Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Editor by Editor
September 7, 2025
in Lainnya
0
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta – Penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sorotan publik. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah secara prosedural dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Dr. Alpi Sahari, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Dr. Alpi juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana seperti nullum delictum nulla poena sine lege dan didasarkan pada crime control model.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu bisa menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum,” jelas Dr. Alpi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian atau beberapa perbuatan terpisah.

Dr. Alpi juga menegaskan bahwa penghasutan (opruien) memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” tambahnya.

Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat luas dan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari dampak tindakan pidana yang ditimbulkan.

[ Efni Jojor Rotua .Mqnulang ]

51
Editor

Editor

Related Posts

Mie Sedaap, merek mie instan pilihan Gen-Z Indonesia, dengan bangga mengumumkan acara Come See Mie edisi Meet The Stars of The Ultimate Journey yang diselenggarakan di Mall Ambarsador Jakarta Pusat
Lainnya

Mie Sedaap, merek mie instan pilihan Gen-Z Indonesia, dengan bangga mengumumkan acara Come See Mie edisi Meet The Stars of The Ultimate Journey yang diselenggarakan di Mall Ambarsador Jakarta Pusat

Oktober 23, 2025
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
Lainnya

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Oktober 23, 2025
Dr Bambang Patijaya SE MM Sukses Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti
Lainnya

Dr Bambang Patijaya SE MM Sukses Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti

Oktober 22, 2025
Next Post
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

9 bulan ago
Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor

1 tahun ago
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor Sambang Kamtibmas Bersama Anggota DPR RI

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor Sambang Kamtibmas Bersama Anggota DPR RI

1 tahun ago
Babinsa Kecapi Ikut Panen Padi, Sukseskan Hanpangan

Babinsa Kecapi Ikut Panen Padi, Sukseskan Hanpangan

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023”

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB Kodap XVI Yahukimo

Bikin SKCK Kini Gak Ribet, Cukup Lewat POLRI Super App: Cepat, Praktis, dan Transparan

Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Jihan, Anak Disabilitas di Jakasampurna

Satgas Pangan Polres Cirebon Kota Lakukan Pengecekan Harga Beras di Pasar Kanoman, Pastikan Stabilitas dan Ketersediaan Pangan Tetap Terjaga.

Polres Cirebon Kota Gelar Aksi Berbagi, Wujud Nyata “Polri Untuk Masyarakat.

Trending

Personel Korbrimob Polri Raih Penghargaan dari Pemkot Salatiga atas Prestasi di Bidang Keamanan Siber
Polri

Personel Korbrimob Polri Raih Penghargaan dari Pemkot Salatiga atas Prestasi di Bidang Keamanan Siber

by Editor
Oktober 24, 2025
0

RadarKriminal.id, Kelapa Dua Depok, 23 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anggota Korps Brimob Polri....

Polsek Cikupa Amankan Keberangkatan Massa Aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu ke Kantor Bupati Tangerang

Polsek Cikupa Amankan Keberangkatan Massa Aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu ke Kantor Bupati Tangerang

Oktober 24, 2025
Polsek Panongan Laksanakan Program Kapolda Banten “Poliran” Sektor Peternakan, Dorong Warga Produktif dan Mandiri

Polsek Panongan Laksanakan Program Kapolda Banten “Poliran” Sektor Peternakan, Dorong Warga Produktif dan Mandiri

Oktober 24, 2025
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023”

Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023”

Oktober 23, 2025
Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB Kodap XVI Yahukimo

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB Kodap XVI Yahukimo

Oktober 23, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB