Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Editor by Editor
Mei 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Mafia Solar Marak di SPBU Jatiuwung, Warga Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di Kota Tangerang. Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal ini adalah SPBU yang berlokasi di kawasan Jatiuwung. Pada Kamis (16/05/2025), awak media memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang kerap mengantre di SPBU tersebut diduga kuat telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Menurut informasi yang beredar, sebagian besar kendaraan itu disebut-sebut milik seorang yang dikenal dengan panggilan “Bos Wawan”.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini kerap melibatkan oknum operator SPBU. “Para penimbun atau mafia solar bisa mendapatkan BBM dengan harga yang jauh dari standar Pertamina. Diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para mafia adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung solar dalam jumlah besar, lalu menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara adil.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, segera turun tangan menindak tegas para pelaku mafia solar dan oknum SPBU yang terlibat. “Kami minta agar Kapolda segera bertindak. Ini bukan lagi rahasia umum. Mafia solar harus ditangkap dan diadili,” tegas seorang warga.

Sanksi Hukum Mengancam Pelaku

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pelanggaran penggunaan BBM dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp5 miliar.

Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2001: Penyalahgunaan BBM ilegal dapat dijatuhi denda hingga Rp20 miliar.

Pasal 56 UU Tahun 2004.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenakan denda Rp3 miliar.

Permen ESDM No. 31 Tahun 2013.Pelanggaran pengangkutan BBM dapat dikenai sanksi Rp1,5 miliar.

Warga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

 

Supriyadi

100
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post
Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Surga Mafia Solar”: SPBU Jatiuwung Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal di Kota Tangerang

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2: Banyak Pelajaran dan Hikmah yang diambil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Haul Mbah Kuwu Jadi Momentum Pemkab Cirebon dan FKKC Bersinergi

Haul Mbah Kuwu Jadi Momentum Pemkab Cirebon dan FKKC Bersinergi

1 tahun ago
Sekdako Batam Tegaskan Haul Akbar Kota Batam Bakal Dihadiri Ribuan Orang

Sekdako Batam Tegaskan Haul Akbar Kota Batam Bakal Dihadiri Ribuan Orang

2 tahun ago
Polri Pastikan Keamanan di Kawasan Bundaran HI, Cek Langsung Personel Ops Merdeka Jaya 2025

Polri Pastikan Keamanan di Kawasan Bundaran HI, Cek Langsung Personel Ops Merdeka Jaya 2025

4 hari ago
Jumat Curhat Serentak: Polresta Cirebon Turun ke Desa, Dengarkan Warga dan Dorong Desa Bebas Narkoba & Miras

Jumat Curhat Serentak: Polresta Cirebon Turun ke Desa, Dengarkan Warga dan Dorong Desa Bebas Narkoba & Miras

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB