Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Editor by Editor
September 1, 2025
in Pemerintah
0
Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, | Parungpanjang. Bogor,- Kepala Desa Cikuda, AS angkat bicara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

AS dipanggil oleh Polres Bogor sebagai saksi, pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan kualifikasi biasa dan pemanggilan sebagai saksi.

 

 

Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Kampung RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

AS menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi. Dan juga memberikan informasi yang sebenarnya serta meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa yang terkesan tendensius bahkan juga memberikan laporan pun tidak ada identitasnya isunya surat kaleng.

 

 

“ Saya sebagai warga Negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres, pastinya saya datang dan bersyukur juga sekalian memberikan penjelasan dan kronologis sebenarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat tayang di media sebelumnya. Agar supaya beritanya sesuai dengan fakta dan telah terkonfirmasi ke saya langsung,” Ujar AS selaku Kepala Desa Cikuda.

 

 

Kepala Desa juga menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dan manajemen PT AKP sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi kondusif.

AS menambahkan bahwa dirinya masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi dengan perusahaan terkait adanya pengaduan dugaan gratifikasi.

Bahkan setelah melakukan pendalaman kasus tersebut telah ditemukan indikasi pemalsuan surat – surat dan tandan tangan serta stempel desa.

“ Jadi sekalian juga saya menyampaikan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel Desa yang jelas

 

 

– jelas berbeda dengan tanda tangan saya oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini juga akan saya serahkan kepada yang pihak berwajib karena telah melanggar UU Undang –Undang Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dengan maksud menggunakannya seolah – olah asli dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan Undang – Undang 264 KUHP serta Undang – Undang ITE ( UU ITE),yaitu pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” Tegas Kepala Desa Cikuda.

Jurnalis

 

 

Supriyadi

31
Editor

Editor

Related Posts

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 
Pemerintah

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

September 8, 2025
Pemilihan SPOK Person Mangrove Indonesia Lestari ke-3: Dorong Anak Muda Jadi Role Model Peduli Lingkungan
Pemerintah

Pemilihan SPOK Person Mangrove Indonesia Lestari ke-3: Dorong Anak Muda Jadi Role Model Peduli Lingkungan

September 7, 2025
BRI Kanca Pondok Gede Serahkan Hadiah Grandprize Panen Hadiah Simpedes kepada Pemenang Undian PHS Periode 2 Tahun 2024
Pemerintah

BRI Kanca Pondok Gede Serahkan Hadiah Grandprize Panen Hadiah Simpedes kepada Pemenang Undian PHS Periode 2 Tahun 2024

September 6, 2025
Next Post
Babinsa Lemahabang Jadi Pembina Upacara di SDN 2 Lemahabang

Babinsa Lemahabang Jadi Pembina Upacara di SDN 2 Lemahabang

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Doa Bersama untuk Pererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Doa Bersama untuk Pererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Berakhir Damai

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dandim 0614/Kota Cirebon Pembaca UUD 1945, Pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Tingkat Kota Cirebon

Dandim 0614/Kota Cirebon Pembaca UUD 1945, Pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Tingkat Kota Cirebon

1 tahun ago

Tour showcases shared art history of Indonesia and Singapore

2 tahun ago
Polda Metro Jaya Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras Terserap Masyarakat

Polda Metro Jaya Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras Terserap Masyarakat

2 minggu ago
Tuntutan Reshuffle Menkop Tidak Penting Bagi Rakyat,Sebab Menkop Tengah Berjuang Untuk Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Tuntutan Reshuffle Menkop Tidak Penting Bagi Rakyat,Sebab Menkop Tengah Berjuang Untuk Kebangkitan Ekonomi Rakyat

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

Danramil Gesi Pantau Kesehatan dan Perkembangan Ternak Sapi 

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Bekasi dan Komunitas Ojol Jalin Kebersamaan Lewat Kegiatan Sosial

Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

Trending

Resmikan SPPG, Forkopimda Blitar Yakini Perekonomian Blitar Meningkat 
Lainnya

Resmikan SPPG, Forkopimda Blitar Yakini Perekonomian Blitar Meningkat 

by Editor
September 8, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Senin, 08/09/2025, Blitar - Menyiapkan generasi emas tidak hanya bicara soal pendidikan, tetapi juga gizi...

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya

September 8, 2025
Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial Polsek Metro Penjaringan Bersama Komunitas Ojol Jakut

Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial Polsek Metro Penjaringan Bersama Komunitas Ojol Jakut

September 8, 2025
Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

Polsek Jatiuwung Tindaklanjuti Tawuran Pelajar di Wilayah Priuk

September 8, 2025
Marak Nya peredaran Rokok Ilegal Di Taruma jaya Kabupaten Bekasi 

Babinsa Serengan Memonitor Opening Rumah Makan “Gule Kepala Ikan Dan Seafood Mas Agus”

September 8, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB