Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh BNN: Total 27 Kilogram Sabu dan Cathinone Dimusnahkan dalam Konferensi Pers di Jakarta

Editor by Editor
Februari 8, 2025
in Polri
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Petugas BNN menyiapkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (7/2/2025). BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone yang merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Dalam kesempatan tersebut BNN juga merilis pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).Petugas BNN memusnahkan barang bukti narkotika usai konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (7/2/2025).BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone yang merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang.

Dalam kesempatan tersebut BNN juga merilis pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram.

Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang be hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2) Total barang bukti ya dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pide narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang dis sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, te disisihkan sebelumnya 96.95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan laboratorium di persidangan.Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut

1. LKN 0074: Buah dan kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Expre (RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram as Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bermar AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selata

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersang lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluri tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidar penjara seumur hidup.

2. LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalka penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP da CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandas Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dub salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yar merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Ate perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksim hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalka penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebu dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DH Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima pake Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yan menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan da kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atam pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh

5. empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaar petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang temyata berisi sabu seberat 25.313 gram.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM ata perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Selanjutnya, seluru tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebi lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasa 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang terungkap dalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga negara asing sebagai kurir. Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbaga pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.

( Irwan)

95
Editor

Editor

Related Posts

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe
Polri

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling
Polri

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merk Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merk Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Polres Boyolali Belum Ada Tindakan Terkait Adanya Aktivitas Mafia Solar SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali, Tim Awak Media Akan Lapor Itwasda Propam Polda Jateng

Polres Boyolali menciderai produk hukum dan presisi polri seakan mandul tidak berfungsi Terkait Adanya Aktivitas Mafia Solar SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali

Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk Mobil Baru Mulai Maret 2025

Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk Mobil Baru Mulai Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pasca Insiden Bullying, Siswa SMAN 1 Sukamakmur Putus Sekolah Butuh Perhatian Pemerintah

Pasca Insiden Bullying, Siswa SMAN 1 Sukamakmur Putus Sekolah Butuh Perhatian Pemerintah

10 bulan ago
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

3 bulan ago
Kombes Pol Latif Usman menjabat Wakapolda Jawa Tengah yang baru

Kombes Pol Latif Usman menjabat Wakapolda Jawa Tengah yang baru

10 bulan ago
DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA.

DIREKTUR POLISI SATWA RESMI MEMBUKA PELANTIKAN DAN DIKLAT PENGURUS PUSAT PEMERHATI POLISI SATWA.

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB