RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Terkait Pemberitaan degan Judul
“Dugaan Kerjasama Oprator SPBU 34.175.52 dan Mafia Petralite, APH harus tindak tegas dengan UU Migas” Minggu (12/04/2025).
Ada sekelompok orang yang merasa terusik dengan pemberitaan tersebut. Sehingga kelompok tersebut akan mengadakan Swiping ke awak media yang berencana mereka akan mencari 3 orang Jurnalis yang memberitakan pemberitaan tersebut yang akan menghilangkan nyawa wartawan melalui seseorang yang tidak diketahui nama dan mengirimkan gambar celurit melalui pasan singkat whatsapp dan ada kata kata “Benar Bang Kalo ketemu, saya hilangin itu orang Biar Kapok” dengan beckground Cerulit dan Pedang.
Seorang mafia pertalite ini belum diketahui inisial nya, dugaan mengirim pesan singkar melalui whatsapp pengancaman ini harus ditanggapai serius pihak Kepolisian, maka Pihak Kepolisian harus segera bertindak dalam pengancaman tersebut karena merhubungan pelangaran UU ITE dan UU Pers No.40. Berhubungan dengan ini telah merasakan masyarakat, terkait pengepul pertalite yang di Gempol Cikarang Selatan Telah berangsur lama tidak disentuh kepolisian.
Dalam hal ini bisa dikategorikan pengancaman Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
(YBS)