Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Ketua DPRD Komisi 4 Angkat Bicara Soal RS Kenari Tolak Pasien

Editor by Editor
Maret 7, 2025
in Hukum
0
Ketua DPRD Komisi 4 Angkat Bicara Soal RS Kenari Tolak Pasien
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Menanggapi peristiwa Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor angkat bicara.

Wasto Sumarno menyampaikan pasien yang berobat harus dilayani rumah sakit
“Pasien berobat harus dilayani”, ujarnya.
Menurutnya jika pasien dirawat inap dan tempat full mestinya pihak rumah sakit menyampaikan secara persuasif.

“Kalo harus rawat inap tapi tempatnya full, supaya diinformasikan secara persuasif”, katanya.Selasa (5/3/2025).

Ditempat terpisah Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat”, tegasnya. Senin (3/3/2025)

Menurutnya Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, jelasnya

Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis melanggar Undang-Undang Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana.

“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, tutupnya.

(YB Sihombing

120
Editor

Editor

Related Posts

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
Hukum

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten

September 24, 2025
Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI
Asosiasi Media

Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI

September 22, 2025
Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  
Hukum

Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  

September 12, 2025
Next Post
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Buka Bersama ( Bukber ) Ramadhan 1446 H

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Buka Bersama ( Bukber ) Ramadhan 1446 H

Rutan Kelas I Cipinang Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Rutan Kelas I Cipinang Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Operasi Ketupat 2024

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Operasi Ketupat 2024

1 tahun ago
Polairud Polres Cirebon Kota Gelar Klinik Apung di Pesisir Mundu, Nelayan Antusias Periksa Kesehatan Gratis.                      

Polairud Polres Cirebon Kota Gelar Klinik Apung di Pesisir Mundu, Nelayan Antusias Periksa Kesehatan Gratis.                      

8 bulan ago
Kapolresta Cirebon Menjenguk dan Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

Kapolresta Cirebon Menjenguk dan Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

10 bulan ago
BNPT RI Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya Secara Berturut-Turut

BNPT RI Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya Secara Berturut-Turut

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Jalanan Semarang Dihantam Truk Galian C Kalialang: Warga Resah, Kecelakaan Mengintai di Ruas Kalipancur hingga Suratmo

Kejutan Ulang Tahun untuk Danramil Lemahwungkuk dari Kapolsek, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri

Trending

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

by Editor
Oktober 6, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta - Hari pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah dasar di...

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Oktober 6, 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB