Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Modus operandinya, dilokasi diketahui dengan berbagai macam dengan berkedok berupa toko kosmetik,warung rokok kecil

Editor by Editor
Agustus 14, 2024
in Hukum
0
Modus operandinya, dilokasi diketahui dengan berbagai macam dengan berkedok berupa toko kosmetik,warung rokok kecil
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai Marak dan menjamur peredaran penjualan narkoba yang di kategorikan termasuk tipe golongan “G” jenis tramadol, exymer dan berbagai merk lainnya dijual bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum (APH) baik itu Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya.

Modus operandinya, dilokasi diketahui dengan berbagai macam dengan berkedok berupa toko kosmetik,warung rokok kecil madura/warung kelontong dan Counter Pulsa/Hp yang isi didalamnya diduga menjual jenis narkoba semacam obat keras tipe “G”. Senin, (12/8/2024).Penelusuran awak media, diketahui ada sekitar Kurang Lebih sebanyak 36 toko yang diduga ilegal penjual Obat-obatan keras Golongan “G” yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Secara terang-terangan para Pelaku penjual membuka toko sekitaran wilayah hukum polsek curug diketahui ada 4 titik/toko, polsek legok ada 4 titik/toko, polsek pagedangan ada 4 titik/toko , polsek cisauk ada 4 titik/toko, polsek kelapa dua ada 4 titik , polsek serpong 4 titik, polsek pamulang 4 titik ,polsek ciputat 4 titik, dan polsek pondok aren 4 titik, dan disinyalir diduga kuat menjamur nya penjualan obat-obatan keras adanya koordinasi (upeti) terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab Ditemui awak media dari salah satu penjaga toko mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja melayani pembeli.

“Saya cuma jaga toko aja, jika ada yang beli ya kita layani (red)”, ujarnya.

Dijelaskan dia,penjaga toko harga-harga obat Golongan “G” yang di jualnya.

“Selempeng 70 ribu,klo tramadol sama sama yang 1 paket isi 8 butir jenis eximer harganya 10 ribu,kita juga jual pilih pilih orang (usia). Pemilik saya ngak tau (red)”, jelasnya penjual obat kepada wartawan.

Masih kata penjaga toko,ia mengarahkan awak media agar menemui atau menghubungi seseorang yang disebut-sebut sebagai orang dilapangan.

“Hubungi aja antara dua orang itu inisial Ibu (S) atau bang Inisial (M)”, ucapnya.

Ketika ditanyakan ijin dalam Usahanya itu, penjaga penjual toko iya tidak mengetahuinya, akan tetapi yang dia tau adanya uang koordinasi yang setiap bulan di setiap toko diwajibkan.”Soal diijinkan atau tidak saya ngak tau (red),saya cuma disuruh jualan aja,tapi yang saya tau saya setiap bulan dimintai buat koordinasi 20 juta/toko”, ungkapnya.

Selain itu, diakuinya ia mengatakan sering di tangkap polisi atau Polsek setempat akan tetapi dibebaskan.

“Setiap kami di bawa ke Polisi langsung keluar lagi ngak lama (red)”, jelasnya.

Sementara, salah satu warga yang namanya enggan di sebutkan, tempat penjualan memang di katakan ramai pembeli kalangan remaja, dan di katakannya toko tersebut sering buka dan tutup, bahkan ada pihak aparat membawa penjaga/penjual toko tersebut.

“Toko itu memang ramai pembelinya, banyak anak muda yang beli,saya ngak tau persis itu toko apa, tapi saya suka lihat ada polisi yang suka membawa penjualnya”,papar warga kepada wartawan.
Penjualan obat-obatan terlarang tersebut di duga di konsumsi kalangan remaja yang masih menduduki bangku sekolah. Penjualan tersebut hingga sampai saat ini masih berjalan lancar dan aman.

Untuk diketahui, peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk' atau berbahaya untuk peredarannya sesuai Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Bahkan parahnya lagi bagi penggunanya, Jenis obat keras/psikotropika, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, eximer, Dextromethorphan, Aprazolam, Riklona, dan lainnya, jika dikonsumsi aktif dan berlebihan dapat menyebabkan gangguan jiwa bahkan kematian.

Obat Daftar G, ini tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Harus dengan resep dokter.

/supriyadi

133
Editor

Editor

Related Posts

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.
Hukum

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Terapkan Konsep Kota Masa Depan di Pertemuan Bersejarah di IKN

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Terapkan Konsep Kota Masa Depan di Pertemuan Bersejarah di IKN

Diduga adanya kerjasama pihak oknum SPBU dengan para Mafia pengangsu BBM jenis Pertalite

Diduga adanya kerjasama pihak oknum SPBU dengan para Mafia pengangsu BBM jenis Pertalite

Aksi Positif Babinsa Dan Warga Gaprang, Motori Persatuan Dan Kesatuan Dalam Bentuk Pembersihan Saluran Air

Aksi Positif Babinsa Dan Warga Gaprang, Motori Persatuan Dan Kesatuan Dalam Bentuk Pembersihan Saluran Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kasat Lantas polres Cirebon Kota Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Cipali KM 208.

Kasat Lantas polres Cirebon Kota Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Cipali KM 208.

8 bulan ago
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 33 Jakarta

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 33 Jakarta

8 bulan ago
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 0614/Kota Cirebon Pimpin Panen Perdana di Lahan Poktan Sidemung.

Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 0614/Kota Cirebon Pimpin Panen Perdana di Lahan Poktan Sidemung.

7 bulan ago
Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB