Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Penahanan Rina Rismala di Polres Jakpus

Agus S by Agus S
Agustus 25, 2025
in Lainnya
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Penahanan Rina Rismala Soetarya, seorang ibu menyusui bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat, memicu gelombang kritik dan kecaman luas dari publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyebut kasus ini sarat pelanggaran hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Wilson menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil dalam perkara yang sejatinya merupakan urusan perdata. “Ini jelas bentuk kriminalisasi. Urusan jual-beli mobil itu perdata, bukan pidana. Polisi telah menabrak aturan demi mempidanakan kasus yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan,” tegas Wilson dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

 

Panggilan Polisi Dinilai Tidak Masuk Akal

Kapolrestro Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Rina ke alamat rumahnya, namun disebut tidak ditemukan karena rumah kosong. Namun, menurut Wilson, pernyataan tersebut janggal. Ia menunjukkan bahwa surat panggilan bertanggal 1 Agustus 2025, padahal pada tanggal yang sama Rina telah berada di Polres Jakpus.

“Apakah rumah kosong bisa dijadikan alasan menjustifikasi seseorang telah berbuat pidana? Ini sungguh tidak masuk akal,” ujarnya mempertanyakan keabsahan proses pemanggilan tersebut.

 

Dibawa Paksa, Bukan Datang Sendiri

Polisi juga menyebut Rina datang sendiri ke Polres bersama pelapor, namun Wilson membantah keras klaim tersebut. Ia mengatakan bahwa Rina dan bayinya justru dibawa secara paksa oleh dua polisi yang dikawal oleh pelapor bernama Apiner Semu pada 1 Agustus 2025, jauh sebelum tanggal yang tertera dalam surat panggilan resmi.

 

Ibu dan Bayi Ditahan Bersama

Klarifikasi polisi yang menyatakan Rina hanya ditempatkan di ruang Kanit agar dapat memerah ASI juga dibantah oleh Wilson. Menurutnya, Rina dan bayinya ditahan bersama sejak Sabtu siang hingga dini hari Minggu pukul 02.00, bahkan kemungkinan hingga Minggu siang.

“Ini bentuk pelanggaran HAM serius. Tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan,” katanya.

 

Urusan Pribadi Diseret ke Ranah Hukum

Wilson juga mengkritik penyataan aparat yang menyebut status pernikahan Rina dan latar belakang suaminya sebagai bagian dari proses perkara.

“Itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan tuduhan hukum. Ini bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.

 

Rekayasa Klaim ‘Kabur’?

Menanggapi klaim polisi bahwa Rina sempat kabur dari tahanan, Wilson menyebutnya sebagai skenario yang direkayasa. “Saya terakhir berkomunikasi dengan Rina Sabtu malam pukul 22.25. Dia masih di ruang Kanit Reskrim. Polisi bilang dia kabur subuhnya. Ini tidak logis,” ujarnya. Ia menilai hal ini sebagai trik untuk membentuk delik pidana baru.

 

Tunggakan Utang Jadi Alasan Kriminalisasi

Dalam klarifikasinya, polisi juga menyebut Rina masih memiliki tanggungan utang Rp320 juta kepada pelapor. Wilson menyatakan bahwa informasi itu justru memperkuat bahwa kasus ini adalah ranah perdata, bukan pidana.

 

“Kalau memang ada sisa tanggungan, maka ini harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan, bukan dengan kriminalisasi,” tegasnya.

 

Tanggapan Soal Korban Lain

Polisi juga menyebut ada korban lain dari kasus yang melibatkan Rina, meski belum melapor. Bagi Wilson, pernyataan seperti ini sangat tidak pantas dan terkesan asal-asalan.

“Kapolres seharusnya berbicara berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau gosip yang memfitnah warga,” katanya.

 

Murni Demi Keadilan

Wilson menegaskan keterlibatannya dalam mengawal kasus ini tidak dilandasi kepentingan pribadi, melainkan karena kepedulian terhadap keadilan hukum. Ia juga menyebut bahwa ini bukan kali pertama Polres Jakpus mempidanakan perkara perdata yang dinilainya berbau kepentingan.

“Ini sudah kedua kalinya saya temukan di Polres Jakpus. Keadilan seharusnya tidak bisa dibeli,” pungkasnya.

 

 

12
Agus S

Agus S

Related Posts

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025
Lainnya

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025

Agustus 25, 2025
Lainnya

Tim Kuasa Hukum Nurjaya Berharap Majelis Hakim PN Jakarta Timur Objektif dalam Sengketa Tanah RSPON

Agustus 25, 2025
Lainnya

Sengketa Tanah Proyek Perluasan RSPON Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Nurjaya Optimis Menang di PN Jakarta Timur

Agustus 25, 2025
Next Post

Sengketa Tanah Proyek Perluasan RSPON Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Nurjaya Optimis Menang di PN Jakarta Timur

Tim Kuasa Hukum Nurjaya Berharap Majelis Hakim PN Jakarta Timur Objektif dalam Sengketa Tanah RSPON

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Ikut Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah dalam Misi Jaga Perdamaian Dunia

Polri Ikut Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah dalam Misi Jaga Perdamaian Dunia

11 bulan ago
Oknum Karyawan Ramayana Kudus Nekat Cabuli Murid SMKN 1 Purwosari, Aparat Penegak Hukum Polres Kudus dan Guru Di Duga Tutup Mata

Oknum Karyawan Ramayana Kudus Nekat Cabuli Murid SMKN 1 Purwosari, Aparat Penegak Hukum Polres Kudus dan Guru Di Duga Tutup Mata

1 tahun ago
Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan-Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan-Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh

2 bulan ago
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadiri Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hadiri Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Penahanan Rina Rismala di Polres Jakpus

Divhumas Polri Tebar Keberkahan Lewat Pengajian dan Khataman Rutin

Massa Aksi Rusak Pagar Kawat DPR dan Robohkan Separator Busway, Polisi Ingatkan Tetap Tertib

Babinsa Bersama Dinas Pertanian Dampingi Poktan Jayamulya Panen Padi di Kelurahan Karyamulya

Wakapolri Buka Lemdiklat Literation Expo 2025, Dorong Penguatan Literasi dan SDM Polri

Ba Tuud Koramil 1402/Harjamukti Jadi Pembina Upacara di SDN Cadas Ngampar, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Narkoba

Trending

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025
Lainnya

Kolaborasi Karang Taruna Harjamukti dan RS Pelabuhan untuk Sukseskan BBKT 2025

by Editor
Agustus 25, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 25/08/2025, KOTA CIREBON, - Karang Taruna Kecamatan Harjamukti menjalin silaturahmi dengan...

Tim Kuasa Hukum Nurjaya Berharap Majelis Hakim PN Jakarta Timur Objektif dalam Sengketa Tanah RSPON

Agustus 25, 2025

Sengketa Tanah Proyek Perluasan RSPON Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Nurjaya Optimis Menang di PN Jakarta Timur

Agustus 25, 2025

Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Penahanan Rina Rismala di Polres Jakpus

Agustus 25, 2025
Divhumas Polri Tebar Keberkahan Lewat Pengajian dan Khataman Rutin

Divhumas Polri Tebar Keberkahan Lewat Pengajian dan Khataman Rutin

Agustus 25, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB