Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Kasus di Wonogiri, Jawa Tengah: Kapolres, Reskrim, dan PPA Tidak Menindaklanjuti Laporan Korban

Editor by Editor
September 2, 2024
in Polri
0
Kasus di Wonogiri, Jawa Tengah: Kapolres, Reskrim, dan PPA Tidak Menindaklanjuti Laporan Korban
0
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jawa Tengah – Di daerah Wono Giri, Jawa Tengah, terdapat kasus serius yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial N serta seorang pengacara berinisial JM, di mana mereka diduga telah melakukan serangkaian tindakan kriminal terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AL serta saudaranya. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pencabulan, perampasan aset, hingga penculikan. Ironisnya, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian setempat, termasuk dari unit Reskrim dan PPA yang seharusnya berperan aktif dalam penanganan kasus ini.

*Unsur-Unsur Pidana Terkait dan Dasar Hukum*

1. *Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur*:
– Tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku N dapat dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 mengatur tentang setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

2. *Pemaksaan dan Kekerasan*:
– Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 juga melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, di mana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

3. *Perampasan Aset*:
– Perampasan aset dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, di mana pelaku yang memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dihukum penjara paling lama 9 tahun.

4. *Penculikan*:
– Penculikan yang dilakukan oleh pelaku N dan JM dapat dikenakan Pasal 330 KUHP yang mengatur tentang penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

*Hasil Investigasi M. Ridho dari Dewan Perwakilan Pusat FRJRI*

M. Ridho, anggota Dewan Perwakilan Pusat Forum Jurnalis dan Reporter Indonesia (FRJRI), menemukan bahwa keterlambatan dan tidak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum setempat tidak hanya disebabkan oleh ketidakpedulian, tetapi juga karena adanya dugaan kolusi antara pelaku dengan oknum aparat. Berdasarkan wawancara dengan beberapa sumber terpercaya, diketahui bahwa ada upaya dari pihak tertentu untuk “meredam” kasus ini agar tidak mencuat ke publik, yang mengakibatkan penanganan kasus menjadi terhambat.

Selain itu, M. Ridho mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bahkan tidak memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada korban atau keluarganya. Tindakan ini melanggar Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor atau korban. Dengan tidak diberikannya SP2HP, korban dan keluarganya menjadi semakin sulit untuk mengetahui perkembangan kasus, yang menambah beban psikologis dan ketidakpastian.

Ridho juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim dan PPA. Banyak informasi yang seharusnya menjadi hak korban dan keluarganya justru tidak diberikan, menambah beban psikologis dan ketidakpastian bagi korban. Ridho mendesak agar Kapolres Wonong Giri segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi korban.

*Atensi Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho*

Kasus ini kini telah mendapat atensi khusus dari Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, yang menyoroti langsung peran Kapolres Wonong Giri, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA dalam penanganan kasus ini. Brigjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya profesionalisme dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak, serta memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Atensi ini memberikan tekanan tambahan pada aparat setempat untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Brigjen Agus juga menyatakan bahwa setiap kelalaian atau penyimpangan dalam penanganan kasus ini akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

*Tidak Ada Tindak Lanjut dari Aparat*

Yang menjadi sorotan adalah lambannya atau bahkan tidak adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian setempat, khususnya dari Kapolres Wonong Giri, unit Reskrim, dan unit PPA yang semestinya memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini tentunya menambah trauma dan penderitaan korban serta keluarganya.

Keterlambatan ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang integritas dan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak serta menegakkan keadilan. M. Ridho menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dibiarkan bebas, dan hak-hak korban dapat dilindungi sepenuhnya.

472
Editor

Editor

Related Posts

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

November 28, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Next Post
Ditemukan gudang pengoplosan bahan kimia yang tidak ber izin untuk dijadikan bahan pupuk pertanian di kendal

Ditemukan gudang pengoplosan bahan kimia yang tidak ber izin untuk dijadikan bahan pupuk pertanian di kendal

Upacara Senin, Babinsa Serda Edi Prasetyo Jadi Inspektur Upacara Di SDN Kaweron 2

Upacara Senin, Babinsa Serda Edi Prasetyo Jadi Inspektur Upacara Di SDN Kaweron 2

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Danrem 063/SGJ dampingi Pangdam III/SLW Sambut KASAD 

Danrem 063/SGJ dampingi Pangdam III/SLW Sambut KASAD 

7 bulan ago
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Hadiri Ramah Tamah Bersama Pangdam III/Siliwangi

Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Hadiri Ramah Tamah Bersama Pangdam III/Siliwangi

1 bulan ago
Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Wilayah Kodim 0620/Kab. Cirebon

Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Wilayah Kodim 0620/Kab. Cirebon

3 bulan ago
Pelantikan Dua Direktur Utama BUMD yang dilantik Wali Kota Bekasi

Pelantikan Dua Direktur Utama BUMD yang dilantik Wali Kota Bekasi

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB