Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Dugaan Mafia Pertalite yang Mengancam Nyawa Para jurnalis

Editor by Editor
April 15, 2025
in Hukum, Pemerintah, Pendidikan, Polri
0
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Terkait Pemberitaan degan Judul
“Dugaan Kerjasama Oprator SPBU 34.175.52 dan Mafia Petralite, APH harus tindak tegas dengan UU Migas” Minggu (12/04/2025).

Ada sekelompok orang yang merasa terusik dengan pemberitaan tersebut. Sehingga kelompok tersebut akan mengadakan Swiping ke awak media yang berencana mereka akan mencari 3 orang Jurnalis yang memberitakan pemberitaan tersebut yang akan menghilangkan nyawa wartawan melalui seseorang yang tidak diketahui nama dan mengirimkan gambar celurit melalui pasan singkat whatsapp dan ada kata kata “Benar Bang Kalo ketemu, saya hilangin itu orang Biar Kapok” dengan beckground Cerulit dan Pedang.

Seorang mafia pertalite ini belum diketahui inisial nya, dugaan mengirim pesan singkar melalui whatsapp pengancaman ini harus ditanggapai serius pihak Kepolisian, maka Pihak Kepolisian harus segera bertindak dalam pengancaman tersebut karena merhubungan pelangaran UU ITE dan UU Pers No.40. Berhubungan dengan ini telah merasakan masyarakat, terkait pengepul pertalite yang di Gempol Cikarang Selatan Telah berangsur lama tidak disentuh kepolisian.

 

Dalam hal ini bisa dikategorikan pengancaman Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
(YBS)

138
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedurenan

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedurenan

Dinas Terkait Harus Meyediakan lahan TPA di Desa Jaya Sampurna

Dinas Terkait Harus Meyediakan lahan TPA di Desa Jaya Sampurna

Babinsa Kel. Panjunan dan Pemerintah Kelurahan Panjunan Hadiri Rapat Keluarga Anti Narkoba Bersama BNN Kota Cirebon.

Babinsa Kel. Panjunan dan Pemerintah Kelurahan Panjunan Hadiri Rapat Keluarga Anti Narkoba Bersama BNN Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kepala Rutan Cipinang Berbagi Ilmu Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Kepala Rutan Cipinang Berbagi Ilmu Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

1 tahun ago
Polri Tingkatkan Kinerja Penanganan Perkara dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Polri Tingkatkan Kinerja Penanganan Perkara dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi

12 bulan ago
Polres Metro Jakarta Timur gelar doa bersama dalam rangka Pilkada Damai tahun 2024

Polres Metro Jakarta Timur gelar doa bersama dalam rangka Pilkada Damai tahun 2024

1 tahun ago
Penyaluran Program KIP di SDN Cikeas Sukaraja Bogor Amburadul, Diduga Operator Sekolah dan Desa Kongkalikong Data

Penyaluran Program KIP di SDN Cikeas Sukaraja Bogor Amburadul, Diduga Operator Sekolah dan Desa Kongkalikong Data

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB