Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Editor by Editor
Oktober 7, 2025
in Lainnya
0
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Tangerang – ‎Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa adanya rekomendasi dari Yayasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pengangkatan Kepala Madrasah Swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

‎N.Sujana Akbar, selaku’Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) angkat Bicara adanya Dugaan Kejanggalan Dalam Menetapkan Kepala Sekolah MI Swasta Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sudah Jelas Mengacu ke Dasar hukum penetapan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:

‎

‎- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018* tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon kepala madrasah, termasuk beragama Islam, memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an, berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi, dan memiliki pengalaman manajerial di madrasah.

‎- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017* tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala madrasah.

‎

‎Dalam kasus penetapan kepala madrasah tanpa koordinasi atau rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MI Bidayatul Khoiriyah, perlu dilakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui proses penetapan kepala madrasah tersebut. Yayasan memiliki peran penting dalam pengangkatan kepala madrasah swasta.

‎

‎*Dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah antara lain:*

‎

‎- *Surat Keputusan Pengangkatan*: Dokumen resmi yang menunjuk seseorang sebagai kepala madrasah.

‎- *Rekomendasi dari Yayasan*: Untuk madrasah swasta, rekomendasi dari yayasan biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah.

‎- *Kualifikasi dan Pengalaman*: Kepala madrasah harus memenuhi kualifikasi dan memiliki pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

‎

‎Hikmatul Huda (Dir. J.A.M-Banten), selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten , menegaskan Bawa Adanya Dugaan Penetapan oknum Kepsek MI Swasta Bidayatul Khoiriah oleh Kemenag Tangerang Tanpa adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah , Dalam Hal ini Perlunya Rekomendasi dari Yayasan untuk Madrasah Swasta, Rekomendasi dari Yayasan Biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala Madrasah, *Jika Kemenag menetapkan Kepala Madrasah Swasta tanpa rekomendasi dari Yayasan, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.* Maka ini jelas adanya Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak oknum Kemenag kabupaten Tangerang dalam Penetapan Kepala Madrasah yang di sinyalir tanpa adanya Rekomendasi dari Pihak Yayasan .

‎

‎Hikmatul Huda juga mengecam keras hal ini apabila terjadi maka Kami dari DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat – Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) akan mengawal dan menindaklanjuti masalah ini Ke Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten bahkan sampai ke kementerian Agama RI, agar Melakukan tindakan terhadap adanya oknum Kandepag kabupaten Tangerang yang di diuga melakukan penetapan Kepala Madrasyah tanpa adanya rekomendasi diri pihak Yayasan MI Swasta Bidayatul Khoiriyah, yang beralamat di jl. Ki Abdullah RT.002/004 Kp. Bayur Kali Ds. Lebakwangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang Prov. Banten. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, pengangkatan Kepala Madrasah Swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan) berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan apabila ASN yang ditetapkan menjadi Kepala Madrasah Swasta tanpa rekomendasi dari Yayasan dapat dianggap melanggar kode etik ASN, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN. Untuk saat ini Kami dari DPP.JAM-Banten Belum bisa ketemu dengan kepala sekolah Madrasah maupun pihak Oknum Kemenag kabupaten Tangerang yang Diduga melakukan Penetapan Kepala Madrasah  MI Swasta Bidayatul Khoiriah.  “Pungkasnya”.

 

Supriyadi

74
Editor

Editor

Related Posts

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolda Metro Jaya Luncurkan Program ‘Jaga Jakarta’ untuk Perkuat Kamtibmas

Kapolda Metro Jaya Luncurkan Program ‘Jaga Jakarta’ untuk Perkuat Kamtibmas

3 bulan ago
Anak SMP Datang ke Posko TMMD untuk Menanyakan Tentang Teritorial Desa Kubang untuk Tugas IPS

Anak SMP Datang ke Posko TMMD untuk Menanyakan Tentang Teritorial Desa Kubang untuk Tugas IPS

1 tahun ago
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

1 bulan ago
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI  Sepanjang Tahun 2023

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Ciu Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kemendikbud Kombes Pol Sumarni Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Penganiayaan PERTAMINA Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Razia Miras Tindak Pidana Ringan Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Trending

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

by Beni
November 27, 2025
0

Radar Kriminal ID, Kab. Cirebon, Jawa Barat – Kamis, (27/11/2025). CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia...

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025
Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB