Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Hack Email dengan Nilai Fantastis

Editor by Editor
Juni 18, 2025
in Polri
0
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Hack Email dengan Nilai Fantastis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id- JAKARTA,- Penyidik Subdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 1 tersangka Warga Negara Negeria (WNA) terkait ilegal email. Tersangka OIO ditangkap pada 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP BRI GREEN VILLE. Jl. Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyampaikan OIO WNA asal Nigeria ini tersangka hack email antara PT. J dan PT. S dengan nilai fantastis.

“Tersangka OIO meng-hack email PT. J senilai Rp 3,6 miliar dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).

Lanjut Kombes Ade Ary, tersangka OIO memiliki 14 identitas nama samaran SARANA MULTI PROJECTS; PARILLION LEISURE LIMITED; ELITEGROUP COMPUTE SYSTEMSCOLTD; TORRIDEN COLTD; COMPASS TENDERSTLD; THE GETTER GROUP; AGRI LIGHT ENERGYLTD; XIAMENA POLLO WALKER OUTDOOR; TADPHARMA GMBH; NINGBOLITETRACE EXIMLTD; AVMAX AIRCRAFT LEASINGING; INTERCARGO MACHINERY 2; AMERLAND AMERICA CORP; MANENERGY SOLUTIONSSA PTYLTD.

“Pada kasus hack email ini ada 1 tersangka lagi OCJ Warga Negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening Bank BRI atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” tambah Kombes Ade Ary.

Kemudian, Kasubdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung mengatakan modus pelaku melakukan Business Email Compromise (BEC), yaitu jenis penipuan siber dimana penyerang dan menyamar sebagai tokoh tepercaya, di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya, agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif.

 

“Pelapor selaku kuasa dari PT. J (korban) menerangkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, pihak korban mendapatkan email dari intan@PT. S.co.id dari pihak PT. S,” terang AKBP Rafles.

 

Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT. J untuk melakukan pembayaran Junior Loan Interest Payment (Bunga Pinjaman). Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT. J melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI senilai

 

2.271.419,28 USD. Setelah melakukan pembayaran beberapa hari kemudian, PT. J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S.

 

“Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email intan@PTS.co.id telah dikuasai oleh pelaku, dan yang mengirimkan email ke PT. J, pada 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening Bank BRI,” katanya.

 

AKBP Rafles mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini, khususnya yang menggunakan rekening bank berbeda dari nama perusahaan atau nama rekan bisnis.

Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 identitas tersebut dihimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

( Sodikin )

62
Editor

Editor

Related Posts

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

November 28, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Next Post
Dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Bripka Landung Setyawan berikan motivasi kepada warga di Desa Pasar Kemis

Dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Bripka Landung Setyawan berikan motivasi kepada warga di Desa Pasar Kemis

Operasi Nila Jaya 2025, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Tersangka Narkotika dalam Sepekan

Operasi Nila Jaya 2025, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Tersangka Narkotika dalam Sepekan

Apel Pagi Polsek Balaraja Bentuk Kesiap Siagaan Anggota Dalam Mengantisipasi Guantibmas 

Apel Pagi Polsek Balaraja Bentuk Kesiap Siagaan Anggota Dalam Mengantisipasi Guantibmas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diawasi Ketat, 192 Tahanan Salurkan Hak Suara di Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota

Diawasi Ketat, 192 Tahanan Salurkan Hak Suara di Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota

1 tahun ago
Berikan Penguatan, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta Kunjungi Rutan Cipinang

Berikan Penguatan, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta Kunjungi Rutan Cipinang

10 bulan ago
Sukses Jalani Desk Evaluasi, Rutan Cipinang Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024

Sukses Jalani Desk Evaluasi, Rutan Cipinang Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024

1 tahun ago

Kantor Presiden RI sudah berprogres 78,86%

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB