Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Oknum Ketua LSM PKN Di Polisikan Buntut Halangi Tugas Wartawan dan Rampas HP

Editor by Editor
Februari 4, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Oknum Ketua LSM PKN Di Polisikan  Buntut Halangi Tugas Wartawan dan Rampas HP
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Bekasi – Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id (44) Firmansyah melaporkan oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait Ke polres Bekasi Kota atas dugaan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Pasal 368 KUH Pidana tentang perampasan

Pasalnya saat melaksanakan tugas sebagai wartawan yang sedang meliput kejadian keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di depan rumahnya yang beralamat Perumahan Kemang Pratama 1 Jalan Niaga 1 Blok A 16 RT 01 RW 011 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Terlapor di duga melakukan perampasan HP dan melakukan tindakan intimidasi dan mendorong pada wartawan (Pelapor) dan beberapa rekannya yang sedang meliput kejadian tersebut

“Saya melaporkan Ketua Umum LSM PKN atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya dan rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput kejadian dan pasal 368 KUH Pidana”, ucapnya Senin (3/2/2025)

Firman menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang oknum ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait diduga merampas HP dan mendorong serta mengintimidasi.

“HP saya sempat dirampas dan di letakkan  diatas mobil lalu didorong dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak selayaknya dilontarkan dan itu kami anggap menghalangi-halangi, padahal itu kejadian diluar rumah”, katanya

Sebelum masuk perumahan tersebut, dirinya dan rekan-rekan sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT, dan kejadian ini sangat mencederai profesi dan bertentangan dengan UU Pers.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dan RT sebelumnya, dan kejadian ini sangat merugikan profesi kami, atas perbuatan terlapor menghalangi dan menghambat tugas sebagai jurnalis, kami laporkan polisi agar ada efek jera”, jelasnya.

Sementara Agus Marpaung Kordinator Liputan (Korlip) dari Media Rajawali News TV membenarkan kejadian tersebut dan sangat menyayangkan sikap oknum Ketua LSM tersebut yang mana sepatutnya hal ini tidak terjadi dan itu telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Kejadian tersebut benar adanya kami dihalang-halangi dan kejadian itu sangat mencederai Profesi Pers sangat disayangkan, terlebih oknum ketua Umum PKN dalam akun tiktok pribadinya menyebar fitnah dan menebar kebencian terhadap profesi wartawan seharusnya tidak terjadi, ini bagian dari menghalangi-halangi tugas jurnalis soal kejadian ini berdasarkan UU No 40 tahun 1999 Tetang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azasi warga negara”, ucap Agus Marpaung yang juga telah melaporkan oknum ketua Umum LSM PKN lebih dulu.

Jelas kata Agus bahwa menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta ditambah menyebarkan fitnah serta menebar kebencian terhadap profesi.

“Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana. Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar kebebasan Pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, jelasnya

“Kedepannya kami harap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali kami melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutupnya.

(YB Sihombing)

109
Editor

Editor

Related Posts

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Polri

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Next Post
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Patroli Malam, Polres Cirebon Kota Gencarkan KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan.      

Patroli Malam, Polres Cirebon Kota Gencarkan KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan.      

Antisipasi Banjir,Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Siagakan Personil Pantau Debit.Air Sungai .                           

Antisipasi Banjir,Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Siagakan Personil Pantau Debit.Air Sungai .                           

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolres Cirebon Kota Jalin Silahturahmi dengan Ketua MUI dan Ketua FKUB Untuk Perkuat Stabilitas Kamtibmas.

5 bulan ago
Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

7 bulan ago
Kapolres Cirebon Kota Hadiri Pengukuhan FKUB Periode 2024-2025 , Tegaskan Pentingnya Kerukunan Beragama.               

Kapolres Cirebon Kota Hadiri Pengukuhan FKUB Periode 2024-2025 , Tegaskan Pentingnya Kerukunan Beragama.               

5 bulan ago
Rivan A. Purwantono: AKHLAK Bukan Hanya Jargon, Tapi Telah Terinternalisasi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono: AKHLAK Bukan Hanya Jargon, Tapi Telah Terinternalisasi Menjadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja

12 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Trending

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Polri

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta Pusat – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 akan digelar pada Selasa, 1 Juli...

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB