Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Editor by Editor
Mei 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di Kota Tangerang. Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal ini adalah SPBU yang berlokasi di kawasan Jatiuwung. Pada Kamis (16/05/2025), awak media memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang kerap mengantre di SPBU tersebut diduga kuat telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Menurut informasi yang beredar, sebagian besar kendaraan itu disebut-sebut milik seorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Wawan”.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini kerap melibatkan oknum operator SPBU. “Para penimbun atau mafia solar bisa mendapatkan BBM dengan harga yang jauh dari standar Pertamina. Diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para mafia adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung solar dalam jumlah besar, lalu menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara adil.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera turun tangan menindak tegas para pelaku mafia solar dan oknum SPBU yang terlibat. “Kami minta agar Kapolda segera bertindak. Ini bukan lagi rahasia umum. Mafia solar harus ditangkap dan diadili,” tegas seorang warga.

Sanksi Hukum Mengancam Pelaku

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran penggunaan BBM dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp5 miliar.

Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2001: Penyalahgunaan BBM ilegal dapat dijatuhi denda hingga Rp20 miliar.

Pasal 56 UU Tahun 2004.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp3 miliar.

Permen ESDM No. 31 Tahun 2013.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenai sanksi Rp1,5 miliar.

Warga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

 

Supriyadi

155
Editor

Editor

Related Posts

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 
TNI

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025
GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.
Hukum

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Next Post
Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Pastikan Penanganan Anak Korban Kekerasan di Jaksel Berjalan Intensif, Dua Kali Operasi Berhasil Dilakukan

Polri Pastikan Penanganan Anak Korban Kekerasan di Jaksel Berjalan Intensif, Dua Kali Operasi Berhasil Dilakukan

5 bulan ago
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 3 Pemuda yang Membawa Sajam

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 3 Pemuda yang Membawa Sajam

3 bulan ago
Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

8 bulan ago
Tingkatkan Hanpangan di Wilayah : Babinsa Lakukan Pendampingan Petani.

Tingkatkan Hanpangan di Wilayah : Babinsa Lakukan Pendampingan Petani.

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Trending

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 
TNI

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

by Editor
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Magelang, 25 November 2025 – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Rano Tilaar meresmikan Rumah Jaga...

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

November 27, 2025
GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB