Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Editor by Editor
Juni 21, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Surakarta,  20 Juni 2025 — Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kenji menjadi korban kekerasan seksual keji yang mencakup tindakan pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban kini justru harus menghadapi tembok kebal impunitas dari aparat penegak hukum yang diduga menutup-nutupi perkara.

 

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah terhadap dua penyidik Polresta Surakarta: Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, rekayasa proses penyidikan, hingga indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum bagi korban.

 

“Kami Tidak Akan Diam”

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Aslam Syah Muda menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya praktik pelanggaran etik dan dugaan persekongkolan dalam penghentian kasus ini.

 

“Kami mencium adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi kuat persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya berdiri membela korban, bukan membekingi pelaku lewat instrumen kekuasaan,” ujar Aslam.

 

Dokumen penghentian penyelidikan yang tertuang dalam SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

Tim hukum menilai bahwa penghentian perkara ini bertentangan secara langsung dengan ketentuan dalam:

 

Pasal 76D dan 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar;

 

Pasal 421 KUHP, yang mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam proses hukum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Tragedi yang Menyayat Hati Nurani Publik

Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan luka kolektif bagi nurani bangsa. Kenji, di usia yang masih sangat belia, bukan hanya mengalami trauma mendalam, tetapi kini juga dipaksa menanggung beban sistem hukum yang diduga berupaya membungkam kebenaran demi melindungi kepentingan internal.

Desakan Publik: Usut Tuntas dan Bentuk Tim Independen

Masyarakat sipil, pemerhati anak, serta aktivis hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membentuk tim investigasi independen. Tujuannya: mengusut tuntas dugaan skandal ini, mencopot aparat yang terbukti melanggar, serta memastikan hak-hak hukum dan psikologis korban serta keluarganya dipulihkan.

“Skandal ini bukan hanya tentang satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berpihak pada keadilan, maka inilah waktunya untuk membuktikan,” tutup Agus Dwi Anggoro.

 

EP

83
Editor

Editor

Related Posts

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon
Polri

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Agustus 21, 2025
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan
Polri

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
Next Post
DANKORMAR PIMPIN PRESENTASI KENDARAAN TAKTIS MAZ-5362H5 DARI PT SATYA WACANA SANTHOSA

DANKORMAR PIMPIN PRESENTASI KENDARAAN TAKTIS MAZ-5362H5 DARI PT SATYA WACANA SANTHOSA

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

SATLANTAS POLRESTA TANGERANG GELAR APEL FUNGSI, TEKANKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

SATLANTAS POLRESTA TANGERANG GELAR APEL FUNGSI, TEKANKAN PELAYANAN MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Koramil 0808/02 Garum Bersama Warga Kelurahan Sumberdiren, Kerja Bakti Membersihkan Parit

Babinsa Koramil 0808/02 Garum Bersama Warga Kelurahan Sumberdiren, Kerja Bakti Membersihkan Parit

11 bulan ago
Kunjungan Ketua Persit KCK Cabang XXX ke Jajaran Koramil (Ranting)

Kunjungan Ketua Persit KCK Cabang XXX ke Jajaran Koramil (Ranting)

2 bulan ago
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis 

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis 

6 bulan ago
Program Ketahanan Pangan Korem 063/SGJ

Program Ketahanan Pangan Korem 063/SGJ

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Polsek Cikupa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

Trending

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon
Polri

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 20/8/2025, Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.,...

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB