RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi – Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Rugikan Negara.
Peraturan terkait Rokok Ilegal dalam Undang-Undang Cukai pasal 54,pasal 55 Dan pasal 56 UU. 39 Tahun 2007
Maraknya peredaran Rokok Ilegal di Taruma jaya Kabupaten Bekasi Terpantau Awak Media Saat Melakukan sosial control pada Minggu (8/9/2025)
“Dalam Pantauan awak Media Rokok Ilegal ini di Bekingi oknum TNI Berinisial (S) Saat Awak Media Menghubungi Oknum TNI Melalui Via Telepon, Oknum TNI Berinisial (S) Mengatakan ,Lebih Baik Bapak Pergi Dan jangan Buat Keributan ujarnya ”
“Penjaga Toko Rokok ilegal juga mengatakan Bahwasanya Usahanya sudah dikordinasikan Dengan TNI Berinisial (S) tutup nya”
(Alboim S)