Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Penahanan Rina Rismala di Polres Jakpus

Agus S by Agus S
Agustus 25, 2025
in Lainnya
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Penahanan Rina Rismala Soetarya, seorang ibu menyusui bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat, memicu gelombang kritik dan kecaman luas dari publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyebut kasus ini sarat pelanggaran hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Wilson menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil dalam perkara yang sejatinya merupakan urusan perdata. “Ini jelas bentuk kriminalisasi. Urusan jual-beli mobil itu perdata, bukan pidana. Polisi telah menabrak aturan demi mempidanakan kasus yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan,” tegas Wilson dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

 

Panggilan Polisi Dinilai Tidak Masuk Akal

Kapolrestro Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Rina ke alamat rumahnya, namun disebut tidak ditemukan karena rumah kosong. Namun, menurut Wilson, pernyataan tersebut janggal. Ia menunjukkan bahwa surat panggilan bertanggal 1 Agustus 2025, padahal pada tanggal yang sama Rina telah berada di Polres Jakpus.

“Apakah rumah kosong bisa dijadikan alasan menjustifikasi seseorang telah berbuat pidana? Ini sungguh tidak masuk akal,” ujarnya mempertanyakan keabsahan proses pemanggilan tersebut.

 

Dibawa Paksa, Bukan Datang Sendiri

Polisi juga menyebut Rina datang sendiri ke Polres bersama pelapor, namun Wilson membantah keras klaim tersebut. Ia mengatakan bahwa Rina dan bayinya justru dibawa secara paksa oleh dua polisi yang dikawal oleh pelapor bernama Apiner Semu pada 1 Agustus 2025, jauh sebelum tanggal yang tertera dalam surat panggilan resmi.

 

Ibu dan Bayi Ditahan Bersama

Klarifikasi polisi yang menyatakan Rina hanya ditempatkan di ruang Kanit agar dapat memerah ASI juga dibantah oleh Wilson. Menurutnya, Rina dan bayinya ditahan bersama sejak Sabtu siang hingga dini hari Minggu pukul 02.00, bahkan kemungkinan hingga Minggu siang.

“Ini bentuk pelanggaran HAM serius. Tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan,” katanya.

 

Urusan Pribadi Diseret ke Ranah Hukum

Wilson juga mengkritik penyataan aparat yang menyebut status pernikahan Rina dan latar belakang suaminya sebagai bagian dari proses perkara.

“Itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan tuduhan hukum. Ini bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.

 

Rekayasa Klaim ‘Kabur’?

Menanggapi klaim polisi bahwa Rina sempat kabur dari tahanan, Wilson menyebutnya sebagai skenario yang direkayasa. “Saya terakhir berkomunikasi dengan Rina Sabtu malam pukul 22.25. Dia masih di ruang Kanit Reskrim. Polisi bilang dia kabur subuhnya. Ini tidak logis,” ujarnya. Ia menilai hal ini sebagai trik untuk membentuk delik pidana baru.

 

Tunggakan Utang Jadi Alasan Kriminalisasi

Dalam klarifikasinya, polisi juga menyebut Rina masih memiliki tanggungan utang Rp320 juta kepada pelapor. Wilson menyatakan bahwa informasi itu justru memperkuat bahwa kasus ini adalah ranah perdata, bukan pidana.

 

“Kalau memang ada sisa tanggungan, maka ini harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan, bukan dengan kriminalisasi,” tegasnya.

 

Tanggapan Soal Korban Lain

Polisi juga menyebut ada korban lain dari kasus yang melibatkan Rina, meski belum melapor. Bagi Wilson, pernyataan seperti ini sangat tidak pantas dan terkesan asal-asalan.

“Kapolres seharusnya berbicara berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau gosip yang memfitnah warga,” katanya.

 

Murni Demi Keadilan

Wilson menegaskan keterlibatannya dalam mengawal kasus ini tidak dilandasi kepentingan pribadi, melainkan karena kepedulian terhadap keadilan hukum. Ia juga menyebut bahwa ini bukan kali pertama Polres Jakpus mempidanakan perkara perdata yang dinilainya berbau kepentingan.

“Ini sudah kedua kalinya saya temukan di Polres Jakpus. Keadilan seharusnya tidak bisa dibeli,” pungkasnya.

 

 

93
Agus S

Agus S

Related Posts

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post

Sengketa Tanah Proyek Perluasan RSPON Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Nurjaya Optimis Menang di PN Jakarta Timur

Tim Kuasa Hukum Nurjaya Berharap Majelis Hakim PN Jakarta Timur Objektif dalam Sengketa Tanah RSPON

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KERICUHAN LELANG LAHAN PARKIR PASAR DI SEMARANG: GRIB JAYA DESAK WALIKOTA AGUSTIN SEGERA TURUN TANGAN

KERICUHAN LELANG LAHAN PARKIR PASAR DI SEMARANG: GRIB JAYA DESAK WALIKOTA AGUSTIN SEGERA TURUN TANGAN

6 bulan ago
Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Longsor Tambang Al-Azhariyah

Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Longsor Tambang Al-Azhariyah

6 bulan ago
Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

1 minggu ago
Babinsa Panen Kangkung, Dukung Program Hanpangan

Babinsa Panen Kangkung, Dukung Program Hanpangan

11 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB