Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Mafia Solar di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Merugikan Negara, Polres Kebumen Tutup Mata

Editor by Editor
Mei 9, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Mafia Solar di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Merugikan Negara, Polres Kebumen Tutup Mata
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen Melayani Pengangsu, Polres Kebumen Tutup Mata

 

Radarkriminal.id,  Kebumen, Lagi – lagi ditemukan mobil modivikasi jenis Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen.

 

Saat awak media melihat mobil tersebut sedang belanja solar subsidi dan supir tengah asyik ngobrol dengan Operator terkesan sangat akrab dan familiar, patut diduga kegiatan mengangsu solar sudah biasa terjadi.

 

Operator saat ditanya oleh awak media tidak menjawab dan menghindar. Tentu hal ini menjadikan keprihatinan bagi pemerhati kebijakan Suroto Anto Saputro yang menjabat sebagai Ketua DPW SWI Jateng ” Solar subsidi yang keperuntukannya adalah meringankan oprasional organda sehingga harga kebutuhan pokok tidak terdampak dengan kebutuhan BBM, tapi pada kenyataanya malah solar subsidi  di mafaatkan oleh Mafia solar untuk kepentingannya pribadi,” jelasnya.

” Hal ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Kebumen lalu kemana peran Polres Kebumen dalam penegakan hukumnya. Dengan kejadian ini patut diduga APH sudah dikondisikan sehingga terkesan tutup mata,” imbuhnya.

Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan terus mamantau dan mendorong Polres Kebumen dan SBM Pertamina untuk menindak tegas para mafia solar yang sangat merugikan negara.

EP

119
Editor

Editor

Related Posts

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara
Lainnya

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Next Post
PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Rutan Kelas I Cipinang: Suatu Hak Bagi Warga Binaan

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Rutan Kelas I Cipinang: Suatu Hak Bagi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Cirebon Hadir di MPLS: Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Polresta Cirebon Hadir di MPLS: Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

3 bulan ago

Teman-teman, kita jangan mau dialihkan kecurangan pemilu dengan harga beras. Betul tidak

2 tahun ago
Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi di Lahan Poktan Budi Tani

Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi di Lahan Poktan Budi Tani

1 bulan ago
Wamen Kebudayaan RI Giring Ganesha Resmi Membuka Festival Bunga dan Buah Karo 2025

Wamen Kebudayaan RI Giring Ganesha Resmi Membuka Festival Bunga dan Buah Karo 2025

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB