Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong

Editor by Editor
Juli 1, 2025
in Pemerintah
0
Pemasangan Tiang Internet MyRepublic Kagkangi Izin dari Pemerintah Desa Bojong
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radakriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Pemasangan tiang kabel internet oleh vendor MyRepublic di Perumahan Primavera Residence, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Diduga menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) lantaran pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemdes Bojong.

Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana menegaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya koordinasi ataupun permohonan izin dari pihak MyRepublik kepada pemerintah Desa Bojong. “Dari awal tidak ada pemberitahuan ke Pemdes Bojong. Setelah kami menerima laporan dari warga dan melakukan pemantauan langsung.” Ujar Ade.

Selain persoalan perizinan, pihak Desa Bojong menilai pemasangan tiang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Menurut Ade, tiang yang dipasang tanpa penataan yang jelas dapat menyebabkan semrawutnya kabel serta gangguan pada lalu lintas.

“Kami bukan anti terhadap pembangunan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Namun semua harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah Bojong menyatakan terbuka terhadap kerja sama pembangunan infrastruktur telekomunikasi, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Saat di Konfirmasi Melalui pesan WhatsApp pihak MyRepublik (Hanan) Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic terkait Ijin dari proyek tersebut ke Pemdes Bojong.

Diduga banyak pemberitaan di Media Online mengenai pemasangan dan ijin Provider MyRepublik di setiap wilayah pemasangan bermasalah dan dianggap Biasa oleh MyRepublik. Ini akan berdampak buruk dan menyhalahi aturan dan UU yang di tetapkan pemerintah daerah dan harus segera di tindak.

Penyedia layanan WiFi yang beroperasi tanpa izin di desa atau kelurahan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan tiang WiFi juga memerlukan izin dari pihak terkait, termasuk RT/RW, Desa, dan Kecamatan, sesuai peraturan setempat. Jika tidak berizin, pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi.

 

(YANTO BS)

91
Editor

Editor

Related Posts

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya
Pemerintah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Agustus 21, 2025
Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS
Pemerintah

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Agustus 20, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah
Pemerintah

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bekasi Selatan Gelar Pangan Murah

Agustus 20, 2025
Next Post
Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Babinsa Kelurahan Kesambi Raih Penghargaan

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pengolahan Lahan untuk Penyemaian Bibit Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DIKEJARI TERKESAN JALAN DITEMPAT

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DIKEJARI TERKESAN JALAN DITEMPAT

9 bulan ago
Hasil Kongres 2 Partai PRIMA: Agus Jabo Priyono Kembali Menjabat Ketua Umum

Hasil Kongres 2 Partai PRIMA: Agus Jabo Priyono Kembali Menjabat Ketua Umum

3 bulan ago
Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

8 bulan ago

Warga Bekasi Jaya Serahkan Sajam kepada Bhabinkamtibmas, Polsek Rawa Lumbu Akan Lakukan Pemusnahan

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB