Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di UIN Walisongo Semarang

Editor by Editor
November 3, 2025
in Hukum
0
Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di UIN Walisongo Semarang
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Proyek Solar Genset UIN Walisongo Semarang

 

RadarKriminal.id, SEMARANG – Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk genset di Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mulai terungkap.

Temuan ini bermula dari keterangan salah satu sumber yang mengaku menjadi korban dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut pengakuan sumber yang terlibat dalam pengadaan itu, pihaknya mendapat tawaran untuk menjadi pemasok solar bagi kebutuhan operasional genset di Kampus 2 UIN Walisongo pada Januari 2025.

Penawaran yang diajukan secara resmi dengan dokumen lengkap itu diterima oleh pejabat pengelola barang milik negara (BMN) berinisial MHN, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sumber mengaku telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan nilai sekitar Rp80 juta untuk satu kali pengiriman solar industri dengan harga Rp16.000 per liter.

Sistem pembayaran yang disepakati adalah COD atau maksimal tempo dua minggu setelah barang diterima, namun dalam pelaksanaannya, pembayaran baru diterima setelah lebih dari satu bulan.

Lebih janggal lagi, pembayaran yang diterima tidak melalui mekanisme resmi pemerintah, melainkan dilakukan secara tunai.

“Kita dibayar tunai, bukan lewat KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Padahal, seharusnya semua transaksi di lembaga negara wajib melalui kas negara,” ungkap sumber tersebut.

Pembayaran tunai tersebut juga disertai kuitansi.

Namun, jumlah yang diterima tidak penuh. Dari total nilai kontrak Rp80 juta, sumber hanya menerima sekitar Rp70 juta karena dipotong PPN tanpa kejelasan setoran pajaknya.

“Di dalam kwitansi dibubuhkan pembayaran cash non SPJ, bahasa dari pejabat tersebut uang pembayaran tersebut ditalangi olehnya,” ujarnya.

 

Kejanggalan lain muncul saat sumber ditawari untuk membuat dua dokumen kontrak (SPK) terpisah senilai Rp40 juta masing-masing. Alasannya, agar meringkas administrasi.

 

“Mereka bilang supaya lebih mudah, jadi dibuat dua SPK,” ujarnya.

 

Namun setelah pengiriman pertama, kontrak langsung diputus sepihak oleh pihak kampus. Sumber menilai keputusan tersebut dilakukan untuk menutupi praktik pengadaan solar sebelumnya yang diduga menggunakan modus “pinjam bendera” perusahaan lain.

 

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan sumber mengungkap bahwa sebelum kontrak resmi tersebut, pihak kampus biasa memperoleh solar dengan cara “ngangsu” atau mengambil sendiri dari SPBU menggunakan jirigen yang diangkut menggunakan mobil milik kampus.

 

Laporan pertanggungjawabannya kemudian dibuat seolah-olah pembelian dilakukan dari pihak ketiga.

 

Lebih mencurigakan, dalam komunikasi dengan pejabat kampus, sumber mendapat informasi bahwa dalam pengadaan sebelumnya pihak kampus “meminjam bendera” perusahaan lain dan memberikan kompensasi sebesar 2,5% dari nilai transaksi kepada pemilik bendera tersebut.

 

“Artinya mereka membuat laporan seolah resmi, padahal solar diambil langsung dan benderanya hanya dipinjam untuk laporan administrasi,” jelasnya.

 

Sumber menduga ada selisih harga yang dimanipulasi dalam laporan keuangan. Harga resmi solar industri dari Pertamina saat itu Rp21.000 per liter, sementara penawaran dari sumber Rp16.000.

 

“Selisihnya bisa sampai Rp5.000 per liter. Dalam percakapan WhatsApp, disebut selisih itu untuk ‘lembaga’,” ujarnya.

 

Sumber juga mengaku pernah dimintai uang tambahan Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter oleh oknum kampus, dengan alasan “partisipasi lembaga”.

 

“Kami sudah berusaha mengikuti prosedur, tapi justru malah diminta tambahan di luar ketentuan,” tambahnya.

 

Setelah kontrak diputus, sumber berupaya meminta klarifikasi dan mengirim surat teguran pertama pada 30 April 2025, namun tidak mendapat tanggapan.

 

Surat klarifikasi kedua dikirim pada 23 September 2025, tetapi hingga kini juga belum ada jawaban dari pihak UIN Walisongo.

 

“Kami sudah dua kali kirim surat resmi, tapi tidak pernah dijawab. Karena itu kami akan tetap melanjutkan dugaan temuan ini sampai terang benerang,” tegasnya.

 

Ia menambahkan akan menindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, serta Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

 

Pihaknya juga meminta agar dilakukan audit investigatif serta membuka akses informasi publik mengenai pengadaan BBM di lingkungan kampus tersebut.

 

“Kami hanya ingin kejelasan, bukan hanya soal pembayaran, tapi juga transparansi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan ini menguatkan indikasi adanya praktik mal-administrasi, pinjam bendera, dan pengadaan fiktif di lingkungan kampus negeri.

Rektor UIN Walisongo Semarang,  Prof. Nizar, M.Ag melalui sekretarisnya, Cholis saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu mengenai hal tersebut.

“Bapak (Rektor UIN Walisongo Semarang-red) malah ga tau soal itu,” ujarnya, Jumat (31/10).

 

(EP)

50
Editor

Editor

Related Posts

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Winong Digerebek Bareskrim, Dua Alat Berat Diamankan
Hukum

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Winong Digerebek Bareskrim, Dua Alat Berat Diamankan

November 6, 2025
Erles Rareral Desak Pemerintah Libatkan TNI–Polri Berantas Penyakit Masyarakat
Hukum

Erles Rareral Desak Pemerintah Libatkan TNI–Polri Berantas Penyakit Masyarakat

November 4, 2025
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching 
Hukum

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching 

November 1, 2025
Next Post
Polantas Menyapa Tingkatkan Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Cirebon Memberikan Layanan Terbaik Di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Polantas Menyapa Tingkatkan Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Cirebon Memberikan Layanan Terbaik Di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Sidak ke Dapur SPPG Program MBG di Kecamatan Harjamukti

Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Sidak ke Dapur SPPG Program MBG di Kecamatan Harjamukti

Kapolres Bogor Berikan Arahan kepada Bhabinkamtibmas untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kapolres Bogor Berikan Arahan kepada Bhabinkamtibmas untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua LSM SAB DPD JATENG Himbau Warga Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi Isu yang Tidak Bertanggung Jawab

Ketua LSM SAB DPD JATENG Himbau Warga Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi Isu yang Tidak Bertanggung Jawab

2 bulan ago
Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Danramil 1403/Lemahwungkuk Ikut Bersih-Bersih Pantai.

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Danramil 1403/Lemahwungkuk Ikut Bersih-Bersih Pantai.

5 bulan ago

Diduga Banyak Kejanggalan, Penggunaan Anggaran Belanja Modal Senilai 119 M RSUP H Adam Malik Medan 2020 Dipertanyakan

2 tahun ago
Wakil Presiden RI Tanam Jagung Kuartal IV di Tangerang Banten

Wakil Presiden RI Tanam Jagung Kuartal IV di Tangerang Banten

4 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Kemendikbud Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar PPGD di Jakarta Utara

Polresta Cirebon Sita 37 Botol Miras Hasil Razia Pekat dalam Rangka Operasi Antik Lodaya 2025

Trending

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan
Lainnya

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

by Editor
November 9, 2025
0

RadarKriminal.id, Tangerang Selatan, 9/11/2025. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda aksi demonstrasi...

UMR Tidak Sesuai dan BPJS Tidak ada, Buruh Pekerja Air Mineral Kemasan “Gunung” di Babakan Madang Bogor Teriak

UMR Tidak Sesuai dan BPJS Tidak ada, Buruh Pekerja Air Mineral Kemasan “Gunung” di Babakan Madang Bogor Teriak

November 9, 2025
Kepala Unit Pasar Cileungsi Bogor Bungkam Terkait Masalah Kenyamanan dan Kebersihan 

Kepala Unit Pasar Cileungsi Bogor Bungkam Terkait Masalah Kenyamanan dan Kebersihan 

November 9, 2025
Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

November 9, 2025
Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

November 9, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB