Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

OKNUM MANAGER PT.EASTWIND MANDIRI MELAKUKAN PENGANIAYAAN KARYAWAN

Editor by Editor
Maret 21, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Semarang, Rabu 20 Maret 2024 – Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan kerja sebuah pabrik meubel di Semarang pada hari Selasa 19 Maret 2024. Kejadian penganiayaan itu sendiri dilakukan oleh oknum Manager PT.Eastwind Mandiri yang bernama Nanang Riyadi alias Aplek kepada salah satu karyawannya yang bernama Nur Cholis seorang Helper.

Menurut keterangan yang diambil oleh awak media kepada korban, bahwa kejadian tersebut bermula dari korban bersama kedua rekan kerjanya yang bernama Kafidin bagian Kepala Gudang dan Arviyan bagian Helper berangkat kerja seperti biasanya pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00Wib datang lapor kepada Manager HRD untuk konfirmasi bahwa mereka bertiga tetap masuk seperti biasanya karena belum adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dan selanjutnya Manager HRD memerintahkan ke tiga karyawan tersebut untuk menunggu di lobby kantor dan sambil menunggu Manager datang. Tak lama setelah ketiga karyawan tersebut menunggu di lobby kantor, datanglah si Manager yang biasa dipanggil Aplek itu menanyakan apa yang diharapkan mereka terhadap perusahaan dan ketiga karyawan tersebut menyatakan menunggu Surat PHK dari Perusahaan agar mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan termasuk pesangon, singkat cerita didalam percakapan tersebut si Manager tersebut sedikit marah dan jengkel karena ketiga karyawan tersebut dirasa menyulitkan managemen dan tidak mau membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri, tak lama setelahnya tahu-tahu sang Manager menendang bagian perut korban hingga terpental, seketika itu korban dibawa rekan-rekannya ke IGD RSUD TUGU Semarang.

Karena merasa terancam jiwanya maka ketiga karyawan tersebut melakukan pengaduan kepada saudaranya yang ada di Ormas Pemuda Pancasila dan atas berbagai pertimbangan lalu diarahkan untuk didampingi oleh Badan Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai oleh Bung Sutarji.

Dalam hal kejadian tersebut, Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah akan mengkawal kasus ini hingga tuntas, sampai ketiga karyawan yang telah diperlakukan semena-mena oleh Oknum Manager Perusahaan tersebut dapat memperoleh keadilan serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Berdasarkan kejadian tersebut, PT.EASTWIND MANDIRI telah melakukan Pelanggaran Pasal 86 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(UU.Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa:

Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Dan dalam kejadian tersebut, Oknum Manager tersebut juga dapat diancam Undang-Undang Pidana Pasal 351 KUHP ayat(1)

EP

94
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post

Gempa M6,0 Guncang Tuban Jatim, Getaran Terasa Sampai Demak, Semarang dan Kendal

Memanfaatkan Momen Ramadhan SQUAD NUSANTARA Berbagi Takjil Untuk Warga Kota Semarang

APAKAH DUGAAN MAIN MATA ANTARA PIHAK TERDAKWA DENGAN JAKSA PENUNTUT UMUM BISA DI NILAI DARI KERINGANAN TUNTUTAN PADA PERSIDANGAN?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolresta Cirebon Sambangi Yayasan Islamiyah Weru, Ajak Siswa Jadi Pemimpin Hebat dan Jauhi Narkoba

Polresta Cirebon Renovasi Dua Rumah Warga Tak Layak Huni, Hadirkan Kebahagiaan dan Harapan Baru

1 minggu ago
Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan kepada Penyidik: Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan kepada Penyidik: Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

7 bulan ago
Amarah Warga Desa Sumberejo Kembali Terpancing dengan Aktivitas Penambangan

Amarah Warga Desa Sumberejo Kembali Terpancing dengan Aktivitas Penambangan

3 bulan ago
Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

3 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB