Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Galian C diduga ilegal desa keningar kabupaten Magelang masih beroperasi meski tak mengantongi ijin. Polres Magelang menciderai produk hukum persisi seakan mandul tidak berfungsi 

Editor by Editor
Februari 13, 2025
in Pemerintah, Polri, TNI
0
Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten Magelang menciderai produk hukum persisi polri seakan mandul tidak berfungsi adanya Galian c .desa keningar kecamatan dukun kabupaten Magelang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Magelang (11/2/2025) – Maraknya tambang galian c yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin menjadi sorotan berbagai pihak namun sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, pada Hari Selasa /11 /02 /2025), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Ds. Keningar kecamatan dukun , Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan hutan dan perkebunan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan warga didesa tersebut.

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim tak menentu kadang hujan kadang juga panas, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak longsor bahkan banjir bagi lahan milik warga setempat.

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Di temukan pula beberapa Truk Dump yang di gunakan untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut.

Saat di konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, dirinya menuturkan bahwa Tambang tersebut merupakan milik PT RAJAWALI DJU ( Denta Jaya utama ) pengelola bernama ( Syahroni) (Permadi ). Yang di duga merupakan seorang oknum anggota TNI yang masih aktif.. Sungguh ironis memang, Anggota TNI yang harus nya ikut menjaga kelestarian lingkungan hayati justru menjadi pengelola/beking galian c

Menurut informasi dari warga sekitar yang enggan di sebutkan nama nya

Dampak dari galian c di desa keningar ini sungguh sangat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup/kesehatan warga desa keningar.

“jalan menuju kebun itu berdebu tak jarang juga menjatuhkan para petani bahkan gangguan pernapasan sering kami Alami… Sesak nafas batuk iritasi mata bahkan batuk sering kami alami

” o ya mas satu lagi pengairan desa itu terganggu akibat galian c di atas. Karena warga desa itu mengandalkan sumber mata air gunung.. Sejak ada galian c air menjadi sedikit bahkan keruh tidak bisa buat nyuci atau di konsumsi.. Tuturnya

 

Warga berharap , dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek dukun Polres kabupaten Magelang Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak buruk yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya..

Tindak pidana terhadap perusakan alam dan hayati diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

* Pasal 98 UU PPLH: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

* Pasal 99 UU PPLH: Setiap orang yang karena kealpaannya mmengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

* Pasal 100 UU PPLH: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu air, baku mutu udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

* Pasal 101 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang diperlukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku perusakan alam dan hayati juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, paksaan pemerintah untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup, dan lain-lain.

Penting untuk diingat bahwa ancaman pidana dan sanksi administratif ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kelestarian alam dan hayati serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak Alam.

 

EP

163
Editor

Editor

Related Posts

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”
Pemerintah

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen
Polri

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Next Post
Pemeliharaan Penyemaian Bibit Padi di Poktan Sipadu Sejahtera.

Pemeliharaan Penyemaian Bibit Padi di Poktan Sipadu Sejahtera.

BEM RI Akan Mengadu ke Gubernur Terpilih, Polres Bogor Di Nilai Tak Becus Berantas Mafia Gas

BEM RI Akan Mengadu ke Gubernur Terpilih, Polres Bogor Di Nilai Tak Becus Berantas Mafia Gas

Pengarahan Tegas Karutan! Wujudkan Rutan Bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba

Pengarahan Tegas Karutan! Wujudkan Rutan Bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

10 bulan ago

Memanfaatkan Momen Ramadhan SQUAD NUSANTARA Berbagi Takjil Untuk Warga Kota Semarang

2 tahun ago
Konferensi pers persiapanPerayaan Natal Gereja Tiberias 2024

Konferensi pers persiapanPerayaan Natal Gereja Tiberias 2024

10 bulan ago
Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Trending

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Selasa, 7/10/2025), Kota Cirebon – Babinsa Kelurahan Kesenden, Koramil 1404/Kejaksan, Sertu Dodi Saputra,...

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB