RadarKriminal.id, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 21 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor:
“Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 65 ayat (1):
“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan jika perbuatan itu dilakukan oleh orang yang sama, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang diterapkan, kecuali ketentuan pidana itu sendiri menentukan lain.”
Pasal 64 ayat (1):
“Jika seseorang melakukan serangkaian perbuatan yang merupakan kejahatan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, maka hanya satu ketentuan pidana yang diterapkan, tetapi dapat ditambah dengan pidana pokok sebanyak-banyaknya sepertiga.”
Parmin Siregar