Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong

Editor by Editor
Juli 1, 2025
in Pemerintah
0
Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radakriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Pemasangan tiang kabel internet oleh vendor MyRepublic di Perumahan Primavera Residence, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Diduga menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) lantaran pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemdes Bojong.

Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana menegaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya koordinasi ataupun permohonan izin dari pihak MyRepublik kepada pemerintah Desa Bojong. “Dari awal tidak ada pemberitahuan ke Pemdes Bojong. Setelah kami menerima laporan dari warga dan melakukan pemantauan langsung.” Ujar Ade.

Selain persoalan perizinan, pihak Desa Bojong menilai pemasangan tiang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Menurut Ade, tiang yang dipasang tanpa penataan yang jelas dapat menyebabkan semrawutnya kabel serta gangguan pada lalu lintas.

“Kami bukan anti terhadap pembangunan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Namun semua harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah Bojong menyatakan terbuka terhadap kerja sama pembangunan infrastruktur telekomunikasi, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Saat di Konfirmasi Melalui pesan WhatsApp pihak MyRepublik (Hanan) Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic terkait Ijin dari proyek tersebut ke Pemdes Bojong.

Diduga banyak pemberitaan di Media Online mengenai pemasangan dan ijin Provider MyRepublik di setiap wilayah pemasangan bermasalah dan dianggap Biasa oleh MyRepublik. Ini akan berdampak buruk dan menyhalahi aturan dan UU yang di tetapkan pemerintah daerah dan harus segera di tindak.

Penyedia layanan WiFi yang beroperasi tanpa izin di desa atau kelurahan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan tiang WiFi juga memerlukan izin dari pihak terkait, termasuk RT/RW, Desa, dan Kecamatan, sesuai peraturan setempat. Jika tidak berizin, pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi.

 

(YANTO BS)

240
Editor

Editor

Related Posts

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Next Post
Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kongres Advokat Indonesia Angkatan Ke 15 DPD KAI Banten

Kongres Advokat Indonesia Angkatan Ke 15 DPD KAI Banten

2 tahun ago

Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp 2 Miliar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying

11 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Kepada Para Abang Becak

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Kepada Para Abang Becak

2 minggu ago
Masyarakat meminta Atensi dari KAPOLRI Cq. Polres Metro Tangerang Kota agar bertidak tegas dan mengamankan para pelaku penyeludupan BBM jenis Solar Karena sangat merugikan Negara

Masyarakat meminta Atensi dari KAPOLRI Cq. Polres Metro Tangerang Kota agar bertidak tegas dan mengamankan para pelaku penyeludupan BBM jenis Solar Karena sangat merugikan Negara

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB