Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Kuasai Tanah Rakyat Tanpa Bayar Lunas, PLN diduga Pakai Modus mafia tanah

Editor by Editor
November 6, 2025
in Lainnya
0
Kuasai Tanah Rakyat Tanpa Bayar Lunas, PLN diduga Pakai Modus mafia tanah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Ahli Waris Ganeng Bin Nisan berunjukrasa menuntut Pihak PLN segera membayar tanah mereka seluas 7000 meter persegi yang sudah digunakan untuk PLTUG Muara Tawar, Bekasi,Jawa Barat, sejak tahun 2007. Hingga kini, PLN baru membayar tanah mereka seluas 6.050 Meter.

“Kami menduga PLN memakai modus mafia tanah untuk menguasai tanah rakyat dengan memberi penjelasan dan bukti soal putusan pengadilan yang tidak terkait soal sisa tanah 7000 meter persegi yang belum dibayar. Girik Asli masih di tangan ahli waris, karena memang PLN belum lunas membayar seluruh tanah. Jadi tidak mungkin terbit SHGB di atas girik no girik 168/428 atas nama Ganeng bin Nisan”ungkap Kadafi, Kuasa Hukum Ahli Waris Ganeng bin Nisan di kawasan PLTGU Muara Tawar.

 

Kadafi menjelaskan lahan 7000 meter persegi yang terletak di Kampung Pal Busuk, Desa Segar Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 2,055 hektar dengan nomor girik 168/428 yang dimiliki oleh Ganeng bin Nisan.

 

Adapun kronologisnya sebagai berikut :

1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi pembebasan pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah Goneng Bin Nisan.

2. Bahwa Goneng Bin Nisan memiliki tanah dengan luas 2,055 Ha dengan nomor C.168/425 berlokasi di Desa Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

3. Bahwa tanah tersebut di jual belikan kepada Atas nama Aminah seluas 7500 Meter persegi dengan Nomor Akta Jual Beli 1259/wt/IX/1983 dihadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatam Tarumajaya Kab. DT II Bekasi.

4. Bahwa sisa tanah Goneng Bin Nisan seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan 1. Sukih-Nyen 2. Marta-Rilun 3. Marta-Darmin 4.Noin-Gani 5. Torni-Tanung 6. Rojalin-Arin 7. Rinan-Ganeng dengan luas 6.050 Meter Persegi dibayar oleh PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.

5. Bahwa berdasarkan point kronologi 2-4 tanah Goneng Bin Nisan masih ada sisa seluas 7000 meter persegi yang belum di bayar oleh PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cikarang No. 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr tanggal 7 Februari 2024, ahli waris Goneng bin Nisan memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, PT PLN Nusantara Power belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar sejak tahun 2007.

 

Lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan pembangunan operasional PLTGU Muara Tawar sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini. Pihak ahli waris belum menerima pembayaran penuh atas keseluruhann bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen girik yang sah secara administrasi atas nama Geneng bin Nisan.

“Kami menghormati pembangunan dan kepentingan Negara, Kami hanya menuntut keadilan atas hak kami. Sudah lebih 15 tahun lahan kami di gunakan, tetapi sisa pembayaran atas lahan tanah seluas 7000 meter persegi belum pernah kami terima” ungkap ahli waris

 

“Kami masih menunggu pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh PT PLN Nusantara Power. Kami telah memiliki penetapan pengadilan yang jelas atas lahan tanah Geneng Bin Nisan, namun hingga saat ini belum ada sisa pembayaran yang dilakukan,”

 

Menanggapi jawaban surat dari senior manager PLN NUSANTARA POWER saudara HERMANTO.

1. Bahwa PT PLN telah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pemberian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak saat pembebasan lahan di tahun 2007-2008 untuk memangun PLTGU Muara Tawar sesuai ketentuan yang berlaku,

2. bahwa telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (incrachat) dann PT PLN telah memiliki bukti kepemilikan hak tanah berupa sertifikat hak guna bangunan

yang di terbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bahwa kami pihak keluarga ahli waris Geneng Bin Nisan :

1. Kami pihak keluarga ahli waris Geneng bin Nisan tidak pernah menerima sisa dari pebayaran tanah yang luasnya 7000 meter persegi tersebut jika ada salah satu pihak keluarga pernah menerima maka kami perlu bukti pembayarannya :

a. Jika pembayaranya kes :

1. Kapan dibayarnya ?

2. Dimana tempat pembayarannya?

3. Siapa Nama-nama penerimanya ?

4. Siapa saksinya?

5. Berapa jumlahnya?

 

b. Jika pembayarannya transfer :

1. Nama Banknya apa?

2. Berapa Nomer Rekeningnya?

3. Berapa jumlahnya?

4. Siapa yang mentransfernya?

 

2. Bahwasaya keputusan Incrachat tersebut bukan atas nama Goneng bin Nisan jika memang ada. Maka pertanyaan kami adalah

a. Berapa nomor Putsan INCRACHTNYA?

b. Sertifikat Hak Guna Bangunannya nomer berapa?

c. Siapa yang menerbitkan sertifikatnya?

 

“Hari ini kami hadir untuk melawan penindasan kekuasan oknum atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pada saat pembayaran, kami menuntuk hak kami yang belum di bayar.

Dikarnakan belum lunas pembayaran sampai hari ini surat girik asli masih di pegang ahli waris Goneng bin Nisan apabila telah di lunasi pembayaran maka girik asli akan kami serahkan ke pihak PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR”tandasnya

Apabila kemudian pihak PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR telah memiliki sertifikat patut di pertanyakan karna surat Girik Asli Masih ada di pegang ahli waris yang sah.

26
Editor

Editor

Related Posts

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Sambil patroli dialogis Sat Samapta sosialisasikan layanan Call Center 110 
Lainnya

Sambil patroli dialogis Sat Samapta sosialisasikan layanan Call Center 110 

November 23, 2025
Next Post
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fattah Tangerang Kota

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fattah Tangerang Kota

1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik

1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Gelar Aksi Simpatik, Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Massa Aksi di DPR

Gelar Aksi Simpatik, Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Massa Aksi di DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Rutan Cipinang Sukseskan IPKEMINDO CUP 2024, Dengan Tim Futsal dan Voli Terbaiknya

Rutan Cipinang Sukseskan IPKEMINDO CUP 2024, Dengan Tim Futsal dan Voli Terbaiknya

1 tahun ago

Ultimatum Keras Pangkogabwilhan III : Bebaskan Pilot Susi Air dan Hentikan Pembantaian!

2 tahun ago
Di Duga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara. “Tanpa kajian hukum yang matang!

Di Duga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara. “Tanpa kajian hukum yang matang!

1 tahun ago

Perayaan Imlek 2576 di Rutan Cipinang menjadi Momen Kebersamaan dan Refleksi Spiritual Warga Binaan

10 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

Trending

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 /11/ 2025. Karawang - Komandan Korem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf...

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

November 26, 2025
Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB