Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas

Editor by Editor
September 26, 2025
in Pemerintah
0
Kades di Karawang Diduga Rangkap Profesi Wartawan, Publik Pertanyakan Integritas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar mengejutkan. Beredar sebuah kartu identitas wartawan (KTA) atas nama Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, berinisial NT  yang masih aktif menjabat sebagai kades. Kartu pers tersebut tercatat berlaku hingga 25 Desember 2025.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa NT hampir merangkap jabatan sebagai wartawan di salah satu media online. Publik pun bertanya-tanya: apakah NT masih serius mengemban tugas utama sebagai pelayan masyarakat desa, atau justru menjadikan atribut pers sebagai tameng untuk menghalau kontrol sosial pembangunan?

Sorotan Publik dan Dugaan Konflik Kepentingan

Kabar ini mencuat ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi penggunaan dana desa. Alih-alih memberi keterangan, NT justru kerap menunjukkan kartu pers miliknya. Sikap tersebut memicu dugaan bahwa profesi wartawan hanya dijadikan “benteng” untuk menghindari sorotan media maupun masyarakat.

Rangkap Jabatan Dilarang Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan di luar tugasnya, termasuk menjadi wartawan. Pasal 29 huruf (e) menyebutkan bahwa perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat.

Larangan tersebut didasari beberapa alasan:

Fokus & Profesionalisme : Beban ganda berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.

Integritas : Mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Sanksi Tegas : Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan jika terbukti melanggar.

Tunduk pada UU Desa atau UU Pers?

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika NT dihadapkan pada dua agenda penting, misalnya undangan resmi dari Bupati dan undangan liputan dari Dewan Pers pada waktu yang bersamaan, aturan mana yang akan diprioritaskan?

Desakan Publik untuk Tindakan Tegas

Publik mendesak agar Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan. Pemanggilan NT untuk klarifikasi dan evaluasi dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan desa.

Jika terbukti masih menjalankan aktivitas sebagai wartawan, NT berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai Pasal 29 huruf (i) UU Desa.

Kasus ini bukan sekadar persoalan kartu pers di tangan seorang kades, tetapi juga menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Karawang.

 

Supriyadi

60
Editor

Editor

Related Posts

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029
Dugaan Korupsi

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Kodim 0614/Kota Cirebon Kirimkan Perwakilan pada Lomba Keagamaan Tingkat Korem 063/SGJ dalam rangka HUT ke-80 TNI tahun 2025.

Kodim 0614/Kota Cirebon Kirimkan Perwakilan pada Lomba Keagamaan Tingkat Korem 063/SGJ dalam rangka HUT ke-80 TNI tahun 2025.

Jasa Raharja Gelar Aksi Serentak Peringati Hari Keselamatan Transportasi 2025

Jasa Raharja Gelar Aksi Serentak Peringati Hari Keselamatan Transportasi 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penambangan di Kutamendala, Brebes

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penambangan di Kutamendala, Brebes

3 bulan ago
Polsek Cikupa Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polsek Cikupa Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

3 minggu ago

Polri Bangga Dua Anggotanya Kontribusi Harumkan Nama Indonesia Lewat Timnas U-23

2 tahun ago
Polri sosialiasikan “zero” kendaraan “over dimension” dan “loading”

Polri sosialiasikan “zero” kendaraan “over dimension” dan “loading”

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Trending

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Jum'at, 28/112025), Kota Cirebon — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB