, datanglah Manager sebelumnya, yaitu Alexandria seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia menemui Direktur yang juga pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya.

 

Kemudian, Alexandria menyampaikan bahwa ia adalah pengelola hotel yang sah berdasarkan surat pengangkatan dari Komisaris PT Vanya Asset Management, yaitu Mcvin seorang WNA dari Singapura.

 

Pada saat itu, Alexandria hanya menunjukan satu lembar surat pengangkatan dari Komisaris PT. Vanya Asset Management. Kemudian, hal tersebut langsung dibantah oleh Direktur, yang juga Pemilik Saham Mayoritas Alfred, karena dia mengatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada Komisaris untuk mengangkat Pegawai, Manager bahkan Direktur dan juga tidak pernah ada RUPS sebelumnya yang menyatakan hal tersebut.

 

Kemudian, karena tidak ada titik temu, Direktur dan juga istrinya yang juga Manager Keuangan pergi meninggalkan Hotel MAYA yang merupakan aset dari PT. Vanya yang notabene milik dari Alfred.

 

Menariknya, Maneger Keuangan menemukan dokumen print out bookingan hotel tersebut, maka selaku Manager Keuangan, ia membawa print out tersebut untuk diberikan kepada Polres Badung, guna melengkapi barang bukti laporan penggelapan yang telah diajukan oleh Direktur Utama, sekaligus Pemilik Saham Mayoritas, Alfred Hartono lukman.

 

Pada keesokannya harinya, Alexandra seorang WNA asal Rusia, pada 13 Agustus 2025 membuat laporan ke Polda Bali dengan No laporan LP/B/556/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI

kepada Alfred Hartono Lukman yang merupakan Direktur plus Pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya, Adita Felicia Eugene yang juga Manager Keuangan PT Vanya Asset Management, dengan dugaan Pencurian, sesuai Pasal 362 dan Pengeroyokan/ Pengerusakan sesuai dengan pasal 170 KUHP.

 

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, kejanggalan ini muncul setelah proses laporan tersebut terjadi.

 

Anehnya, proses Laporan diterima Polda Bali, pada 13 Agustus 2025, namun pada 14 Agustus 2025, Terlapor Alfred Hartono Lukman dan istrinya Adita Felicia Eugene ditangkap oleh Penyidik Unit V Subdit 3 Krimum Polda Bali di kediamannya dengan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/77/VIII/Res.1.8/2025/Ditreskrimum.

 

Menurutnya, Penangkapan tersebut menjadi janggal, karena kliennya sama sekali belum pernah diperiksa ataupun diminta keterangan sebagai Saksi oleh pihak Penyidik Polda Bali.

 

Oleh sebab itu, menurut Kuasa Hukum yang terkenal dengan senyumnya yang manis tersebut, kejanggalan lainnya adalah proses yang dilakukan Penyidik Polda Bali sungguh sangat cepat.

 

“Laporan dilakukan, pada 13 agustus 2025 dan penangkapan dilakukan, pada 14 Agustus 2025, yang kemudian ditetapkan menjadi Tersangka, pada 15 Agustus 2025 dan dilakukan Penahanan Langsung, pada tanggal tersebut terhadap Ibu Adita Felicia Eugene yang merupakan Manager Keuangan sah PT. Vanya Asset Managenent pemilik aset Hotel MAYA,” kata Penasehat Hukum TB. Pradita Dalem, SH.

 

Karena Proses Hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali dinilai terlalu cepat patut diduga ada Cacat Formil maupun Cacat Prosedural, maka Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Denpasar dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2025/PN Denpasar.

 

Kali ini,

Sidang Praperadilan menghadirkan 2 Tokoh Saksi Ahli yang Mumpuni di Keahlian Bidang Pidana maupun Hukum Acara Pidana, yaitu Dr.A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., dari Pihak Pemohon dan juga Dr. Dewi Bunga, SH.,MH., dari pihak Termohon (Polda Bali).

 

Sesuai keterangan Narasumber Saksi Ahli Pemohon, bahwa penangkapan Pemohon/Surat Perintah Penangkapan No:SP.Kap/77/Vlll/RES.1.8//2025/DITRESKRIMUM tanggal 14 Agustus 2025 dianggap Cacat Prosedural, karena penangkapan dianggap tidak sah serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum.

 

Menurut Saksi Ahli Hukum, Dr.A.A.Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., jika laporan tertanggal 13 Agustus 2025, kemudian SPDP keluar pada 13 Agustus 2025 dan ditangkap, pada 14 Agustus 2025 serta penetapan tersangka baru terjadi, pada 15 Agustus 2025, maka hal tersebut bisa dikategorikan merupakan Cacat Formil.

 

Demikian pula, jika dalam pelaksanaan penangkapan belum diperiksa serta dilengkapi 2 alat bukti yang kuat merupakan Cacat Prosedural serta tidak sah dan batal demi hukum.

 

Bahkan, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/148/Vlll/RES.1.8/2025/Dirreskrimum, tertanggal 15 Agustus 2025 dianggap Cacat Formil tidak memenuhi syarat oleh Tim Penasehat Pemohon, sebab dalam penetapan sebagai Tersangka seharusnya melalui Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu.

 

Untuk itu, Penasehat Hukum Pemohon menyatakan tindakan menahan Pemohon Cacat Formil dan tidak sah, yang dianggap tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum.

 

Demikian pula, lanjutnya penahanan Pemohon atas dasar Pasal 362 KUHP Cacat Formil, karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan, sebagaimana Pasal 21 KUHP masuk Cacat Yuridis LEGAL Standing yang dilakukan oleh Pelapor Alexandra, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

 

“Oleh sebab itu, terkait Pelapor yang sah untuk laporan tindak pidana atas aset PT Vanya Asset Management adalah Direktur Utama PT Vanya selaku Pemilik dan Hukum perusahaan tersebut,” tegas T.B. Pradita Dalem, SH.

 

Terkait penangguhan penahanan, dalam upaya Praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, penangguhan penahanan masih tetap bisa dilakukan untuk menguji materi surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Bali.

 

Adapun penilaian Hakim Praperadilan yang dimohon pihak Pemohon Adita Felicia Eugine mengingatkan dengan adanya Sidang Praperadilan diminta Polisi harus lebih berhati-hati dalam menahan dan menetapkan Tersangka, dengan wajib diperiksa dahulu sebagai Saksi, sebelum dijadikan sebagai Tersangka.

 

 

( RedaksiTim ).

50
Editor

Editor

Related Posts

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Sambil patroli dialogis Sat Samapta sosialisasikan layanan Call Center 110 
Lainnya

Sambil patroli dialogis Sat Samapta sosialisasikan layanan Call Center 110 

November 23, 2025
Next Post
Polres Nias Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Di Lolofaoso, Budieli Apresiasi Penyidik

Polres Nias Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Di Lolofaoso, Budieli Apresiasi Penyidik

Pjs. Kasdim 0614/Kota Cirebon Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara pada Kegiatan MP

Pjs. Kasdim 0614/Kota Cirebon Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara pada Kegiatan MP

Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Sidak ke Dapur MBG Pastikan Kualitas dan Higienitas Terjamin

Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Sidak ke Dapur MBG Pastikan Kualitas dan Higienitas Terjamin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda Metro Jaya Pastikan Situasi di DPR Aman Terkendali, 1.371 Personel Diterjunkan

Polda Metro Jaya Pastikan Situasi di DPR Aman Terkendali, 1.371 Personel Diterjunkan

3 bulan ago
Inilah Cara Unik Polresta Cirebon Cegah Pemudik Ngantuk, Bagikan Herbal dan Minyak Kayu Putih

Inilah Cara Unik Polresta Cirebon Cegah Pemudik Ngantuk, Bagikan Herbal dan Minyak Kayu Putih

8 bulan ago

Kapolda Jateng dan Pangdam Kunjungi Jepara, Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

2 tahun ago
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Berakhir Damai

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Berakhir Damai

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

Trending

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP
TNI

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

by Editor
November 26, 2025
0

Radarkriminal.id, Blitar, Rabu, 26/11/2025, Blitar - Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Semen, Kecamatan Gandusari,...

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB