RadarKriminal.id, Kab.Tangerang,Jayanti, Kresek – Pembangunan Tower Desa Pebuaran “Tidak Mengantongi izin Lengkap,LSM LSIM Segera Mengirimkan Surat ke Dinas DTRB Terkait pembangunan Tower di Kecamatan Jayanti dan Kresek
Pembangunan infrastruktur Telekomunikasi Seperti Menara Telekomunikasi,Merupakan langkah Penting dalam Meningkatkan konektivitas di Indonesia”Jelasnya
Proses izin Pembangunan Telco Tower Melibatkan Beberapa Tahapan, termasuk perizinan Prinsip, Evaluasi lokasi dan Dampak lingkungan, Perizinan Konstruksi, Izin Operasi, dan Pemantauan rutin. Pembangunan Telco tower juga harus Mematuhi Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang, Standar BTS keselamatan dan konstruksi, Evaluasi dampak lingkungan, dan Pajak serta biaya”Terangnya.
Dalam konteks Kecamatan Jayanti, Pembangunan Infrastruktur seperti telco tower dapat mendukung Peningkatan kualitas hidup masyarakat dan Meningkatkan konektivitas di daerah tersebut. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang cermat terhadap dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan tersebut.
Supriyadi