Radarkriminal.id Kabupaten Bogor Jabar – Pemasangan tiang Wifi tanpa izin di tanah warga merupakan tindakan yang meresahkan dan dapat menimbulkan konflik antara pengusaha Wifi dan masyarakat setempat.
Dalam melakukan pemasangan beberapa titik tiang di tanah tanpa izin, pengusaha swasta atau program pemerintah desa yang berupa Wifi untuk internet desa seakan-akan mengabaikan hak dan keberatan dari pemilik tanah serta merusak tatanan lingkungan yang telah ada.
Penggunaan Wifi atau jaringan internet sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena memudahkan akses informasi dan komunikasi dengan dunia luar. Namun demikian, pemasangan infrastruktur untuk menyediakan layanan Wifi juga harus dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan konsultasi dengan pemilik tanah atau pihak terkait.
Salah satunya seperti yang terjadi di perumahan Puri Harmoni 1 tepatnya di RT 002 RW 011 Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat yang melakukan beberapa titik pemasangan tiang wifi dari My Republik di tanah warga yang menimbulkan protes, karena tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Aziz ketua RW 011 yang mengkordinir pemasangan tiang Wifi berdalih sebelum pemasangan sudah di beritahukan kepada para RT, dikonfirmasi namun menurut warga tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan dahulu terkait pemasangan tiang wifi yang didirikan di atas tanah warga.
“Tidak ada sosialisasi soal pemasangan tiang Wifi tersebut dan itu keputusan mereka sendiri, saya merasa terganggu adanya pemasangan tiang”, kata Alfin warga pemilik rumah yang depan rumahnya sudah digali Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya dalam penanganan kasus ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang haruslah dilakukan secara profesional dan transparan.
“Pengusaha Wifi diminta untuk menghentikan pemasangan tiang tanpa izin dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait,Untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari potensi konflik yang lebih besar seperti tadi terjadi perdebatan dengan ketua RW yang mengaku pihaknya sudah sosialisasi sebelumnya kepada warga”, ungkapnya
Selain itu, ia juga meminta pihak berwenang juga perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui faktor apa yang mendorong pengusaha Wifi untuk melakukan pemasangan tanpa izin. Apakah ada permasalahan teknis, atau kebutuhan mendesak untuk menyediakan layanan Wifi yang tidak dapat ditunda. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan dapat lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
“Dari sisi hukum, pemasangan infrastruktur tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas properti dan juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terkait penggunaan lahan”, katanya
Sementara itu saat dikonfirmasi Aziz Ketua RW 011 Agus mengatakan bahwa ketua RW bersikap arogan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas Jurnalistik dilokasi tersebut
“Anda siapa, mau nanya -nanya apa ini lingkungan saya, ini tiang dipasang sudah kesepakatan warga dan saya yang bertanggung jawab, dengan nada cetus”, kata Agus Sandi wartawan Lidik Krimsus
Selain itu kata Agus Ketua RW juga bersikap arogan dengan menarik KTA yang hendak ditunjukkan kepadanya sambil berkata keras
“Mana KTA mu, sambil menarik wartawan kartu Pers saya dengan kasar, saya ketua RW”, katanya menirukan ucapan Ketua RW
Menurut karena narik nya kasar ia protes dan mengatakan bahwa KTA mau diapakan dan seharusnya tidak begitu caranya
“KTA mau diapakan pak, itu gak boleh caranya begitu”, protesnya
Atas kejadian tersebut dirinya menyesalkan dan merasa dirugikan karena arogansi tersebut dirinya mengaku terintimidasi dengan cara ketua RW tersebut
“Saya merasa jadi gak nyaman dalam melakukan tugas sesuai UU Pers dan seharusnya Ketua RW tidak begitu arogan menghadapi kami karena kami cuma bertanya”, sesalnya
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara independen, jujur, dan sesuai dengan prinsip Pancasila. Segala bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum”, pungkasnya.
Ditempat terpisah Aziz Ketua RW 011 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi dikonfirmasi menyampaikan bahwa semua sudah sesuai prosedur dan lingkungan sudah mengizinkan.
“Pemasangan tiang Wifi tersebut sudah melalui persetujuan warga lingkungan dan terkait kejadian tadi siang hanya miskomunikasi, sebelumnya kita udah sosialisasi kan kepada warga”, jawabnya.
Terkait tudingan arogan Aziz mengaku tidak ada arogan tadi menghadapi rekan wartawan biasa aja dan kita jelaskan dengan baik.
“Tidak ada arogan kita menjawab pertanyaan rekan wartawan tadi biasa aja dan kita layani dengan baik”, tukasnya.
( YBS)