Diduga dibekingi oleh organisasi Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang memplaponi wartawan
Radar kriminal, jakarta – Adanya peredaran obat tipe G golongan HCL diwilayah hukum polres jakarta barat terorganisir dan terkoordinir dengan baik diduga dibekingi organisasi Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan aparat penegak hukum (APH)
Saat ditanya penjaga toko oleh awak media ” toko ini sdh ada yg mengkordinir dari Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan aparat” jelas pekerja toko kepada awak media
Temuan ini berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti Tramadol dan eximer dijalan pedongkelan kapuk jakarta barat, saat awak media menelisik lebih jauh, ternyata benar penjualan obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan eximer telah merebak di daerah kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat
Seorang warga yang bernama yang tidak mau di sebutkan namanya juga mengatakan “memang benar adanya penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer kepada anak muda, pengamen dan pekerja pabrik” ucapnya kepada awak media
Selain tidak ada nomer registrasi izin edar, perdagangan obat keras jenis tramadol dan eximer diwilayah hukum polres jakarta barat cukup memprihatinkan, Tokoh masyarakat yang juga ketua DPW ttkdh yang juga pembina Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bpk H Fadilah berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) polsek, polres sampai polda segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa,” tuturnya
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab
“Kepada institusi kepolisian, BNN dan badan POM harus meninjau dan memberantas peredaran obat keras tersebut” (Nurman, RK)