Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM DALAM KASUS YUDI SETIASNO

Editor by Editor
Januari 9, 2025
in Hukum, Pemerintah
0
DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM  DALAM KASUS YUDI SETIASNO
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Surakarta, 8 Januari 2025 – Sebuah kejadian memilukan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kepolisian dari Unit Reserse Narkotika (Restik) Polres Surakarta. Yudi Setiasno, seorang warga Surakarta yang sehari-hari tinggal bersama anaknya Kenji di sebuah rumah kos miliknya, mendapati dirinya dituduh secara sepihak terlibat dalam kasus narkotika. Perjalanan kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan besar tentang profesionalisme penegakan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Yudi, pada malam kejadian ia sedang memasak di dapur rumahnya ketika sejumlah polisi dari Unit Restik Polres Surakarta tiba-tiba datang membawa dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tito. Tito adalah teman dari Ray, seorang kenalan lama Yudi, yang sebelumnya meminta izin menitipkan Tito di rumah Yudi sementara waktu untuk menunggu jemputan. Ray meninggalkan Tito di rumah Yudi karena harus mengambil pakaian sebelum mereka bersama-sama berangkat ke Jakarta.

Tanpa memberikan penjelasan yang memadai, salah seorang polisi bernama Daniel menunjukkan dokumen DPO Tito kepada Yudi. Ketika Yudi bertanya, “Ada apa ini?”, Daniel hanya menjawab, “Ini bukan urusan Mas Yudi, Mas Yudi tenang saja.” Polisi kemudian menangkap Tito, yang saat itu sedang berada di dekat pintu depan rumah. Tito langsung dibawa ke kamar Kenjiro, salah satu penghuni kos, dan pintu kamar tersebut ditutup. Yudi, yang merasa tidak tahu-menahu, diminta untuk tidak ikut campur dan diminta mematikan ponselnya selama proses tersebut berlangsung.

Dugaan Temuan Barang Bukti

Sekitar satu jam setelah interogasi Tito di dalam kamar Kenjiro, polisi mengklaim menemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat hisap (bong) di kamar tersebut. Sebelumnya, Yudi telah meminta agar pemeriksaan rumahnya dilakukan dengan didampingi oleh Ketua RT atau warga setempat, namun permintaan itu diabaikan. Tito, yang hanya dikenalnya melalui Ray, berada di rumah tersebut dalam kapasitas sebagai tamu sementara.

Setelah “temuan” barang bukti, polisi memanggil seorang anggota Linmas untuk menyaksikan bahwa barang tersebut ditemukan di kamar Kenji. Namun, anggota Linmas yang dipanggil terlihat bingung dan tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi. Polisi bahkan meminta Yudi memegang barang bukti tersebut, tetapi Yudi menolak karena ia merasa tidak memiliki kaitan dengan barang tersebut dan bukan pengguna narkoba.

Pemaksaan di Kantor Polisi

Yudi kemudian dibawa ke kantor polisi bersama anaknya Kenji, serta mobil milik Yudi dan Kenji, untuk diperiksa sebagai saksi. Sesampainya di kantor polisi, Tito mengaku kepada Yudi bahwa barang tersebut miliknya dan merupakan pesanan Ray. Namun, Tito mencoba meminta Yudi mengaku bahwa barang tersebut diambil bersama-sama, permintaan yang tegas ditolak oleh Yudi.

Keesokan harinya, Yudi diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya tidak diperbolehkan dibaca terlebih dahulu. Ketika Yudi mencoba membaca BAP tersebut, ia mendapati bahwa dokumen itu menyebut dirinya sebagai pemilik, pembawa, pengedar, sekaligus pengguna narkotika. BAP tersebut juga menyebutkan bahwa Yudi pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Padahal, Yudi membantah semua tuduhan tersebut.

Tindakan Tidak Manusiawi

Selama ditahan sebagai saksi selama tiga hari, Yudi dan Kenji mengaku diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka dipaksa meminum air seni dari botol air mineral ketika merasa haus dan diberi makanan yang sudah tidak layak konsumsi karena dipenuhi semut. Yudi juga tidak diberi jatah makanan karena statusnya bukan tahanan, melainkan hanya saksi. Akhirnya, setelah tiga hari, Yudi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tito sendiri dikirim ke rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kehilangan dan Dugaan Pemerasan

Setelah dibebaskan, Yudi mendapati bahwa sejumlah barang miliknya hilang. Jam tangan yang biasa ia gunakan serta uang sebesar Rp800 ribu yang disimpan di kamar Kenji untuk kebutuhan sekolah anaknya raib. Selain itu, di kantor polisi, Yudi diminta uang sebesar Rp60 juta oleh Kanit Restik Dewo dengan alasan untuk diberikan kepada Kasat Restik. Ketika Yudi menyatakan tidak memiliki uang, Kanit Dewo menyarankan agar Yudi menjual mobilnya. Dugaan adanya pemerasan ini semakin memperburuk situasi yang dialami Yudi.

