Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong

Editor by Editor
Juli 1, 2025
in Pemerintah
0
Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radakriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Pemasangan tiang kabel internet oleh vendor MyRepublic di Perumahan Primavera Residence, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Diduga menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) lantaran pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemdes Bojong.

Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana menegaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya koordinasi ataupun permohonan izin dari pihak MyRepublik kepada pemerintah Desa Bojong. “Dari awal tidak ada pemberitahuan ke Pemdes Bojong. Setelah kami menerima laporan dari warga dan melakukan pemantauan langsung.” Ujar Ade.

Selain persoalan perizinan, pihak Desa Bojong menilai pemasangan tiang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Menurut Ade, tiang yang dipasang tanpa penataan yang jelas dapat menyebabkan semrawutnya kabel serta gangguan pada lalu lintas.

“Kami bukan anti terhadap pembangunan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Namun semua harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah Bojong menyatakan terbuka terhadap kerja sama pembangunan infrastruktur telekomunikasi, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Saat di Konfirmasi Melalui pesan WhatsApp pihak MyRepublik (Hanan) Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic terkait Ijin dari proyek tersebut ke Pemdes Bojong.

Diduga banyak pemberitaan di Media Online mengenai pemasangan dan ijin Provider MyRepublik di setiap wilayah pemasangan bermasalah dan dianggap Biasa oleh MyRepublik. Ini akan berdampak buruk dan menyhalahi aturan dan UU yang di tetapkan pemerintah daerah dan harus segera di tindak.

Penyedia layanan WiFi yang beroperasi tanpa izin di desa atau kelurahan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan tiang WiFi juga memerlukan izin dari pihak terkait, termasuk RT/RW, Desa, dan Kecamatan, sesuai peraturan setempat. Jika tidak berizin, pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi.

 

(YANTO BS)

158
Editor

Editor

Related Posts

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Forkopimda Boyolali Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Pemerintah

Forkopimda Boyolali Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

September 28, 2025
Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas
Pemerintah

Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas

September 26, 2025
Next Post
Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

8 bulan ago
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged

4 minggu ago
Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

3 bulan ago
Polsek Tigaraksa menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang di gelar oleh MTSN 2 Tangerang di Masjid Ismatul Hasanah

Polsek Tigaraksa menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang di gelar oleh MTSN 2 Tangerang di Masjid Ismatul Hasanah

1 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB