Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Editor by Editor
Mei 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di Kota Tangerang. Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal ini adalah SPBU yang berlokasi di kawasan Jatiuwung. Pada Kamis (16/05/2025), awak media memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang kerap mengantre di SPBU tersebut diduga kuat telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Menurut informasi yang beredar, sebagian besar kendaraan itu disebut-sebut milik seorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Wawan”.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini kerap melibatkan oknum operator SPBU. “Para penimbun atau mafia solar bisa mendapatkan BBM dengan harga yang jauh dari standar Pertamina. Diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para mafia adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung solar dalam jumlah besar, lalu menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara adil.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera turun tangan menindak tegas para pelaku mafia solar dan oknum SPBU yang terlibat. “Kami minta agar Kapolda segera bertindak. Ini bukan lagi rahasia umum. Mafia solar harus ditangkap dan diadili,” tegas seorang warga.

Sanksi Hukum Mengancam Pelaku

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran penggunaan BBM dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp5 miliar.

Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2001: Penyalahgunaan BBM ilegal dapat dijatuhi denda hingga Rp20 miliar.

Pasal 56 UU Tahun 2004.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp3 miliar.

Permen ESDM No. 31 Tahun 2013.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenai sanksi Rp1,5 miliar.

Warga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

 

Supriyadi

126
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
Next Post
Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Jakarta Timur Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di TL Halim Baru

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Jakarta Timur Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di TL Halim Baru

8 bulan ago

HUT BAKAMLA RI KE 17

9 bulan ago
Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

10 bulan ago
Pelapor Angkat Bicara, Ketum PKN Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelapor Angkat Bicara, Ketum PKN Mangkir dari Panggilan Polisi

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB