Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Ketum PB PARFI Hasil Kongres Ke-18 KI Kusumo, Siap Hadapi Gugatan LBH PARFI

Editor by Editor
Maret 26, 2025
in Lainnya
0
Ketum PB PARFI Hasil Kongres Ke-18 KI Kusumo, Siap Hadapi Gugatan LBH PARFI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARKRIMINAL.ID, Jakarta 

Aura “Panas” di Tubuh PB PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) memasuki babak baru, setelah sebelumnya PB PARFI Periode 2025-2030 yang dipimpin oleh DR Adhi Kusuma Wahab MBA atau yang lebih akrab disapa Ki Kusumo, melayangkan surat Kepada Ketum PB PARFI Periode 2020-2025 Alicia Djohar Cs, untuk tidak lagi mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan PARFI, sebab menurut mereka, Alicia Djohar Cs telah resmi dipecat/diberhentikan sebagai Anggota PARFI oleh Kongres PARFI Ke-18 pada 20 Februari 2025 lalu.

Surat dari PB PARFI Periode 2025-2030 tersebut, selanjutnya ditanggapi oleh LBH PB PARFI Periode 2020-2025, yang langsung ditujukan Kepada Ketum PB PARFI 2025-2030 KI Kusumo.

Dalam surat tersebut, pihak PB PARFI Pimpinan Alicia Djohar ini, menyatakan Menolak semua isi surat yang diberikan oleh PB PARFI pimpinan Ki Kusumo ini, bahkan mereka mengatakan Mensomasi dan akan menuntut secara Pidana dan Perdata.

Dari Informasi yang diterima MabesNews.tv, ternyata LBH PB PARFI Periode 2020-2025 Pimpinan Alicia Djohar, telah melakukan pendaftaran di PTUN, dengan nomor perkara 104/G/2025/PTUN Jakarta tertanggal 24 Maret 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh Adhi Satria Noer SH,MH mewakili PB PARFI Periode 2020-2025, mereka melakukan gugatan terhadap Dr Widodo SH, MH Dirjen AHU selaku Tergugat, selanjutnya DR Adhi Kusuma Wahab atau Ki Kusumo Ketum PB PARFI Hasil Kongres ke-18 Periode 2025-2030 sebagai turut tergugat serta Notaris Rita Permanasari SH juga sebagai turut tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Ketum PB PARFI Periode 2025-2030 DR Adhi Kusuma Wahab MBA, menyampaikan tanggapannya kepada MabesNews.tv melalui saluran telepon.

Dikatakannya, bahwa mereka Siap Menghadapi Gugatan di PTUN tersebut.

” Silahkan saja, karena mereka yang menggugat, kita ikuti saja, dan tentu kitapun sudah siap menghadapi Gugatan mereka tersebut ” ujar Ki Kusumo

Disisi lain dia mengatakan, bahwa PB PARFI Yang dipimpinnya tersebut Sah demi hukum, karena memiliki Legalitas, sementara PB PARFI Pimpinan Alicia Djohar, telah habis masa jabatannya

” Saya belum bisa menjelaskan rincian dari pembelaan kita terhadap Gugatan tersebut, nanti saja di Pengadilan, biarkan Pengacara kita yang mengatur semuanya, yang jelas mereka Menggugat, dan kita akan hadapi ” tegas Ki Kusumo diakhir Pembicaraan.

Abdul Rosad

120
Editor

Editor

Related Posts

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025
Lainnya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Babinsa Dukung Program Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional.

Babinsa Dukung Program Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional.

Stand Kodim 0614/Kota Cirebon, Meriahkan Kegiatan Bazar Murah Ramadhan.

Stand Kodim 0614/Kota Cirebon, Meriahkan Kegiatan Bazar Murah Ramadhan.

Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina

Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bulog Siap Berubah Otonom Dibawah Presiden

Bulog Siap Berubah Otonom Dibawah Presiden

11 bulan ago
Suasana Idul Fitri 1446 H, Danrem 063/SGJ jalin Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren

Suasana Idul Fitri 1446 H, Danrem 063/SGJ jalin Silaturahmi ke Pimpinan Pondok Pesantren

6 bulan ago
“Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan 3 Kg Gas Bersubsidi ke 557 Tabung Portable”

“Dukung Asta Cita, Polres Priok ungkap Penyalahgunaan 3 Kg Gas Bersubsidi ke 557 Tabung Portable”

3 minggu ago
POLRI PERKENALKAN 30 ROBOT PIONIR DALAM DEFILE HARI BHAYANGKARA KE-79

POLRI PERKENALKAN 30 ROBOT PIONIR DALAM DEFILE HARI BHAYANGKARA KE-79

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Trending

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Tangerang - ‎Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa adanya rekomendasi...

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB