Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Ketua DPRD Komisi 4 Angkat Bicara Soal RS Kenari Tolak Pasien

Editor by Editor
Maret 7, 2025
in Hukum
0
Ketua DPRD Komisi 4 Angkat Bicara Soal RS Kenari Tolak Pasien
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Menanggapi peristiwa Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor angkat bicara.

Wasto Sumarno menyampaikan pasien yang berobat harus dilayani rumah sakit
“Pasien berobat harus dilayani”, ujarnya.
Menurutnya jika pasien dirawat inap dan tempat full mestinya pihak rumah sakit menyampaikan secara persuasif.

“Kalo harus rawat inap tapi tempatnya full, supaya diinformasikan secara persuasif”, katanya.Selasa (5/3/2025).

Ditempat terpisah Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat”, tegasnya. Senin (3/3/2025)

Menurutnya Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, jelasnya

Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis melanggar Undang-Undang Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana.

“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, tutupnya.

(YB Sihombing

62
Editor

Editor

Related Posts

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini
Hukum

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini

Juli 1, 2025
Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan
Hukum

Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan

Juni 30, 2025
Janji Manis Oknum Pramugari di Bandara Soekarno Hatta, Seorang Calon Pramugari Telah Menjadi Korbannya
Hukum

Janji Manis Oknum Pramugari di Bandara Soekarno Hatta, Seorang Calon Pramugari Telah Menjadi Korbannya

Juni 27, 2025
Next Post
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Buka Bersama ( Bukber ) Ramadhan 1446 H

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers dan Buka Bersama ( Bukber ) Ramadhan 1446 H

Rutan Kelas I Cipinang Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Rutan Kelas I Cipinang Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Peryataan Aktifis Bogor Raya: Tindak Tegas, Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pasien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

6 bulan ago
Tingkatkan Pelayanan Prima, Ini Pesan Kepala Rutan Kepada Petugas Wasrik Rutan Cipinang

Tingkatkan Pelayanan Prima, Ini Pesan Kepala Rutan Kepada Petugas Wasrik Rutan Cipinang

11 bulan ago
Selain Konsisten Dampingi Kemandirian Usaha, Jasa Raharja Dorong UMKM Mitra Binaan Berikan Pengaruh Positif Bagi Lingkungan

Selain Konsisten Dampingi Kemandirian Usaha, Jasa Raharja Dorong UMKM Mitra Binaan Berikan Pengaruh Positif Bagi Lingkungan

10 bulan ago
LAGI LAGI PENGEMBANG PROYEK BERULAH DI JAKARTA UTARA TELAH MEMBOBOK PROYEK YANG SEDANG DIKERJAKAN BINA MARGA

LAGI LAGI PENGEMBANG PROYEK BERULAH DI JAKARTA UTARA TELAH MEMBOBOK PROYEK YANG SEDANG DIKERJAKAN BINA MARGA

1 tahun ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB