Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Diduga SPBU 34-175-52 Gempol Cikarang Selatan, yang sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite subsidi satu unit kendaraan SUV R4 yang bernomor plat polisi B 8861 YV yang dipergoki salah satu awak media Di dalam mobil penuh Dengan jerigen yang sedang dalam pengisian ke tangki,mobil lalu di sedot ke jerigen.
Awak media sempat menanyakan kepada operator salah satu pegawai “SPBU” 34-175-52 yang berinisial “YD” dalam kejadian itu dia langsung menghentikan mesin cor pengisian BBM jenis pertalite Dengan jumlah yang tidak wajar, yang di dalam mobil penuh dengan jerigen.
Salah satu awak media menanyakan kepada supir kendaraan SUV R4 yang berplat nomor B 8861 YV, yang engan menyebutkan nama nya supir tersebut yang keluar masuk ke lokasi SPBU Gempol Cikarang Selatan untuk menghindari kecurigaan yang antri di belakang, yang sudah melakukan pengisian 4 kali.
Dugaan kuat adanya keterlibatan sejumlah oknum Operator yang dengan sengaja memperbolehkan kegiatan ini dilakukan tanpa batas pembelian untuk kendaraan roda 4 dengan menggunakan Jerigen di dalam kendaraan mobil.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media kepada oknum Operator Berinisal “YD” batas pembelian untuk kendaraan R4 perhari berapa liter, dia mengatakan batas pembelian perhari untuk kendaraan R4 jenis BBM Pertalite adalah 120 liter per hari ujar nya “ YD”
Dalam hal ini SPBU 34.175.52 melakukan dugaan kerjasama kepada mafia BBM
Tanpa ada teguran kepada pemain pertalite bahwasanya Pengawas berinisial “FS”mengatakan kami tidak bisa melarang selagi sesuai “SOP” salah’ satu awak media mengatakan apa di bolehkan dalam waktu menit kendaraan R4 bolak balik dengan kapasitas dipenuhi dengan jerigen di kendaraan R4 yang di sedot pakai mesin penyedot yang sudah di modifikasi tangki kendaraan R4 yang berplat B 8861 YV dan pengawas “SPBU” 34.175.52 mengatakan tidak masalah ada nya jerigen, di dalam mobil ujar Pengawas nya, yang berinisial “FS”
Didalam Regulasi Pemerintah melalui PT Pertamina menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran pembelian Pertalite di SPBU bagi kendaraan roda empat (R4).
Aturan yang berlaku mulai September 2024 ini mengharuskan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat menggunakan QR Code.
Jatah pembelian BBM bersubsidi Pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan roda 4 adalah 60 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan ini dilakukan untuk membuat subsidi BBM lebih tepat sasaran dan mengurangi beban masyarakat.
Pengguna BBM subsidi Pertalite diwajibkan mendaftar dan menggunakan QR Code saat melakukan pembelian mengunakan kendaraan R4.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui website, aplikasi MyPertamina, atau datang langsung ke SPBU.
Menyoroti dugaan pelanggaran ini, Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM secara tegas melarang penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM tertentu secara ilegal. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
Meski berbagai undang-undang telah menjelaskan sanksi tegas terhadap kegiatan ilegal ini, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang signifikan, dan para oknum yang diduga terlibat tampaknya dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penindakan tegas untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini dan menjaga ketertiban di Cikarang Selatan.
(YBS)