Radarkriminal.id, Kab Bogor –Surat edaran dari Disdik Jabar dengan Nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tanggal 23 Januari 2025, mengenai percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri/swasta, paling lambat hari Senin, 3 Februari 2025, kepada siswa yang sah dan telah lulus, mendapat berbagai reaksi.
Untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Khusus untuk sekolah negeri, hal tersebut langsung disambut positif, namun sebaliknya bagi SMA dan SMK swasta tidak sedikit yang keberatan, karena banyak sekolah yang masih berharap siswa yang telah lulus menyelesaikan tunggakan yang ada, sebelum ijazah diberikan.
Menurut orang tua dari salahsatu siswa yang tidak mau disebutkan namanya, Putranya sudah lulus tahun 2023 lalu di SMK Tri Karya, anaknya sampai saat ini masih sulit mendapatkan pekerjaan dikarenakan terkendala Ijazah yang belum di terima. Dia menuturkan bukannya kami mau mengabaikan Kewajiban kepada pihak sekolah akan tetapi terkendala Ekonomi kami yang sedang Merosot.
Dia memohon kepada Pemerintah/Dinas Pendidikan khususnya Dindik Kab Bogor supaya ada jalan keluarnya tuk permasalahan ini, kasian anak-anak kami yang ingin bekerja untuk menopang ekonomi keluarga
Menurut Kepsek SMK Tri Karya Tita Siti Hodijah persoalan, khususnya di sekolah swasta yang dikelola masyarakat, Ijazah itu dijadikan sebagai “jaminan” (bagi masyarakat yang memiliki tunggakan).
“Pasalnya di sekolah swasta itu iuran menjadi sumber dana, ketika sumber dananya tidak berjalan dengan mulus, mungkin akan berpengaruh pada operasional sekolah tersebut.
Masih kata Tita KCD Kab Bogor belum membuat MoU dengan pihak sekolah dan Yayasan walaupu data Siswa-Siswi yang masih di tahan Ijazah nya oleh pihak sekolah sudah diserahkan ke KCD Kab Bogor, tapi belum ada tindak lanjutnya untuk masalah ini.
Bertolak belakang dengan peryataan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I I Made Supriatna, S.Pd, M.Si melalui laman Instagram Cadisdik Wilayah I. (“INFORMASI PENGAMBILAN IJAZAH” Diberitahukan kepada semua alumni SMA, SMK, Negeri dan Swasta Se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I yang belum mengambil Ijazah, dimohon dapat mengambilnya dengan datang langsunh ke sekolahnya masing-masing (Tanpa Mewakilkan) dengan membawa indentitas diri. Tanpa Dipungut Biaya).
Disdik Jabar pun menyatakan dalam surat edarannya dengan penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah swasta tidak bisa memberikan sanksi, karena dalam aturan yang ada tidak tertuang hal tersebut. Disdik Jabar hanya bisa menghimbau dan menganjurkan.
(YB Sihombing)