Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor – Menanggapi peristiwa Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika yang beralamat di Griya Kenari Mas Blok. B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor angkat bicara.
Wasto Sumarno menyampaikan pasien yang berobat harus dilayani rumah sakit
“Pasien berobat harus dilayani”, ujarnya.
Menurutnya jika pasien dirawat inap dan tempat full mestinya pihak rumah sakit menyampaikan secara persuasif.
“Kalo harus rawat inap tapi tempatnya full, supaya diinformasikan secara persuasif”, katanya.Selasa (5/3/2025).
Ditempat terpisah Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Unggul Sitorus SH ahli Hukum Pidana menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Penolakan pasien oleh rumah sakit dapat melanggar Undang-Undang dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, Pasal 438 UU Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat”, tegasnya. Senin (3/3/2025)
Menurutnya Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam keadaan darurat”, jelasnya
Menurutnya sanksi bagi Rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis melanggar Undang-Undang Pelayanan medis termasuk perbuatan pidana.
“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) , Selain pidana, rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis juga dapat dikenakan konsekuensi hukum perdata dan administrasi”, tutupnya.
(YB Sihombing