Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum.

Editor by Editor
Februari 27, 2024
in Hukum
0
Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta, – Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angketnya guna mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, ia pun menyarankan untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” ujarnya pada Senin (26/2/2024) dilansir dari awak media.Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu sudah jelas mengatur mengenai mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu-lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, senin (26/2/2024).

Di UU Pemilu sudah menjelaskan tersebut, mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi.Idham mengajak masyarakat untuk menegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglima, terutama dalam prinsip penyelenggaraan pemilu yang menuntut

“Saya ingin mengajak kepada semua pihak, mari kembali kepada UU Pemilu,” tegasnya.Sementara itu terkait surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang penolakan penggunaan Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 KPU akan membahasnya dalam rapat pimpinan.”KPU nanti akan membahas surat, semua surat selalu dibahas dalam rapat pimpinan, nanti tentunya akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.

Idham menegaskan bahwa dalam peraturan teknis, Sirekap dianggap sebagai alat bantu dan bukan sebagai alat penentu. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang pemilu telah secara tegas menyatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK, kecamatan, hingga tingkat nasional di KPU RI.

“Undang-undang pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024,” pungkasnya.

/supriyadi

81
Editor

Editor

Related Posts

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini
Hukum

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini

Juli 1, 2025
Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan
Hukum

Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan

Juni 30, 2025
Janji Manis Oknum Pramugari di Bandara Soekarno Hatta, Seorang Calon Pramugari Telah Menjadi Korbannya
Hukum

Janji Manis Oknum Pramugari di Bandara Soekarno Hatta, Seorang Calon Pramugari Telah Menjadi Korbannya

Juni 27, 2025
Next Post
Caleg DPRA Golkar Dr. Ansari Muhammad Raih Suara Badan 15 Ribu, Dipastikan Kembali Melaju ke DPRA

Caleg DPRA Golkar Dr. Ansari Muhammad Raih Suara Badan 15 Ribu, Dipastikan Kembali Melaju ke DPRA

GERAKAN KEADILAN RAKYA mencermati kelangkaan beras, bisa disimpulkan kemungkinan adanya bantuan sosial (bansos) oleh presiden

GERAKAN KEADILAN RAKYA mencermati kelangkaan beras, bisa disimpulkan kemungkinan adanya bantuan sosial (bansos) oleh presiden

Usai sempat mengkritik Bawaslu, Oscar Pendong mengajak semua masyarakat mendukung Bawaslu RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

1 bulan ago
Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

1 tahun ago
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Mobil SIM Keliling dan STNK Buka di CFD Kawasan HI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Mobil SIM Keliling dan STNK Buka di CFD Kawasan HI

6 hari ago
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial

1 tahun ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB