RadarKriminal.id, Pengacara Internasional sekaligus Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum segera membentuk tim khusus pemberantasan penyakit masyarakat, dengan fokus utama pada maraknya praktik-praktik ilegal yang dinilainya semakin meresahkan.
Menurut Erles, fenomena tersebut kini telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Praktik ini menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian finansial, rusaknya moral keluarga, hingga menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya angka perceraian di Indonesia.
“Fenomena ini telah menjadi sarang penyakit sosial yang menyesatkan masyarakat dengan janji-janji semu. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena perbuatan seperti ini — ini adalah bentuk pembodohan di tengah masyarakat,” tegas Erles di Jakarta.
Erles juga menyoroti adanya indikasi pihak-pihak yang memelihara atau membekingi aktivitas tersebut, sehingga ia menilai perlu adanya keterlibatan **TNI** dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat.
“TNI perlu dilibatkan dalam upaya sapu bersih terhadap praktik-praktik ilegal ini. Jika ada pihak yang melawan penegakan hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas lembaga antara pemerintah, kepolisian, TNI, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus rantai penyebaran penyakit sosial yang telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
Lebih jauh, Erles mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2017 hingga 2025, perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut di Indonesia diperkirakan mencapai Rp976,8 triliun, dengan total transaksi mencapai 709 juta kali
Menutup pernyataannya, Erles berharap TNI–Polri tetap solid dalam menjaga moral bangsa dan memberantas penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya.
(Supriadi)


















