RadarKriminal.id, TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di Kota Tangerang. Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal ini adalah SPBU yang berlokasi di kawasan Jatiuwung. Pada Kamis (16/05/2025), awak media memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang kerap mengantre di SPBU tersebut diduga kuat telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Menurut informasi yang beredar, sebagian besar kendaraan itu disebut-sebut milik seorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Wawan”.
Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini kerap melibatkan oknum operator SPBU. “Para penimbun atau mafia solar bisa mendapatkan BBM dengan harga yang jauh dari standar Pertamina. Diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan para mafia adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung solar dalam jumlah besar, lalu menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara adil.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera turun tangan menindak tegas para pelaku mafia solar dan oknum SPBU yang terlibat. “Kami minta agar Kapolda segera bertindak. Ini bukan lagi rahasia umum. Mafia solar harus ditangkap dan diadili,” tegas seorang warga.
Sanksi Hukum Mengancam Pelaku
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran penggunaan BBM dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp5 miliar.
Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2001: Penyalahgunaan BBM ilegal dapat dijatuhi denda hingga Rp20 miliar.
Pasal 56 UU Tahun 2004.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp3 miliar.
Permen ESDM No. 31 Tahun 2013.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenai sanksi Rp1,5 miliar.
Warga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Supriyadi