Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan Kembali Beri Penegasan, Pemilik SIM Se-Indonesia 

Editor by Editor
Januari 7, 2025
in Polri
0
Kakorlantas Polri  Irjen Pol Aan Suhanan Kembali Beri Penegasan, Pemilik SIM Se-Indonesia 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta,- Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup.

SIM sendiri merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan dan mempunyai masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan.Itu artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pemiliknya wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Aan menjelaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup karena bukan merupakan produk administratif.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap lima tahun harus diuji.Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian karena pada jangka waktu tersebut pemilik SIM bisa berubah identitas, alamat, dan sebagainya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan SIM berlaku seumur pada 14 September 2023 lalu dan Korlantas berpatokan dengan itu.Lebih lanjut, Aan menjelaskan terkait pemberlakukan poin bagi pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ia menjelaskan setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin untuk permulaan.

Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.Poin dikurangi 1 jika pemilik SIM melakukan pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan 5 poin untuk pelanggaran berat.

Jika dalam setahun poin tersebut habis, maka harus diuji ulang dan SIM dicabut sementara.

Aan mengatakan peristiwa kecelakaan, termasuk kecelakaan berat dan ringan, juga berporos pada poin tersebut.

 

( sodikin).

122
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Dukungan Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa, Polda Bengkulu Tebar Kebahagiaan di Akhir Tahun Belasan Rumah Direnovasi, Ribuan Paket Sembako Dibagikan

Dukungan Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa, Polda Bengkulu Tebar Kebahagiaan di Akhir Tahun Belasan Rumah Direnovasi, Ribuan Paket Sembako Dibagikan

Pemeliharaan Kamtibmas, Polisi ini rutin sambang Tokoh Masyarakat 

Pemeliharaan Kamtibmas, Polisi ini rutin sambang Tokoh Masyarakat 

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Tangkap Satu Dari Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Meresahkan Masyarakat Cikarang Timur

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Tangkap Satu Dari Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Meresahkan Masyarakat Cikarang Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, menggelar silaturahmi dengan Insan Pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Polri (FWP) di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, menggelar silaturahmi dengan Insan Pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Polri (FWP) di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya

1 tahun ago
Atap Rumah Ambruk, Dede Uningsih Warga Desa Sutawinangun Hanya Bisa Pasrah dan Berharap Mendapat Bantuan Pemerintah

Atap Rumah Ambruk, Dede Uningsih Warga Desa Sutawinangun Hanya Bisa Pasrah dan Berharap Mendapat Bantuan Pemerintah

1 tahun ago
Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya

1 minggu ago
Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar

Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB