Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Kakorlanta Polri bersama Dirgakkum dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Menerapkan Sistem Tilang Terbaru di Indonesia Gunakan dua Aplikasi Inovatif Teknologi TAR & FR

Editor by Editor
November 10, 2024
in Pemerintah, Polri
0
Kakorlanta Polri bersama Dirgakkum dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Menerapkan Sistem Tilang Terbaru di Indonesia Gunakan dua Aplikasi Inovatif Teknologi TAR & FR
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta,- Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono meluncurkan system tilang terbaru di Indonesia yang menggunakan dua aplikasi inovatif yakni Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR).

Peluncuran 2 Aplikasi tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 dengan tema “Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Presisi dalam Meningkatkan Kamseltibcarlantas Menuju Indonesia Emas” berlangsung di The Rich Jogja Hotel Selasa,(4/11/2024).

Aplikasi tersebut dirancang untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi serta meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Fungsinya memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital.

Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan tercatat dalam data, seperti raport anak sekolah.Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan berharap dengan adanya aplikasi TAR dan FR, penegakan hukum dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.

“Lalu lintas ini adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab,” ujar Aan dalam keterangan resmi Korlantas Polri.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.

“TAR untuk pembelajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi,” kata dia dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc, (6/11/24).

“Ini bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas,” kata Slamet.

Sebagai informasi, aplikasi pengenalan wajah (face recognition) merupakan teknologi penggunaan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di TAR yang merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Home Polhukam

Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR

– Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono meluncurkan system tilang terbaru di Indonesia yang menggunakan dua aplikasi inovatif yakni Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR).

Peluncuran 2 Aplikasi tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 dengan tema “Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Presisi dalam Meningkatkan Kamseltibcarlantas Menuju Indonesia Emas” berlangsung di The Rich Jogja Hotel Selasa,(4/11/2024).

Aplikasi tersebut dirancang untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi serta meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Fungsinya memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital.

Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan tercatat dalam data, seperti raport anak sekolah.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan berharap dengan adanya aplikasi TAR dan FR, penegakan hukum dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.

“Lalu lintas ini adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab,” ujar Aan dalam keterangan resmi Korlantas Polri.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.

“TAR untuk pembelajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi,” kata dia dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc, (6/11/24).

“Ini bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas,” kata Slamet.

Sebagai informasi, aplikasi pengenalan wajah (face recognition) merupakan teknologi penggunaan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di TAR yang merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Dikutip dari laman Humas Polri, TAR adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap individu.

Aplikasi ini berfungsi sebagai rekam jejak pelanggaran yang tercatat di Polri dan mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.

TAR memiliki dampak langsung pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikemudian hari.Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.

Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan mendapat 12 poin.

Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas.Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:

– Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin

– Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin

– Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin

Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM.

Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang.

Selain itu, TAR atau Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.

“Diharapkan teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” pungkas Slamet.

 

( Sodikin )

148
Editor

Editor

Related Posts

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen
Polri

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya
TNI

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Oktober 6, 2025
Next Post
Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Tingkat Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Tingkat Polres Cirebon Kota.

Hormati Jasa Para Pahlawan, Danlanal Cirebon Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 dan Ziarah Nasional 

Hormati Jasa Para Pahlawan, Danlanal Cirebon Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 dan Ziarah Nasional 

Pjs Walikota Metro Lepas 20 Peserta Study Banding ke DPC PWRI Kota Cirebon Jawa Barat

Pjs Walikota Metro Lepas 20 Peserta Study Banding ke DPC PWRI Kota Cirebon Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri di HUT RI Ke – 79 : Semangat Baru untuk Nusantara Baru dan Indonesia Yang lebih Maju

Kapolri di HUT RI Ke – 79 : Semangat Baru untuk Nusantara Baru dan Indonesia Yang lebih Maju

1 tahun ago
Polresta Cirebon Gelar Penandatanganan MOU Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Swasembada Jagung

Polresta Cirebon Gelar Penandatanganan MOU Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Swasembada Jagung

2 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Lomba Tari Memperingati HUT ke-76 Polwan

Polresta Cirebon Gelar Lomba Tari Memperingati HUT ke-76 Polwan

1 tahun ago
Acara Bebarik: Merawat Tradisi dan Kebudayaan di Situs Keramat Lawang Sanga

Acara Bebarik: Merawat Tradisi dan Kebudayaan di Situs Keramat Lawang Sanga

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Trending

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Tangerang - ‎Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa adanya rekomendasi...

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB