Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf

Editor by Editor
Maret 3, 2025
in Lainnya
0
Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Salah satu masyarakat Kecamatan Klapanunggal mendapatkan penolakan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ketika membawa anaknya untuk berobat.

Orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penolakan RS Ibu dan Anak terjadi pada Kamis (27/2/2025)

Ketika anaknya mengalami sakit panas dan Kejang-kejang, kemudian sang anak dilarikan ke rumah sakit. Selama perjalanan menuju ke rumah, anak itu mengalami panas tinggi dan kejang-kejang.

“Kronologi hari kamis anak saya panas tinggi dan dirujuk ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengunakan Ambulance salah satu Klinik yg Merujuk Pasien tersebut, tapi sampai di IGD RS ditolak dengan alasan tak jelas,” keluhnya Jumat Malam Jam 19.40 Wib. (28/2/2025). ditolak kata dia anaknya juga tidak ditangani medis sama sekali saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) padahal anaknya menangis kencang hingga kejang-kejang .

Bukan hanya

“Bukan hanya di tolak tapi tidak di tangani sama sekali oleh medis RS tersebut padahal anak saya udah kritis”, ujarnya.

Setelah mendapatkan penolakan dari RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, anak tersebut dilarikan ke salah satu RS lain untuk mendapatkan penanganan.

“Karena ditolak saya buru bawa ke RS lain khawatir anak saya lebih parah dan terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab”, katanya

Sementara manager Pelayanan Kesehatan RS Kenari Graha Medika dr Fifin Purba dikonfirmasi hal tersebut mengakui bahwa penolakan tersebut karena faktor penuh ruang IGD dan juga membantah jika pasien tersebut kejang-kejang

“Betul kami menolak, karena ruang IGD Full, namun untuk pasien kami menilai tidak  kejang- kejang hanya menangis”, jawabnya.

Atas insiden tersebut pihaknya meminta maaf kepada masyarakat khususnya keluarga pasien dan berjanji akan melakukan evaluasi guna peningkatan pelayanan.

Sementara itu Undang-Undang Kesehatan RI Tahun 2023 Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

“Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan akan kami evaluasi agar lebih baik pelayanan kepada masyarakat”, ucapnya.

Tidak hanya itu pihaknya menegaskan bahwa berjanji akan melakukan kroscek lebih dalam termasuk perawat atau tenaga kesehatan yang saat kejadian akan diberikan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan

“Kejadian ini akan kami proses lebih dalam dan tenaga kesehatan yang saat itu menolak pasien akan kami sanksi jika melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO)”, tegas

Menurutnya kejadian ini telah mencoreng kredibilitas rumah sakit dan berpotensi membawa dampak buruk bagi rumah sakit dan kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga.

“Kejadian ini sangat mencederai kredibilitas rumah sakit yang bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap rumah sakit kejadian ini semoga tak terulang lagi”, tutupnya.

(YB Sihombing)

203
Editor

Editor

Related Posts

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Dapat Kategori A dari Kemenpan RB Terkait Assessment Center SSDM 

Jasa Raharja dan Pemprov. Gorontalo Gelar Audiensi untuk Bahas Program Kerja Bersama Kesamsatan

1 tahun ago
Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Rutan Cipinang Hadiri Doa Bersama Untuk Negeri

Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Rutan Cipinang Hadiri Doa Bersama Untuk Negeri

1 tahun ago
Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya, Menuju Indonesia Maju 2045”

Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya, Menuju Indonesia Maju 2045”

11 bulan ago
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,S.I.K,M.M Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Anak Berprestasi

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Disambangi Jabatan Penjara Brunei Darussalam 

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Babinsa Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kelompok Tani Ketahanan Pangan Kombes Pol Sumarni Koramil 1402 Harjamukti Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Penganiayaan PERTAMINA Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Program Tanam Ketiga Razia Miras Sinergi TNI Petani Swasembada Pangan Tanam Padi Tindak Pidana Ringan TNI AD Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Trending

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat – (Kamis, 27 November 2025). Babinsa Kelurahan Larangan, Sertu Feri S. dari...

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB