Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Dugaan Korupsi

Kepsek SDN Jayasampurna 04 PLT (SF): Sudah Menjadi Kebudayaan Sekolah Karen Tidak Masuk Anggaran Sekolah

Editor by Editor
Mei 2, 2025
in Dugaan Korupsi, Hukum, Lainnya, Pemerintah, Pendidikan
0
Kepsek SDN Jayasampurna 04 PLT (SF): Sudah Menjadi Kebudayaan Sekolah Karen Tidak Masuk Anggaran Sekolah
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Diduga SDN Jayasampurna 04 Kecamatan Serang Baru Melakukan Pungutan, Uang Taman, Uang Foto untuk Raport dan Uang Buku Penilaian Karakter anak. Awak Media Mengkonfirmasi Selasa (29/04/2025) Kepada Kepala Sekolah SD Negeri 04 Jayasampurna PLT (SF) yang di mana Uang Perawatan Taman Tersebut dipungut berfariasi Rp15.000 Hingga Rp 25.000, foto untuk Raport Rp 20.000 dan Buku Karakter Rp 10.000.

“PLT” Sekolah SD Jayasampurna 04 “SF” Mengatakan, Bahwa Pungutan Tersebut Kesepakatan Orang Tua Murid Yang Membuat Taman. Ia juga Mengatakan Terkait Uang Foto mah Sudah Biasa’ itu Dimana-Mana Kepala Sekolah Juga Mengatakan dan Uang Buku itu Adalah kebijakan Menteri Pendidikan Ujar nya.”SF”

Ia membenarkan ada pungutan untuk Pembuatan dan pemeliharaan Taman, Uang Foto dan Buku Karakter anak. Itu udah sepengetahuan Beliau dan dana tersebut di kelola langsung oleh Orangtua siswa. “Sudah Menjadi Kebudayaan Sekolah Karena Tidak Masuk Anggaran Sekolah Ucapnya” dan bukan dikelola oleh Kepsek ungkapnya.

Awak mediapun mempertanyakan kembali kepada salah seorang orangtua murid, dan orangtua murit membenarkan ada pungutan biaya untuk pas foto ya di kelas 1A dan 1B. “Iya Pak ada Rp20.000 dimintain” namun awak media pun menanyakan nama orang tua wali murid yang engan menyebutkan namanya,

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri, termasuk SD Negeri, umumnya tidak boleh memungut uang dari siswa atau orang tua siswa untuk keperluan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menentukan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri ditanggung oleh pemerintah.

Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk SD Negeri, umumnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

(YB Sihombing)

136
Editor

Editor

Related Posts

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Next Post
Polemik Sewa Tanah KAI oleh PT Bhidha Karya, Pembeli Kios Merasa Ditipu

Polemik Sewa Tanah KAI oleh PT Bhidha Karya, Pembeli Kios Merasa Ditipu

Perumda Pasar Jaya Raih Top BUMD Awards 2025

Perumda Pasar Jaya Raih Top BUMD Awards 2025

BRI Cikampek Panen Hadiah Lagi, Hadiah Utama Mobil Suzuki Ertiga

BRI Cikampek Panen Hadiah Lagi, Hadiah Utama Mobil Suzuki Ertiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sidang Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Ungkap Kerugian Fantastis dan Kejanggalan Penyelidikan Polisi

Sidang Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Ungkap Kerugian Fantastis dan Kejanggalan Penyelidikan Polisi

4 bulan ago
Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan

Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan

2 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke-77, Kapolresta Bagikan Puluhan Paket Sembako untuk Ojol dan Warga

Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke-77, Kapolresta Bagikan Puluhan Paket Sembako untuk Ojol dan Warga

3 bulan ago
Kapolres Cirebon Kota Beri Pembekalan Personil Pengamanan TPS

Kapolres Cirebon Kota Beri Pembekalan Personil Pengamanan TPS

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

Trending

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP
TNI

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

by Editor
November 26, 2025
0

Radarkriminal.id, Blitar, Rabu, 26/11/2025, Blitar - Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Semen, Kecamatan Gandusari,...

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB