Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Berhbungan dengan pemberitaan mengenai Sampah dengan judul TPA Ilegal di Kampung Leungsir Merusak Ekosistem dan Lingkungan Kepala Desa H Muksin Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Jawa Barat angkat bicara.
Ia mengatkan bahwa pembuangan sampah kelokasi TPA tersebut tidak dibenarkan karena itu bukan peruntukan Tempat Pembuangan Akhir TPA sampah.
H. Muksin juga sering melarang warga sekitar supaya jagan memanfaatkan lahan kosong untuk membuang sampah ketempat yang bukan peruntukannya.
Ia mengatakan “Dinas terkait harus meyediakan lahan peruntukan TPA di Desa Jaya Sampurna” supaya tempat pembuangan sampah akhir di desanya dapat menampung sampah masarakat maupun sampah-sampah yang berasal dari perumahan sekitar Desa Jaya Sampurna.
Ia mengatakan “Kita hanya pekerja di Desa yang seharusnya memperhatikan ini dari Dinas terkait terutama Pemda Kabupaten Bekasi dan Propinsi” yang notabane nya banyak perumahan dan pabrik pabrik di wilayah Kabupaten Bekasi. Saya juga tidak mau lingkungan di sekitar kita korot danr usak pungkasnya.
Regulasi Undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu, ada juga peraturan desa dan peraturan bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa.
(YBS)