Keterlibatan Ray yang Belum Terungkap

Dalam perjalanan kasus ini, Ray, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti yang ditemukan, belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bahkan, Ray sempat menelepon Yudi menggunakan ponsel milik Kasat Restik ketika Yudi masih berada dalam tahanan. Ray meminta Yudi untuk tetap tenang dan berjanji akan membebaskannya, tetapi Yudi menjawab, “Tidak usah dibebaskan, karena aku tidak bersalah.”

Ketua BNN Solo, Edison Panjaitan, yang mengetahui kasus ini, meminta agar penanganan dilakukan secara prosedural. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan yang memadai terkait keberadaan Ray maupun keabsahan proses hukum yang dijalankan.

Pertanyaan Besar tentang Proses Hukum

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang:

1. Di mana hasil laboratorium forensik (labfor) terkait barang bukti yang ditemukan? Hingga kini, Yudi tidak pernah menerima hasil labfor yang seharusnya menjadi dasar kuat dalam menentukan keterlibatan seseorang dalam kasus narkotika.

2. Mengapa BAP dibuat tanpa meminta keterangan Yudi? BAP yang disodorkan kepada Yudi telah memuat tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta. Penyidik bahkan memaksa Yudi untuk menandatangani BAP tanpa memberinya kesempatan membaca isi dokumen tersebut.

3. Mengapa Ray belum diamankan? Ray, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Tito dan barang bukti, masih bebas dan belum diproses hukum. Padahal, kesaksian Tito jelas menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan pesanan Ray.

4. Mengapa Yudi dipaksa menjadi tersangka? Jika Yudi memang bersalah, mengapa ia dibebaskan setelah tiga hari? Proses penahanan yang dilakukan juga terkesan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Harapan untuk Keadilan

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak-hak warga negara. Dugaan pelanggaran prosedur, pemerasan, hingga tindakan tidak manusiawi yang dialami Yudi menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan di setiap lini aparat penegak hukum.

Yudi berharap kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terbukti bersalah, baik dari kalangan pelaku kejahatan maupun oknum penegak hukum, diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari Polres Surakarta untuk memberikan kejelasan dan memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

EP

207
Editor

Editor

Related Posts

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa
Hukum

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Next Post
Kasdim 0614/Kota Cirebon Hadiri Peringatan HUT LVRI ke-68 Tahun 2025

Kasdim 0614/Kota Cirebon Hadiri Peringatan HUT LVRI ke-68 Tahun 2025

Polsek Matraman Tinjau Genangan Air di Sungai Ciliwung

Polsek Matraman Tinjau Genangan Air di Sungai Ciliwung

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 9 Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 9 Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Kelurahan Kesambi Dampingi Kegiatan Posyandu.

Babinsa Kelurahan Kesambi Dampingi Kegiatan Posyandu.

5 bulan ago
Alyssa Salah Seorang Putri Keluarga Besar Kodim 0614/Kota Cirebon Taklukkan Gunung Ciremai, Kibarkan Merah Putih.

Alyssa Salah Seorang Putri Keluarga Besar Kodim 0614/Kota Cirebon Taklukkan Gunung Ciremai, Kibarkan Merah Putih.

4 bulan ago
Semangat Kebersamaan dalam Tradisi “Pulang Bandana”

Semangat Kebersamaan dalam Tradisi “Pulang Bandana”

3 bulan ago
Polwan Polres Metro Jakarta Barat Anjangsana ke Purnawirawan, Wujud Kepedulian di HUT ke-77 Polwan

Polwan Polres Metro Jakarta Barat Anjangsana ke Purnawirawan, Wujud Kepedulian di HUT ke-77 Polwan

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Trending

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26 November 2025 Cirebon — Bertempat di Ruang Paseban Pemda Kabupaten...

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima   

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

November 26, 2025
Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

November 26, 2025
Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

November 26, 2025
Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB