RadarKriminal.id, Kabupaten Tangerang – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa adanya rekomendasi dari Yayasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pengangkatan Kepala Madrasah Swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
N.Sujana Akbar, selaku’Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) angkat Bicara adanya Dugaan Kejanggalan Dalam Menetapkan Kepala Sekolah MI Swasta Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sudah Jelas Mengacu ke Dasar hukum penetapan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:
- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018* tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon kepala madrasah, termasuk beragama Islam, memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an, berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi, dan memiliki pengalaman manajerial di madrasah.
- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017* tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala madrasah.
Dalam kasus penetapan kepala madrasah tanpa koordinasi atau rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MI Bidayatul Khoiriyah, perlu dilakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui proses penetapan kepala madrasah tersebut. Yayasan memiliki peran penting dalam pengangkatan kepala madrasah swasta.
*Dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah antara lain:*
- *Surat Keputusan Pengangkatan*: Dokumen resmi yang menunjuk seseorang sebagai kepala madrasah.
- *Rekomendasi dari Yayasan*: Untuk madrasah swasta, rekomendasi dari yayasan biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah.
- *Kualifikasi dan Pengalaman*: Kepala madrasah harus memenuhi kualifikasi dan memiliki pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Hikmatul Huda (Dir. J.A.M-Banten), selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten , menegaskan Bawa Adanya Dugaan Penetapan oknum Kepsek MI Swasta Bidayatul Khoiriah oleh Kemenag Tangerang Tanpa adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah , Dalam Hal ini Perlunya Rekomendasi dari Yayasan untuk Madrasah Swasta, Rekomendasi dari Yayasan Biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala Madrasah, *Jika Kemenag menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa rekomendasi dari Yayasan, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.* Maka ini jelas adanya Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak oknum Kemenag kabupaten Tangerang dalam Penetapan Kepala Madrasah yang di sinyalir tanpa adanya Rekomendasi dari Pihak Yayasan .
Hikmatul Huda juga mengecam keras hal ini apabila terjadi maka Kami dari DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) akan mengawal dan menindaklanjuti masalah ini Ke Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten bahkan sampai ke kementerian Agama RI, agar Melakukan tindakan terhadap adanya oknum Kandepag kabupaten Tangerang yang di diuga melakukan penetapan Kepala Madrasyah tanpa adanya rekomendasi diri pihak Yayasan MI Swasta Bidayatul Khoiriyah, yang beralamat di jl. Ki Abdullah RT.002/004 Kp. Bayur Kali Ds. Lebakwangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang Prov. Banten. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pengangkatan Kepala Madrasah Swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan apabila ASN yang ditetapkan menjadi Kepala Madrasah Swasta tanpa rekomendasi dari Yayasan dapat dianggap melanggar kode etik ASN, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN. Untuk saat ini Kami dari DPP.JAM-Banten Belum bisa ketemu dengan kepala sekolah Madrasah maupun pihak Oknum Kemenag kabupaten Tangerang yang Diduga melakukan Penetapan Kepala Madrasah MI Swasta Bidayatul Khoiriah. “Pungkasnya”.
Supriyadi