Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf

Editor by Editor
Maret 3, 2025
in Lainnya
0
Menolak Pasien di IGD, Pihak RS Kenari Graha Medika Meminta Maaf
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Salah satu masyarakat Kecamatan Klapanunggal mendapatkan penolakan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ketika membawa anaknya untuk berobat.

Orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penolakan RS Ibu dan Anak terjadi pada Kamis (27/2/2025)

Ketika anaknya mengalami sakit panas dan Kejang-kejang, kemudian sang anak dilarikan ke rumah sakit. Selama perjalanan menuju ke rumah, anak itu mengalami panas tinggi dan kejang-kejang.

“Kronologi hari kamis anak saya panas tinggi dan dirujuk ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika mengunakan Ambulance salah satu Klinik yg Merujuk Pasien tersebut, tapi sampai di IGD RS ditolak dengan alasan tak jelas,” keluhnya Jumat Malam Jam 19.40 Wib. (28/2/2025). ditolak kata dia anaknya juga tidak ditangani medis sama sekali saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) padahal anaknya menangis kencang hingga kejang-kejang .

Bukan hanya

“Bukan hanya di tolak tapi tidak di tangani sama sekali oleh medis RS tersebut padahal anak saya udah kritis”, ujarnya.

Setelah mendapatkan penolakan dari RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, anak tersebut dilarikan ke salah satu RS lain untuk mendapatkan penanganan.

“Karena ditolak saya buru bawa ke RS lain khawatir anak saya lebih parah dan terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab”, katanya

Sementara manager Pelayanan Kesehatan RS Kenari Graha Medika dr Fifin Purba dikonfirmasi hal tersebut mengakui bahwa penolakan tersebut karena faktor penuh ruang IGD dan juga membantah jika pasien tersebut kejang-kejang

“Betul kami menolak, karena ruang IGD Full, namun untuk pasien kami menilai tidak  kejang- kejang hanya menangis”, jawabnya.

Atas insiden tersebut pihaknya meminta maaf kepada masyarakat khususnya keluarga pasien dan berjanji akan melakukan evaluasi guna peningkatan pelayanan.

Sementara itu Undang-Undang Kesehatan RI Tahun 2023 Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

“Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan akan kami evaluasi agar lebih baik pelayanan kepada masyarakat”, ucapnya.

Tidak hanya itu pihaknya menegaskan bahwa berjanji akan melakukan kroscek lebih dalam termasuk perawat atau tenaga kesehatan yang saat kejadian akan diberikan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan

“Kejadian ini akan kami proses lebih dalam dan tenaga kesehatan yang saat itu menolak pasien akan kami sanksi jika melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO)”, tegas

Menurutnya kejadian ini telah mencoreng kredibilitas rumah sakit dan berpotensi membawa dampak buruk bagi rumah sakit dan kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga.

“Kejadian ini sangat mencederai kredibilitas rumah sakit yang bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap rumah sakit kejadian ini semoga tak terulang lagi”, tutupnya.

(YB Sihombing)

210
Editor

Editor

Related Posts

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sambangi Polres Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan.

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Kakorlantas Polri Beri Himbauan Untuk Persiapan Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GRIB JAYA Kota Semarang gelar tasyakuran potong tumpeng peringati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

GRIB JAYA Kota Semarang gelar tasyakuran potong tumpeng peringati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

1 tahun ago

Polresta Cirebon Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

11 bulan ago
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

1 hari ago
RAZIA PATUH JAYA BABAKAN KOTA TANGERANG DIDUGA ILEGAL 

RAZIA PATUH JAYA BABAKAN KOTA TANGERANG DIDUGA ILEGAL 

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB