Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Editor by Editor
Oktober 6, 2025
in Lainnya
0
Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta – Pemerhati Kebijakan Digital dan Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai langkah Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa, sudah tepat. Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku lain.

 

Pendapat Wahyudi tersebut disampaikan di tengah munculnya akun lain yang mengaku sebagai Bjorka di media sosial. Akun yang muncul setelah penangkapan itu adalah bjorkanism.

 

Dari postingan yang beredar di media sosial, Bjorka diklaim membocorkan data dari Badan Gizi Nasional. Hal ini makin memicu gelombang keraguan penangkapan sang hacker di kalangan warganet.

 

Namun menurut Wahyudi, di ruang digital, siapa pun bisa mengklaim atau menggunakan nama apa pun. Anonimitas dalam ruang digital, kata Wahyudi, merupakan hal yang sangat biasa.

 

“Jadi siapa pun bisa mengklaim menggunakan nama Bjorka,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

 

Yang paling penting, menurut Wahyudi, tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Dari pengamatan Wahyudi, polisi sudah mempunyai bukti yang kuat dalam penangkapan WFT yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka'.

 

“Dari proses yang sudah dilakukan oleh kepolisian, sebenarnya kan sudah ada bukti-bukti permulaan kemudian menjadi basis kepolisian untuk melakukan proses penyidikan dan kemudian mentersangkakan si pemilik akun bjorkanesiaaa karena memang ada bukti yang kuat bahwa dia telah melakukan satu tindakan kejahatan atau pidana yang diatur oleh UU,” kata Wahyudi.

 

Jika melihat kepada bukti awal yang disampaikan polisi, Wahyudi menilai pelaku telah melanggar ketentuan yang tercantum di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE. Hal itu didasarkan pada aktivitas pelaku yang melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum.

 

“Artinya ya sudah tepat langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh kepolisian,” imbuh dia.

 

Menurut Wahyudi, penangkapan hacker Bjorka ini justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian melakukan penegakan hukum atas kasus serupa. Dia mendorong adanya konsistensi kepolisian dalam menegakkan hukum berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

 

“Dari kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk kemudian memastikan ke depan bagaimana kita secara baik menerapkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) terutama berkaitan dengan penegakan hukum pidananya, sehingga publik juga tahu ‘oh ini salah satu pelaku yang terlibat dalam peretasan, pengumpulan data secara melawan hukum, secara ilegal, dan kemudian juga tindak pidana turunan lainnya',” ujar dia.

 

Di sisi lain, pengungkapan kasus hacker Bjorka ini menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak pengendali data untuk serius dalam melakukan perlindungan data pribadi. Standar kepatuhan dalam perlindungan data pribadi harus dipatuhi oleh mereka.

 

“Ini kan juga bisa mendorong pengendali data untuk lebih kemudian konsisten atau patuh di dalam menerapkan standar-standar kepatuhan perlindungan data pribadi karena kemudian kan risiko-risiko peretasan, diperjualbelikan datanya melalui dark web dan sebagainya,” ujar dia.

 

Wahyudi juga memberikan penjelasan mengenai riuhnya anggapan bahwa hacker Bjorka yang ditangkap polisi itu asli atau tidak. Menurut dia, dalam dunia digital, tidak ada istilah asli dan palsu.

 

“Secara konseptual di ruang digital itu tidak ada istilah asli dan copy. Jadi peristilahan atau dikotomi antara asli dan copy atau palsu itu kan kita kenal dalam ruang offline pada dasarnya,” ujar dia.

 

Asli yang dimaksud di ruang digital adalah mereka yang diautentifikasi oleh entitas tertentu atau terverifikasi dari pengelola platform. Artinya, akun tersebut mendapatkan centang biru di media sosial.

 

“Ini kan tidak ada pihak yang kemudian akun yang digunakan untuk menyebarkan atau men-disclosure data-data pribadi tadi yang diperoleh secara melawan hukum itu. Kan tidak ada satu entitas manapun yang kemudian bisa memberikan verifikasi bahwa oh ini yang asli, ini yang meniru, ini yang mencopy, kan tidak ada,” ujar Wahyudi.

 

Bagi Wahyudi, yang terpenting dari penangkapan polisi itu adalah dugaan tindak pidana oleh orang yang mengelola akun tersebut di media sosial. Menurut dia, setiap aktivitas melawan hukum terkait perlindungan data pribadi harus ditindak tegas oleh polisi.

 

“Entah siapapun dia, entah namanya bjorkanesiaaa, entah bjorka, entah bjorka Indonesia, entah namanya bjorka global, ya itu sepanjang bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan data atau informasi dan transaksi elektronik, ya dia tetap harus ditindaklanjuti,” kata Wahyudi.

 

Lebih lanjut, dia mengkhawatirkan ada semacam upaya delegitimasi atas penangkapan hacker Bjorka ini. Bagi Wahyudi, penangkapan tersebut sudah tepat sepanjang diiringi dengan prosedur yang tepat dan bukti-bukti yang kuat.

 

“Ini kan bisa saja kemudian upaya delegitimasi atas proses hukum yang sedang dilakukan dengan mengatakan bahwa kepolisian tidak tepat sasaran, terlepas dari bahwa ada banyak akun yang mengatasnamankan diri sebagai bjorka. Ketika tadi sepanjang kepolisian memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan dan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum pidana, ya itu harus dilakukan dan itu sudah menjadi tugas fungsi kewenangan kepolisian untuk memastikan proses ini dilakukan dan berlanjut,” beber Wahyudi.

 

Jika kemudian selanjutnya muncul akun bjorka yang lain, kata Wahyudi, hal itu menjadi tugas kepolisian juga untuk mengusutnya secara tuntas. Pada prinsipnya, Wahyudi menegaskan polisi harus konsisten melakukan hal yang sama terhadap perkara-perkara lain.

“Bahwa kemudian nanti muncul akun bjorka yang lain, kepolisian harus melakukan yang sama menyelidiki dan menyidik hal tersebut, apakah betul akun tersebut telah melakukan pembocoran atau disclosure data-data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum, dan melakukan penegakan hukum yang sama atas akun tersebut,” imbuh dia.

 

Parmin Siregar

42
Editor

Editor

Related Posts

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dandim 0614/Kota Cirebon Didapuk Sebagai Dansubsatgas Pam VVIP dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Majalengka

Dandim 0614/Kota Cirebon Didapuk Sebagai Dansubsatgas Pam VVIP dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Majalengka

8 bulan ago
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

5 bulan ago
Sertijab Pangkoopsud I.  Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Muzafar, S.Sos., M.M., Gantikan Marsda TNI Muhammad Nurdin

Sertijab Pangkoopsud I. Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Muzafar, S.Sos., M.M., Gantikan Marsda TNI Muhammad Nurdin

7 bulan ago
Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polresta Cirebon Gelar KRYD Patroli Skala Besar

Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polresta Cirebon Gelar KRYD Patroli Skala Besar

9 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB