Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Editor by Editor
Oktober 7, 2025
in Lainnya
0
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Tangerang – ‎Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa adanya rekomendasi dari Yayasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pengangkatan Kepala Madrasah Swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

‎N.Sujana Akbar, selaku’Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) angkat Bicara adanya Dugaan Kejanggalan Dalam Menetapkan Kepala Sekolah MI Swasta Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sudah Jelas Mengacu ke Dasar hukum penetapan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:

‎

‎- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018* tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon kepala madrasah, termasuk beragama Islam, memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an, berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi, dan memiliki pengalaman manajerial di madrasah.

‎- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017* tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala madrasah.

‎

‎Dalam kasus penetapan kepala madrasah tanpa koordinasi atau rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MI Bidayatul Khoiriyah, perlu dilakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui proses penetapan kepala madrasah tersebut. Yayasan memiliki peran penting dalam pengangkatan kepala madrasah swasta.

‎

‎*Dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah antara lain:*

‎

‎- *Surat Keputusan Pengangkatan*: Dokumen resmi yang menunjuk seseorang sebagai kepala madrasah.

‎- *Rekomendasi dari Yayasan*: Untuk madrasah swasta, rekomendasi dari yayasan biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah.

‎- *Kualifikasi dan Pengalaman*: Kepala madrasah harus memenuhi kualifikasi dan memiliki pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

‎

‎Hikmatul Huda (Dir. J.A.M-Banten), selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten , menegaskan Bawa Adanya Dugaan Penetapan oknum Kepsek MI Swasta Bidayatul Khoiriah oleh Kemenag Tangerang Tanpa adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah , Dalam Hal ini Perlunya Rekomendasi dari Yayasan untuk Madrasah Swasta, Rekomendasi dari Yayasan Biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala Madrasah, *Jika Kemenag menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa rekomendasi dari Yayasan, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.* Maka ini jelas adanya Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak oknum Kemenag kabupaten Tangerang dalam Penetapan Kepala Madrasah yang di sinyalir tanpa adanya Rekomendasi dari Pihak Yayasan .

‎

‎Hikmatul Huda juga mengecam keras hal ini apabila terjadi maka Kami dari DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) akan mengawal dan menindaklanjuti masalah ini Ke Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten bahkan sampai ke kementerian Agama RI, agar Melakukan tindakan terhadap adanya oknum Kandepag kabupaten Tangerang yang di diuga melakukan penetapan Kepala Madrasyah tanpa adanya rekomendasi diri pihak Yayasan MI Swasta Bidayatul Khoiriyah, yang beralamat di jl. Ki Abdullah RT.002/004 Kp. Bayur Kali Ds. Lebakwangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang Prov. Banten. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pengangkatan Kepala Madrasah Swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan apabila ASN yang ditetapkan menjadi Kepala Madrasah Swasta tanpa rekomendasi dari Yayasan dapat dianggap melanggar kode etik ASN, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN. Untuk saat ini Kami dari DPP.JAM-Banten Belum bisa ketemu dengan kepala sekolah Madrasah maupun pihak Oknum Kemenag kabupaten Tangerang yang Diduga melakukan Penetapan Kepala Madrasah  MI Swasta Bidayatul Khoiriah.  “Pungkasnya”.

 

Supriyadi

10
Editor

Editor

Related Posts

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara
Lainnya

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025
Lainnya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall......di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Operasi Pekat Polres Cirebon Kota, Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos dan Hotel. /lol

Operasi Pekat Polres Cirebon Kota, Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos dan Hotel. /lol

7 bulan ago
Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

1 tahun ago

Polresta Cirebon Akan Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2025

9 bulan ago
Pelapor Angkat Bicara, Ketum PKN Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelapor Angkat Bicara, Ketum PKN Mangkir dari Panggilan Polisi

6 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB