Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Galian C diduga ilegal desa keningar kabupaten Magelang masih beroperasi meski tak mengantongi ijin. Polres Magelang menciderai produk hukum persisi seakan mandul tidak berfungsi 

Editor by Editor
Februari 13, 2025
in Pemerintah, Polri, TNI
0
Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten Magelang menciderai produk hukum persisi polri seakan mandul tidak berfungsi adanya Galian c .desa keningar kecamatan dukun kabupaten Magelang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Magelang (11/2/2025) – Maraknya tambang galian c yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin menjadi sorotan berbagai pihak namun sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, pada Hari Selasa /11 /02 /2025), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Ds. Keningar kecamatan dukun , Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan hutan dan perkebunan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan warga didesa tersebut.

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim tak menentu kadang hujan kadang juga panas, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak longsor bahkan banjir bagi lahan milik warga setempat.

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Di temukan pula beberapa Truk Dump yang di gunakan untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut.

Saat di konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, dirinya menuturkan bahwa Tambang tersebut merupakan milik PT RAJAWALI DJU ( Denta Jaya utama ) pengelola bernama ( Syahroni) (Permadi ). Yang di duga merupakan seorang oknum anggota TNI yang masih aktif.. Sungguh ironis memang, Anggota TNI yang harus nya ikut menjaga kelestarian lingkungan hayati justru menjadi pengelola/beking galian c

Menurut informasi dari warga sekitar yang enggan di sebutkan nama nya

Dampak dari galian c di desa keningar ini sungguh sangat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup/kesehatan warga desa keningar.

“jalan menuju kebun itu berdebu tak jarang juga menjatuhkan para petani bahkan gangguan pernapasan sering kami Alami… Sesak nafas batuk iritasi mata bahkan batuk sering kami alami

” o ya mas satu lagi pengairan desa itu terganggu akibat galian c di atas. Karena warga desa itu mengandalkan sumber mata air gunung.. Sejak ada galian c air menjadi sedikit bahkan keruh tidak bisa buat nyuci atau di konsumsi.. Tuturnya

 

Warga berharap , dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek dukun Polres kabupaten Magelang Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak buruk yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya..

Tindak pidana terhadap perusakan alam dan hayati diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

* Pasal 98 UU PPLH: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

* Pasal 99 UU PPLH: Setiap orang yang karena kealpaannya mmengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

* Pasal 100 UU PPLH: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu air, baku mutu udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

* Pasal 101 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang diperlukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku perusakan alam dan hayati juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, paksaan pemerintah untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup, dan lain-lain.

Penting untuk diingat bahwa ancaman pidana dan sanksi administratif ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kelestarian alam dan hayati serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak Alam.

 

EP

181
Editor

Editor

Related Posts

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

November 28, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029
Dugaan Korupsi

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Next Post
Pemeliharaan Penyemaian Bibit Padi di Poktan Sipadu Sejahtera.

Pemeliharaan Penyemaian Bibit Padi di Poktan Sipadu Sejahtera.

BEM RI Akan Mengadu ke Gubernur Terpilih, Polres Bogor Di Nilai Tak Becus Berantas Mafia Gas

BEM RI Akan Mengadu ke Gubernur Terpilih, Polres Bogor Di Nilai Tak Becus Berantas Mafia Gas

Pengarahan Tegas Karutan! Wujudkan Rutan Bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba

Pengarahan Tegas Karutan! Wujudkan Rutan Bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Mobil SIM Keliling dan STNK Buka di CFD Kawasan HI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Mobil SIM Keliling dan STNK Buka di CFD Kawasan HI

5 bulan ago
Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Latkatpuan Kehumasan, Kenalkan Portal Humas Polri

Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Latkatpuan Kehumasan, Kenalkan Portal Humas Polri

12 bulan ago

Polda Metro Jaya Usut Kasus Mayat Wanita Di dalam Koper di Temukan di Kecamatan Cikarang Barat.

2 tahun ago

Cegah Macet Berjam – Jam Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB