Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina

Editor by Editor
Maret 26, 2025
in Lainnya
0
Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Bekasi Kabupaten Jabar – Pembelian BBM berlebihan untuk dijual kembali harua memenuhi regulasi yang ditetapkan Pemerinatah. Adalah SPBU 34.173.10 jalan Raya Setu Cikedokan, salah satu yang bernama Tabu pengepul BBM yang akan si jual kembali mengisi langsung dari dispenser SPBU ke jerigennya, ia tak memiliki izin dari pemerintahan desa.

Tabu, mengatakan diperbolehkan oleh operator, SPBU 34.173.10. Lalu awak media Radarkriminal.id mengkonfirmasi kepada salah pengawas “SPBU” yang bernama Siti Mastur, ia mengatakan boleh pak itu udah kebijakan Pertamina, tak perlu minta izin ke desa pakai drum juga boleh bahkan berpuluh-puluh jerigen juga boleh tak perlu minta izin ujar Siti Mastur sebagai pengawas SPBU 34.173.10.
Pertamina memperbolehkan pembelian Pertamax menggunakan jerigen, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut adalah syarat-syaratnya. Jerigen harus terbuat dari bahan logam Jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan listrik statis yang dapat menyebabkan kebakaran,
Harus memiliki surat rekomendasi
Pembeli harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat untuk membeli Pertamax menggunakan jerigen.

Hanya untuk penggunaan akhir, Pembelian Pertamax menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk penggunaan akhir, tidak untuk dijual kembali.

Ya, ada dasar undang-undang yang mengatur tentang pembelian Pertamax menggunakan jerigen. Berikut adalah beberapa dasar undang-undang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 33 ayat (1) undang-undang ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak’. Pasal 14 peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan untuk keperluan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Penyediaan Bahan Bakar Gas,Pasal 10 peraturan menteri ini mengatur bahwa pembelian bahan bakar gas (BBG) menggunakan jerigen harus dilakukan melalui sistem penjualan yang sah dan dengan menggunakan jerigen yang memenuhi standar keselamatan.

Dengan demikian SPBU dengan bernomor 34.173.10 menyalahi aturan pemerintahan diharap Pertamina atau migas bisa bertindak tegas terhadap “SPBU” nakal.

(YBS)

54
Editor

Editor

Related Posts

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”
Lainnya

PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”

Juni 28, 2025
Lainnya

Liburan Sekolah Penuh Warna dan Edukasi, Ancol Hadirkan Rangkaian Program Spesial 27 Juni–13 Juli 2025

Juni 28, 2025
Next Post
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Sebut Terjadi Penguraian Kepadatan Imbas Kebijakan Diskon Tiket dan WFA

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Sebut Terjadi Penguraian Kepadatan Imbas Kebijakan Diskon Tiket dan WFA

Kenaikan Arus Mudik Mulai Meningkat di H-4 Lebaran, Personel Siap Amankan Lokasi di Jalur Bottle Neck

Kenaikan Arus Mudik Mulai Meningkat di H-4 Lebaran, Personel Siap Amankan Lokasi di Jalur Bottle Neck

Koramil 0620-01/Gunung Jati Melaksanakan Pembagian Sembako kepada Warga Tidak Mampu di Desa Wanakaya

Koramil 0620-01/Gunung Jati Melaksanakan Pembagian Sembako kepada Warga Tidak Mampu di Desa Wanakaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Eko Wisata Mangrove Penjaringan

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Eko Wisata Mangrove Penjaringan

7 bulan ago
Satgas Banops Subsatgas Dokkes Ops Lilin-LK 2023-2024 Rutin Patroli dan Berikan Pelayanan Kesehatan

Satgas Banops Subsatgas Dokkes Ops Lilin-LK 2023-2024 Rutin Patroli dan Berikan Pelayanan Kesehatan

2 tahun ago
Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bersama Dr’s Koffie Foundation Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Warga Binaan 

Optimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bersama Dr’s Koffie Foundation Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Warga Binaan 

9 bulan ago
Polda Jabar Kerahkan Tim K9 Bantu Pencarian Korban Longsor di Gunung Kuda, Cirebon

Polda Jabar Kerahkan Tim K9 Bantu Pencarian Korban Longsor di Gunung Kuda, Cirebon

1 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Trending

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos
Polri

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id.Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 2/7/2025, Cirebon - Polresta Cirebon melaksanakan Patroli Kamtibmas R2 disertai berbagi Baksos...

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB