RadarKriminal.id, Security tidak dapat secara sembarangan melarang wartawan meliput di area yang dijaga, namun peliputan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti kewajiban meminta izin, menunjukkan identitas, dan mengikuti prosedur di lokasi peliputan, karena wartawan pun tidak memiliki hak mutlak untuk meliput di mana saja tanpa memperhatikan aturan perusahaan atau institusi.
Kewajiban Security dan Wartawan
Kebebasan Pers vs. Batasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers, tetapi kebebasan ini tidak berarti wartawan boleh meliput di mana saja tanpa batasan.
Peran Keamanan:
Petugas keamanan berhak untuk menegakkan aturan yang berlaku di area yang mereka jaga, termasuk meminta wartawan untuk menunjukkan identitas dan meminta izin untuk meliput.
Prosedur di Tempat Tertentu:
Di tempat-tempat umum seperti pengadilan, kantor polisi, atau kejaksaan, wartawan tetap harus mengikuti tata cara peliputan yang berlaku, termasuk melaporkan diri dan menunjukkan identitas.
Aturan Internal:
Di perusahaan atau instansi swasta, wartawan harus menghormati Standard Operating Procedure (SOP) dan kebijakan perusahaan. Melanggar aturan ini dapat menjadi dasar bagi security untuk melarang peliputan.
Ketika Hak Wartawan Terhalang
Konsekuensi Pidana:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.
Peran Komunikasi:
Penting bagi wartawan dan pihak keamanan untuk berkomunikasi dengan baik. Wartawan harus memperkenalkan diri, menunjukkan kartu pers, dan meminta izin sebelum meliput, sementara pihak keamanan harus menjelaskan alasan larangan tersebut.
Kesimpulan
Wartawan tidak boleh dihalangi selama menjalankan tugas peliputan sesuai dengan undang-undang, namun mereka juga harus tunduk pada aturan yang berlaku di tempat peliputan.
Security memiliki wewenang untuk menegakkan aturan dan SOP, tetapi harus melakukannya dengan cara yang proporsional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Supriadi