Radarkriminal.id, Jakarta – Didampingi kuasa hukumnya, F (46) warga Ilir Timur Dua Kota Palembang Sumatera Selatan mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta Pusat untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan.
Dari keterangan Surat Tanda Penerimaan Laporan LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025, bermula dari korban bertemu dengan pelaku dalam agenda bisnis.
Pelaku mengaku bekerja sebagai Staf Sipil di Istana Presiden RI (Penasehat Kusus Bidang Pertahanan Nasional) dengan menujukkan foto-foto bersama pejabat dan ID Card.
Bahkan F selaku korban sempat diajak pelaku yakni MHSN dan DNK yang keduanya mengaku suami istri untuk ke kantornya di jalan Teungku Umar di jalan Menteng Jakarta Pusat, hingga membuat korban pun percaya.
“Dari situ, pelaku menawarkan klien saya dengan menjanjikan bisa keluluskan calon tes bintara Polri, tes Akpol dan Mutasi anggota Polri,” ucap Hendro selaku pengacara korban, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Hendro menambahkan, walapun dalam kondisi dipaksa terlapor meminta uang secara bertahap denga jumlah Rp.1.347.000.000,- untuk bisa meluluskan Akpol 1 orang, Bintara 4 orang, mutasi 1 orang, dan kasus oknum Polri 1 orang.
“Tapi tidak ada satupun bukti dari yang dijanjikan tersebut. Terutama anak klien saya yang gagal alias tidak lulus, sehingga membuat Syikis dan mentalnya terganggu,” jelas Hendro.
Selanjutnya, kasus ini dikuinya sedang dalam proses tahap pemanggilan ke dua, dan informasinya bahwa dari pihak M akan datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Saat ini kita masih menunggu agar proses ini dapat cepat selesai, sehingga korban tidak tersangkut dengan hal-hal yang lain dan namanya bersih kembali,” ujar Hendro.
Sementara itu, pihak Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendamalai laporan dari korban dugaan penipuan tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Akpol. Sudah ada sejumlah bukti transfer, komunikasi WhatsApp, serta keterangan saksi yang kami kumpulkan,” ujar menirukan pernyataan salah satu penyidik, Selasa (29/7).
Berdasarkan penelusuran, modus operandi yang digunakan oleh pelaku diduga lebih dari satu kali. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dan tergiur oleh janji yang bisa membantu meluluskan dalam seleksi pendidikan TNI/Polri. Proses seleksi resmi dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik suap.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, bahwa tidak ada jalur belakang untuk masuk Akpol. Semua proses dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan pengawasan berlapis,” tegas perwira tersebut.
Sebagai informasi, saat ini pelaku masih dalam pengejaran kepolisian dan harapan korban dalam kasus ini keadilan bisa ditegakkan dan uang dapat dikembalikan.
(YANTO BS)