Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Ditressiber PMJ Tangkap 2 Tersangka Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola 

Editor by Editor
Agustus 2, 2025
in Polri
0
Ditressiber PMJ Tangkap 2 Tersangka Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola 
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, JAKARTA: Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial S (53) dan KF (30), pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta, melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola ke beberapa Chanel.

 

Kasubdit 1 Ditressiber PMJ AKBP Rafles Langgak Putra Menyampaikan para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Timur, pada Kamis 24 Juli 2025.

 

“Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion

TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola),” ujar AKBP Rafles Langgak Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

 

Selanjutnya, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan para tersangka kemudian menyambungkan ke beberapa perangkat pendukung dan didistribusikan dengan metode penarikan kabel kerumah-rumah pelanggan.

 

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk

mendapatkan keuntungan,” tutur AKP Irrine.

 

Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

 

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya

berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14.300.000. perbulannya, dengan total keuntungan Rp. 85.000.0000 selama 6 bulan beroperasi,” terangnya.

 

“Sedangkan tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000. per bulannya dan total keuntungan Rp60.000.000 selama 6 bulan beroperasi,” tambahnya.

 

Kronologi kejadian pihak PT. Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi

atau biasa disebut Nex Parabola, pada 5 April 2024.

 

Tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

 

Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

(Parmin S)

99
Editor

Editor

Related Posts

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah
TNI

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

November 9, 2025
Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama
TNI

Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama

November 9, 2025
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT
Polri

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT

November 9, 2025
Next Post
TPA Liar Limo Depok Dipagar Pemilik Tanah, Polusi Udara Diklaim Mulai Berkurang

TPA Liar Limo Depok Dipagar Pemilik Tanah, Polusi Udara Diklaim Mulai Berkurang

Empat Tersangka Penganiayaan Suporter Ditangkap Usai Final AFF U-23, Polisi: Dipicu Spanduk Tak Berizin

Empat Tersangka Penganiayaan Suporter Ditangkap Usai Final AFF U-23, Polisi: Dipicu Spanduk Tak Berizin

Ditressiber PMJ Tangkap 2 Tersangka Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola 

Ditressiber PMJ Tangkap 2 Tersangka Hak Cipta Siaran Chanel Nex Parabola 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina

Pegawas SPBU 34.173.10 Megatakan, Boleh Bengisi BBM non Subsidi Pakai Drum, dan Tanpa Larangan Pertamina

8 bulan ago
Solar Tumpah di Jalan Lintas Barat Batu 16, Nyaris Telan Korban

Solar Tumpah di Jalan Lintas Barat Batu 16, Nyaris Telan Korban

1 bulan ago
Turun ke Sawah Dampingi Poktan Buat Lahan Penyemaian Padi, Babinsa Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional.

Turun ke Sawah Dampingi Poktan Buat Lahan Penyemaian Padi, Babinsa Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional.

9 bulan ago
Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla Sejak dini saat buka Jambore Karhutla 

Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla Sejak dini saat buka Jambore Karhutla 

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Kemendikbud Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

Dukung Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Bumiayu Laksanakan Penanaman Pohon Bersama

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Tangkap 2 Orang Membawa OKT

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar PPGD di Jakarta Utara

Polresta Cirebon Sita 37 Botol Miras Hasil Razia Pekat dalam Rangka Operasi Antik Lodaya 2025

Trending

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan
Lainnya

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

by Editor
November 9, 2025
0

RadarKriminal.id, Tangerang Selatan, 9/11/2025. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda aksi demonstrasi...

UMR Tidak Sesuai dan BPJS Tidak ada, Buruh Pekerja Air Mineral Kemasan “Gunung” di Babakan Madang Bogor Teriak

UMR Tidak Sesuai dan BPJS Tidak ada, Buruh Pekerja Air Mineral Kemasan “Gunung” di Babakan Madang Bogor Teriak

November 9, 2025
Kepala Unit Pasar Cileungsi Bogor Bungkam Terkait Masalah Kenyamanan dan Kebersihan 

Kepala Unit Pasar Cileungsi Bogor Bungkam Terkait Masalah Kenyamanan dan Kebersihan 

November 9, 2025
Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

Jasa Raharja bersama Direktorat Angkutan Udara, Kemenhub RI dan Lion Air Group Gelar Rekonsiliasi Data Penumpang Tahun 2024 untuk Tingkatkan Akurasi Perlindungan Penumpang

November 9, 2025
Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

Setetes Darah Prajurit Untuk Kehidupan, Danramil 03/Serengan Donorkan Darah

November 9, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB